SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kunjungan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (30/11/2025) berubah menjadi dialog terbuka di tengah kerumunan pedagang thrifting yang menolak rencana pemerintah melarang perdagangan pakaian bekas impor.
Suasana di lorong-lorong pasar yang sempit dan padat itu langsung riuh begitu Maman tiba bersama anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu. Pedagang yang sudah menunggu sejak pagi langsung mengerubungi Maman ketika ia memasuki area kios.
Beberapa pedagang mencegatnya di depan kios masing-masing, sementara yang lain mengangkat potongan kardus bertuliskan pesan protes. “Thrifting Juga UMKM! Jangan Ditutup, Kami Pedagang Kecil!” teriak seorang pedagang sambil memaksakan diri maju ke barisan depan.
Teriakan lain menyusul dari berbagai arah. “Tolong Pak Menteri, kami pedagang baju bekas juga bayar pajak!” seru pedagang dari sisi lorong. Suara mereka bersahutan, menutupi percakapan pengunjung yang ikut terjepit dalam kerumunan.
Maman tetap berjalan menyusuri lorong, menoleh ketika ada pedagang yang menarik perhatiannya, dan sesekali berhenti untuk mendengar keluhan mereka. Ia tampak berusaha meredakan ketegangan dengan menanyakan harga barang atau asal pakaian yang dijual.
Namun desakan pedagang untuk mendapat kepastian tetap terdengar. “Jangan dibikin ilegal, Pak Menteri. Ini hidup kita!” teriak seorang pedagang perempuan yang berdiri di belakang kerumunan.
Setelah berkeliling hingga lantai dua, Maman menanggapi langsung keresahan para pedagang. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap nasib ribuan pedagang thrifting yang menggantungkan hidup dari penjualan pakaian bekas impor.
“Prioritas pertama kami adalah memastikan pedagang masih bisa berlanjut aktivitas ekonominya. Itu dulu, karena ada kepentingan menjaga keberlanjutan ekonomi,” kata Maman.
Pernyataan itu disambut tepuk tangan dan beberapa seruan spontan dari pedagang. “Nah, gitu Pak! Ganteng kalau berpihak sama thrifting!” ujar seorang pedagang.
Meski begitu, Maman mengakui adanya dilema yang tidak bisa dihindari. Aturan mengenai larangan impor barang bekas tetap berlaku dan pemerintah harus menegakkannya.
“Secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini real-nya begitu,” ujarnya. “Lalu di sisi lain, kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Jadi kita akan mencari jalan tengah.”
Maman juga meluruskan penggunaan kata “thrifting” yang sering dianggap seragam. Menurut dia, perdagangan barang bekas lokal tidak bermasalah, yang menjadi isu adalah pakaian bekas yang diimpor secara massif.
“Saya pikir saya tidak mau pakai diksi thrifting. Karena thrifting itu ada beberapa. Orang Indonesia menjual baju bekas, itu tidak ada isu. Yang jadi isu itu baju-baju bekas yang diimpor,” kata Maman, menambahkan istilah daerah seperti “baju elong” dan “monja” untuk menggambarkan jenis pakaian bekas impor.
Sebagian kalangan mendorong agar pedagang diarahkan pada penjualan produk lokal sebagai substitusi. Namun Maman mengingatkan bahwa solusi itu tidak bisa terjadi seketika.
“
Substitusi itu butuh proses, step by step. Tidak bisa serta-merta langsung,” ujarnya. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan kementerian lain yang terkait untuk menentukan langkah yang paling realistis.
Sementara itu, Adian Napitupulu menegaskan bahwa dampak ekonomi dari kebijakan larangan impor tidak bisa dianggap sederhana. Menurut dia, perdagangan pakaian bekas impor telah membentuk ekosistem ekonomi selama puluhan tahun.
“Di Bandung, di Gedebage, ekosistemnya terbentuk. Ada penjual, ada penjahit, ada tukang lipat, tukang cuci, ada kuli panggul,” kata Adian. Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas ini pernah dilegalkan dan dikenakan pajak melalui PMK 132/2015. “Artinya, ada sejarah bahwa ini pernah diperbolehkan.”
Kunjungan Maman dan Adian berlangsung hampir satu jam. , dengan pedagang terus mengikuti langkah keduanya sambil mengangkat Suara protes tetap terdengar hingga keduanya meninggalkan kawasan pasar. (rmg/xan)