SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa keputusan terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akan ditentukan akhir pekan ini.
Keputusan tersebut diambil setelah KPK menerima laporan dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan di Arab Saudi. “Harapan kami, mereka baru pulang ke Indonesia akhir minggu ini. Setelah itu laporan mereka akan kami kaji dan dilaporkan kepada pimpinan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).
Para penyidik masih berada di Arab Saudi untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan korupsi kuota haji. Mereka memeriksa lokasi, mengumpulkan bukti, dan berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi guna memastikan bahwa dugaan yang sedang didalami sesuai dengan kondisi lapangan. Barang bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar menentukan nasib kasus ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Setyo menekankan bahwa penetapan tersangka bukan sekadar soal waktu. Penyidik harus berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan yang justru menambah pekerjaan bagi tim penyelidik.
“Kalau misalnya kita terburu-buru tapi kemudian masih ada yang kurang, proses penyidikannya bisa memerlukan tambahan pekerjaan,” kata Setyo.
Pimpinan KPK pun telah meminta penyidik mendetailkan dugaan rasuah agar proses penyidikan hingga penuntutan berjalan lancar. Salah satu fokus pendalaman adalah alur permintaan kuota haji,
apakah berasal dari pihak swasta kepada pejabat, atau sebaliknya dari pemerintah yang mengkondisikan detailnya.
Masalah utama dalam kasus ini adalah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji untuk mempercepat antrean. Dari total itu, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, fakta menunjukkan beberapa pihak membaginya secara merata 50:50.
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan penyedia jasa travel umrah, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga diperiksa dua kali, pada 7 Agustus dan 1 September 2025.
Selain itu, KPK tengah mendalami dugaan intervensi Fuad Hasan Masyhur (FHM) terhadap Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan, termasuk kuota khusus yang diterima biro perjalanan Maktour. Setyo tidak membeberkan angka pasti jatah yang diterima Maktour karena termasuk materi penyidikan yang sensitif.
“Fokus pendalaman kami adalah menelusuri dugaan suap pembagian kuota haji tambahan. Tim penyidik ingin memastikan apakah permintaan datangnya dari bawah atau ada inisiatif dari pihak penyelenggara negara,” jelas Setyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa lonjakan kuota haji khusus dari 8 persen (1.600 jemaah) menjadi 50 persen (10.000 jemaah) memberikan keuntungan signifikan bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk Maktour.
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan umum, KPK belum menetapkan tersangka. Setyo menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru demi memastikan konstruksi hukum kasus dugaan korupsi ini matang hingga tahap penuntutan. (rmg/xan)