SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Lebih dari 250 ribu guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum berada dalam sistem pengangkatan yang terpecah antara pusat dan daerah. Pola ini berkontribusi pada ketimpangan kesejahteraan, ketidakpastian status kerja, serta tersendatnya sertifikasi. Merespons persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran belasan triliun rupiah pada 2026.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii mengatakan, persoalan guru keagamaan telah berlangsung lama dan bersifat mendasar. Selama bertahun-tahun, guru menjalankan tugas pendidikan di tengah kepastian karier yang lemah dan akses kesejahteraan yang tidak merata.
“Masalah ini bukan muncul tiba-tiba. Ini persoalan struktural yang menahun,” kata Romo Syafii saat menutup Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama 2025 di Tangerang, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, kualitas pendidikan keagamaan akan sulit meningkat. Di sisi lain, tuntutan terhadap mutu pendidikan terus bertambah, sementara banyak guru masih bekerja dalam situasi yang tidak pasti.
“Guru berada dalam posisi yang rentan. Kalau ini tidak segera dibenahi, dampaknya akan langsung dirasakan oleh peserta didik,” ujarnya.
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah menyusun sejumlah kebutuhan anggaran yang ditargetkan dipenuhi pada tahun anggaran 2026. Salah satunya adalah pendanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebesar Rp225,6 miliar. Program ini diproyeksikan menjadi jalur peningkatan kompetensi sekaligus pengakuan profesional bagi guru keagamaan yang selama ini tertahan di proses sertifikasi.
Porsi anggaran terbesar dialokasikan untuk Tunjangan Profesi Guru dengan nilai Rp13,52 triliun. Tunjangan ini selama bertahun-tahun menjadi penopang utama kesejahteraan guru, meski pelaksanaannya kerap berjalan tidak pasti. Bagi banyak guru, keterlambatan tunjangan berarti ketidakpastian penghasilan di tengah beban kerja yang tetap berjalan.
Pemerintah juga menyiapkan insentif bagi guru non-ASN madrasah sebesar Rp649,5 miliar. Selain itu, disusun skema impasing serta pengangkatan guru non-ASN madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mencakup sekitar 73.638 guru non-ASN dan pengangkatan 31.629 guru madrasah.
Menurut Romo Syafii, keseluruhan kebutuhan anggaran tersebut tidak seharusnya dilihat sebagai beban fiskal semata. “Ini adalah investasi strategis sumber daya manusia. Tanpa pemenuhan ini, guru akan terus berada dalam kondisi yang tidak aman,” katanya.
Kerentanan itu tercermin dari data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama 2025. Dari total 250.151 guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, sebanyak 151.236 guru diangkat oleh pemerintah daerah, sementara yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama hanya sekitar 7.076 orang.
Komposisi ini menunjukkan sistem rekrutmen guru agama yang terfragmentasi. Menurut Romo Syafii, jika tidak ditata ulang, pola tersebut berpotensi memicu rekrutmen yang tidak terkendali dan belum tentu menjamin kualitas pendidikan keagamaan secara merata.
Karena itu, pemerintah mendorong penataan ulang kebijakan rekrutmen guru agama agar selaras dengan arah pembangunan nasional, termasuk melalui resentralisasi kebijakan dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Resentralisasi ini bukan untuk menambah birokrasi, tetapi untuk memastikan standar mutu pendidikan keagamaan yang seragam dan berkelanjutan,” kata dia. (rmg/xan)