Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Dalam Setahun, Menkomdigi Temukan 1.890 Konten Hoaks

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 9 Des 2025 07:18 WIB
Rubrik Nasional
Dalam Setahun, Menkomdigi Temukan 1.890 Konten Hoaks

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kondisi ruang digital Indonesia kian bising oleh disinformasi, perjudian daring, hingga konten radikalisme. Selama periode 20 Oktober 2024 hingga 6 Desember 2025, pemerintah mencatat 1.890 konten hoaks, lebih dari 3.381.000 konten negatif, 660.000 konten pornografi, 8.500 konten terkait terorisme dan radikalisme, serta 3.977 konten disinformasi, fitnah, dan kebencian.
 
Seluruh data tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Namun ia menegaskan bahwa angka-angka itu tidak otomatis menggambarkan keseluruhan situasi. Ada celah yang membuat sebagian besar konten terlarang tak terdeteksi.
 
“Penemuan isu hoaks ada 1.890 konten. Tapi kami meyakini angka sesungguhnya bisa lebih besar,” ujar Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Senayan, Senin (08/12/2025).
 
Data hoaks itu dihimpun dari patroli digital dan laporan publik melalui tiga kanal utama: aduankonten.id, aduannomor.id, serta layanan cekrekening. Kanal terakhir banyak dipakai warga untuk mengecek apakah sebuah nomor rekening terafiliasi dengan kejahatan digital.
 
Namun Meutya mengakui kemampuan verifikasi pemerintah tidak sebanding dengan laju pertumbuhan konten baru yang muncul setiap hari. Volume unggahan, sebutnya, “melampaui kemampuan verifikasi manual maupun otomatis”, sementara penyebaran hoaks jauh lebih cepat dibanding proses penindakan.
 
Di luar kategori hoaks, pemerintah juga menangani lebih dari 3.381.000 konten negatif. Angka terbesar berasal dari perjudian daring, dengan catatan 2,6 juta temuan hanya dalam satu bulan—Oktober 2024.
 
Selain itu terdapat 660 ribu konten pornografi serta sekitar 30 ribu konten penipuan. Dari lintas sektor seperti kepolisian dan kementerian/lembaga, terkumpul pula 13.932 laporan tambahan, termasuk 8.500 konten terorisme dan radikalisme serta 3.977 konten kategori disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).
 
Untuk memperkuat penanganan, Kemkomdigi mengandalkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Hingga 7 Desember, sistem ini menerima 566 aduan dari penyelenggara platform digital, dan seluruhnya telah berujung pada pemutusan akses. Tetapi Meutya mengingatkan, tidak semua pelanggaran terlaporkan oleh platform, dan tingkat kepatuhan moderasi konten berbeda-beda di setiap layanan.
 
Pemerintah memetakan bahwa pelanggaran paling banyak terjadi di Facebook. Namun konten bermasalah juga muncul di X, Instagram, Threads, Telegram, YouTube, TikTok, hingga WhatsApp. “Memang yang paling banyak ada di Facebook, karena penggunanya paling banyak,” ujar Meutya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga membahas pembatasan usia anak di media sosial sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
 
PP ini menetapkan bahwa anak harus mencapai usia tertentu sebelum dapat membuat akun media sosial. “Menunda akses anak membuat akun di sosial media hingga usia yang dianggap pantas dan tepat untuk anak-anak tersebut,” ujarnya.
 
Aturan itu memberi tanggung jawab besar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memverifikasi usia pengguna. Jika terjadi pelanggaran, sanksi ditujukan kepada PSE, bukan kepada anak atau orang tua.
 
Untuk platform berisiko tinggi, anak baru boleh membuat akun pada usia 16 tahun dengan pendampingan orang tua dan 18 tahun secara mandiri, sementara platform berisiko lebih ringan menetapkan batas usia 13 tahun.
 
Di tengah maraknya pemutusan akses, pemerintah menekankan upaya moderasi tidak bertujuan mengekang ruang sipil. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan langkah-langkah takedown dilakukan dalam batas kewenangan negara.
 
“Kita menjamin ruang sipil tetap terbuka dengan memastikan intervensi negara tidak menghambat partisipasi publik,” katanya. Ia menambahkan bahwa proses pemblokiran selalu merujuk pada prinsip internasional serta mekanisme keberatan publik yang disediakan PSE.
 
Namun laju pelanggaran digital yang makin cepat menunjukkan tantangan besar bagi pengawasan. “Setiap hari kami mengumpulkan data bersama, dan ditentukan di situ apakah ini masuk kategori yang dilarang dalam Undang-Undang ITE,” ujarnya. (rmg/xan)

BeritaTerbaru

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
Tags: hoakskontenMenkomdigi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Selasa, 1 Sep 2026 08:44 WIB
PENGUKUHAN -- Pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, di Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (4/9/2026). (ISTIMEWA)

Sofwan Kurnia Pimpin BI Banten, Dewi Setiani Dorong Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Jumat, 4 Sep 2026 14:27 WIB
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (tengah) menunjukkan barang bukti pencurian kendaraan roda empat. (ISTIMEWA)

Empat Pelaku Pencurian Mobil Diamankan ke Mapolda Banten, Satu Orang DPO

Selasa, 1 Sep 2026 13:34 WIB

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.