SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, mengamankan delapan pelaku penambangan ilegal selama periode Oktober sampao November 2025. Kelimanya kini mendekam di balik jeruji besi Mapolda Banten, untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan.
Kedelapan orang itu yakni, berinisial YD (58), AN (46), MS (58), KR (59), MS (63),AU (47), SB (46), dan SS (47). Mereka biasa melakukan kegiatan di Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Kemudian di Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak, Kabupaten Serang. Serta di Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Selain itu, ada juga yang melakukan penggalian emas secara ilegal, tepatnya Desa Situmulya dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa excavator atau alat berat sebanyak delapan unit, surat jalan atau hasil penjualan, uang hasil penjualan sebesar Rp3.525.000, 20 karung batuan mengandung emas, peralatan pemurnian emas seperti 11 buah gulundung, tiga set gembosan, satu drum CN, lima buah tabung gas tiga kilogram, satu tabung oksigen, lima buah kowi, lima buah palu, lima buah blower, lima buah lingkar, satu jack hammer.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengky mengatakan, penindakan terhadap pelaku tambang ilegal sebagaimana instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu,” katanya.
Baca Juga: Dianggap Rusak Lingkungan, Tujuh Penambang Ilegal Diamankan Ke Mapolda Banten
“Arahan tersebut, merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” sambungnya.
Hengky menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal, di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.
“Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten bersama instansi terkait, khususnya bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten, telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah hukum Polda Banten sejak periode Oktober hingga November 2025,” tambahnya.
Selama periode tersebut, lanjut Hengky, Ditreskrimsus Polda Banten telah menerima sepuluh laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik illegal mining, baik berupa kegiatan galian C seperti pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI.
“Seluruh laporan tersebut, telah kami tindak lanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Hengki.
Hengki mengatakan, ada 10 tempat kejadian perkara (TKP) praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten serta mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Motif para tersangka, lanjutnya, melakukan penambangan dan pengolahan atau pemurnian emas tanpa izin.
Baca Juga: Rugikan Nasabah Rp9,1 Miliar, Pemilik Koperasi BMT Dilaporkan ke Mapolda Banten
“Tujuannya jelas, untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi) dan modus yang digunakan Melakukan penambangan batuan, pasir dan tanah urug tanpa izin serta Melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” ujarnya.
Direktue Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Yudhis Wibisana menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang (UU) dan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2020 tentang, Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang, Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” imbuhnya. (adib)
