SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dua residivis pencurian kendaraan bermotor bernama Iwan dan Maryanto, yang kerap beraksi dengan membawa senjata api, berhasil dibekuk Kepolisian Resort Kota Tangerang pada Rabu (5/11) lalu di wilayah Jakarta. Salah satu pelaku bahkan terpaksa diberi hadiah timah panas karena melawan saat ditangkap petugas.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (4/11). Seorang warga menjadi korban pencurian dan langsung melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Cikupa.
“Mendapatkan laporan itu, Polsek Cikupa bekerja sama dengan Polresta Tangerang langsung bergerak untuk olah TKP dan menelusuri para pelaku pencurian,” kata Kombes Pol Indra Waspada kepada Satelit News saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (18/11).
Tidak berselang lama, tindak lanjut atas laporan tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka yang diketahui berada di daerah Jakarta. Tim pun langsung bergerak melakukan penangkapan.
Sesampainya di lokasi, salah seorang pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah petugas. Beruntung, senjata api itu macet dan gagal meletus, sehingga petugas dapat memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku, yakni Iwan dan Maryanto.
“Beruntung, peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa,” ujar Indra Waspada.
Baca Juga: 392 Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Pulang, Tujuh Orang Meninggal di Arab Saudi
Menurut dia, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi, meliputi Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Modus operandi mereka adalah merusak pintu atau jendela rumah, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T.
“Pelaku sudah 12 kali melakukan aksinya. Terakhir di wilayah Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa. Bahkan, pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” katanya.
Kapolres juga menegaskan, bahwa kedua pelaku kerap menggunakan senjata api dalam menjalankan aksinya, dan tidak segan melukai korban menggunakan senpi yang selalu mereka bawa.
“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor diduga hasil kejahatan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menerangkan bahwa senjata api rakitan yang digunakan para pelaku dibawa dari daerah asal mereka. Kata Septa, para pelaku memang sengaja membawa senjata api rakitan ke wilayah Banten dengan tujuan melakukan tindak pidana.
“Bukan hanya Curanmor, tapi tindak pidana lainnya juga,” ujar Septa.
Baca Juga: Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru
Kepada petugas, para tersangka mengaku menggunakan travel untuk menyeberang ke Banten, lalu memakai moda transportasi kapal laut untuk mengelabui petugas jaga. Senjata api disembunyikan di dalam buah pepaya.
“Adapun menurut pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu dibeli seharga Rp4 juta per pucuk,” tegasnya.
Terkait senjata api tersebut, Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah asal pembelian senpi rakitan itu. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” tegasnya. (alfian/aditya)
