SATELITNEWS.COM, SERANG – PT Bank Perekonomian Rakyat Serang (BPR) Serang, akan memperketat penyaluran kredit untuk debitur. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi risiko kredit macet atau NPL (Non Performing Loan).
Direktur PT BPR Serang, Dadi Suryadi mengatakan, bahwa berdasarkan data, kredit macet yang ada di PT BPR Serang saat ini mencapai 10 persen, paling besar dari swasta sebesar Rp26 Miliar.
Dimana debitur tersebut, merupakan nasabah yang sudah lama sejak PT BPR Serang masih berstatus LPK dan PD.
Namun demikian, kata Dadi pada tahun 2026 nanti pihaknya berupaya untuk mengikis tunggakan atau kredit macet dari nasabah. Upaya yang dilakukan antara lain dengan melakukan penagihan secara langsung terhadap debitur.
“Orangnya masih ada, masih bisa kita tagih, sehingga kita proses penagihan dari internal dulu kalau tidak mampu baru kita pakai eksternal, ada kuasa hukum, inspektorat dan kejaksaan,” ujarnya.
Diakui Dadi, dari upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya selama beberapa minggu, sudah ada yang masuk tagihan sebesar Rp400 juta. Disamping melakukan penagihan terhadap kredit macet, pihaknya juga akan memperketat penyaluran kredit terhadap debitur.
Baca Juga: PKS Payroll Perangkat Desa Oleh BPR Mandek, DPMD Kabupaten Serang Berdalih Belum Terima Draft
“Yang namanya kredit itu kita memang perlu ada kehati hatian, karena perbankan itu berbasis risiko, cuma memang terkadang kita itu gak tahu karakter debitur,” tuturnya.
Dadi juga menyampaikan pada tahun 2026 akan memperbanyak penyaluran kredit untuk UMKM. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana 30 persen harus UMKM.
“Mudah mudahan di 2026 sesuai rencana bisnis kita insya Allah kredit ke UMKM-nya akan diperbanyak. Karena kalaj 2025 itu kita baru 5 persen,” ujarnya. (sidik)
























