SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup tahun 2025 dengan catatan penindakan tergolong intens. Sepanjang Januari hingga 22 Desember 2025, lembaga antirasuah tersebut menggelar 11 operasi tangkap tangan (OTT), memproses ratusan perkara, dan menetapkan 118 orang sebagai tersangka dari berbagai kasus korupsi di sektor strategis.
Paparan kinerja ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12). “Ada 11 penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi atau yang lazim dikenal di masyarakat dengan sebutan OTT yang KPK lakukan tahun ini,” ujar Fitroh.
Menurut dia, seluruh OTT tersebut berangkat dari laporan masyarakat dan mengungkap praktik korupsi yang bersifat sistematis. Sektor yang terjerat tidak terbatas pada satu bidang, melainkan meluas ke layanan kesehatan, pekerjaan umum, pengelolaan sumber daya alam, hingga praktik jual beli jabatan.
“Mengungkap praktik sistematis di sektor-sektor yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” kata Fitroh.
Dari sisi hasil penindakan, KPK mencatat pemulihan aset negara mencapai Rp1,53 triliun, tertinggi dalam lima tahun terakhir. KPK juga melakukan serah terima barang rampasan negara kepada PT Taspen (Persero) berupa uang tunai Rp883,03 miliar yang ditransfer ke rekening Giro THT Taspen serta enam unit surat berharga yang dipindahkan ke rekening efek perusahaan tersebut. Selain itu, lebih dari 1.500 warga tercatat mengikuti lelang barang rampasan negara.
“Capaian ini menjadi bukti bahwa publik ingin mengambil kembali apa yang menjadi hak mereka,” ujar Fitroh.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penindakan bukan tujuan akhir. “Bagi KPK, penindakan bukanlah akhir. Temuan dan pembelajaran dari penindakan harus menjadi dasar perbaikan sistem, tata kelola, dan pengawasan agar praktik korupsi yang sama tidak kembali berulang,” tegasnya.
Rangkaian OTT sepanjang 2025 berlangsung hampir tanpa jeda. Operasi pertama digelar pada Maret di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, dengan menjaring anggota DPRD serta pejabat Dinas PUPR terkait dugaan suap proyek infrastruktur.
Pada Juni, KPK melakukan OTT dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I.
Memasuki Agustus, OTT dilakukan serentak di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Di bulan yang sama, KPK juga menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan, serta melakukan OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Pada November, OTT menyasar kepala daerah. Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap pada 3 November terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Sepekan kemudian, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ikut terjaring OTT terkait dugaan suap jual beli jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi.
Gelombang penindakan berlanjut pada Desember. KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi. Menjelang akhir tahun, pada 17–18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Tangerang dengan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, serta enam pihak swasta dan menyita uang sekitar Rp900 juta.
Di hari yang sama, OTT di Kabupaten Bekasi berujung pada penetapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Operasi terakhir digelar di Kalimantan Selatan dengan menetapkan jajaran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Meski demikian, Fitroh menyebut KPK tidak memiliki rencana OTT tambahan hingga 2025 berakhir. “Kalau ditanya apakah masih ada OTT di sisa sekitar 10 hari ini, sebetulnya tidak ada rencana,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK memberi sinyal kuat terkait penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Fitroh berharap penetapan tersangka dapat dilakukan sebelum pergantian tahun.
“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” katanya.
Saat ini, KPK masih berkoordinasi intens dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara sebagai dasar penerapan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. “Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh. (rmg/xan)