SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, mengoptimalkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan digitalisasi. Hal tersebut dilakukan, agar semua permohonan masyarakat terhadap pelayanan tersebut terlindungi dari pungutan liar atau pelayanan yang non prosedural.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, dengan pelayanan serba digital masyarakat tidak perlu susah susah datang ke kantor pelayanan, melainkan cukup dirumah saja dan bisa dimana saja.
“Jadi pelayanan digital ini dalam rangka meningkatkan pelayanan adminduk yg prima, akuntable, efektif dan efisien,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Kata Warnerry, bagi masyarakat yang memang belum paham mengenai pelayanan digital atau karen tidak memiliki handphone dan lain sebagainya, maka pelayanan online Adminduk di Dinas Dukcapil Kabupaten Serang masih berjalan secara hybrid.
Artinya, masyarakat dapat menggunakan layanan Adminduk dari rumah langsung atau dengan mendatangi kantor dinas MPP (Mall Pelayanan Publik) dan kantor UPT Dukcapil yang tersebar di 29 Kecamatan di Kabupaten Serang sesuai domisili.
“Masyarakat yang belum paham, atau tidak dapat menggunakan pelayanan digital dibantu oleh petugas dinas, MPP atau UPT untuk mendaftarkan pelayanannya ke pelayanan kependudukan digital yg terdapat di aplikasi serba DIGI,” ujarnya.
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital
Warnerry menjelaskan, point yang harus diperhatikan oleh masyarakat adalah harus benar benar memastikan petugas yang membantu pelayanan di dinas atau UPT, membantu mendaftarkan ke dalam pelayanan online kependudukan yang terdapat di Aplikasi serba DIGI.
Apabila petugas tidak membantu pendaftaran melalui pelayanan online, maka hal tersebut tidak sesuai prosedur.
“Kenapa semua pelayanan harus masuk aplikasi online? agar semua permohonan masyarakat terlindungi dari pungutan liar atau pelayanan yang non prosedural,” tuturnya.
Kata Warnerry, setelah pelayanan kependudukan digital selesai, maka dokumen yang berbentuk PDF, akan dikirim melalui chat didalam aplikas WhatsApp atau email sesuai dengan permintaan pemohon. Sedangkan untuk dokumen fisik seperti KTP dan KIA pemohon, dapat memilih apakah dikirim melalui jasa pengirimin COD atau diambil langsung ke UPT.
“Jadi pelayanan kependudukan digital tujuannya benar benar meminimalkan tatap muka dengan petugas,” tuturnya.
Namun meskipun pelayanan Adminduk sudah serba digital, diakui Warnerry masyarakat masih berfikir kalau mau cepat bisa langsung dengan mendatangi kantor UPT. Padahal sekarang dgn pelayanan adminduk digital proses lebih cepat dan lebih aman. Karena pemohon dapat melacak proses sampai mana, dan petugas yang menerima permohonan juga dapat diketahui.
Baca Juga: Sempat Terkendala Tinta, Pencetakan E-KTP di Kabupaten Serang Kembali Normal
“Dan apabila ada yang tidak sesuai aturan prosedural, dapat langsung mengirim pengaduan di dalam aplikasi tersebuf yang langsung diketahui oleh Dimas Kependudukan Kabupaten Serang,” pungkasnya. (sidik)
























