SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menargetkan serapan belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 pada angka 95 persen hingga akhir tahun anggaran. Sampai 17 Desember 2025 realisasinya baru mencapai Rp2,49 triliun atau 85,46 persen dari total anggaran sebesar Rp2,91 triliun lebih. Sanksi menanti OPD dengan capain rendah.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan, percepatan realisasi belanja terus dilakukan menjelang tutup buku akhir tahun. Seluruh perangkat daerah diminta fokus menyelesaikan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
“Realisasi belanja saat ini sudah 85,46 persen dari total anggaran. Sementara pada tahun 2024 mencapai 96,81 persen dari total anggaran Rp 3 triliun lebih. Kami optimistis hingga akhir tahun bisa mencapai di atas 95 persen,” kata Halson Nainggolan, kepada SatelitNews.Com, Kamis (18/12/2025).
Namun, berdasarkan data yang ada, masih terdapat sejumlah perangkat daerah dengan tingkat serapan anggaran rendah. Badan Pendapatan Daerah tercatat sebagai perangkat daerah dengan realisasi belanja terendah, yakni 61,35 persen. “Tentunya, bagi OPD yang reaaisasi belanjanya rendah akan mendapat punishmen. Namun karena ini belum sepenuhnya habis (tahun 2025) makan kita dorong kegiatan yang belum direalisasikan untuk segera dilakukan dengan waktu tersisa,” tegas Halson.
Menjelang akhir tahun anggaran, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebak melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah dengan realisasi belanja rendah. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan yang belum selesai atau masih dalam proses dapat dituntaskan sesuai rencana.
Halson menegaskan, perangkat daerah dengan serapan belanja rendah akan menjadi perhatian serius dan berpotensi berdampak pada alokasi anggaran di tahun berikutnya. “Perangkat daerah yang realisasi belanjanya rendah tentu akan kami evaluasi. Ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tahun 2026,” tegasnya.
Baca Juga: Kejar PAD, Pemkab Lebak Bidik Wajib Pajak Baru
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan dengan mengidentifikasi perangkat daerah yang realisasi pendapatan dan belanjanya rendah, menelusuri kegiatan yang tidak berjalan atau memiliki serapan minim, serta meminta penjelasan terkait kendala yang dihadapi.
Selain itu, Pemkab Lebak juga menetapkan langkah percepatan realisasi belanja serta rencana tindak lanjut atas hasil evaluasi tersebut. Mekanisme penghargaan dan sanksi akan diterapkan sebagai bentuk pengendalian kinerja perangkat daerah. “Perangkat daerah yang mampu melakukan perbaikan akan diberikan penghargaan, sedangkan yang tidak menunjukkan perbaikan akan dikenakan sanksi,” ujar Halson.
Pemkab Lebak berharap percepatan realisasi belanja di sisa waktu tahun anggaran ini dapat mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (mulyana)
























