SATELITNEWS.COM, LEBAK– Aksi kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S di Kabupaten Lebak terbongkar. Pelaku diduga bahkan telah mencabuli lebih dari 10 anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cibadak, hingga memicu kemarahan dan keprihatinan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang warung rumahan. Dalam menjalankan aksinya, S diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi serta kedekatannya dengan anak-anak yang datang berbelanja ke warungnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya. Kecurigaan tersebut kemudian ditelusuri hingga akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan bejat tersebut sudah berlangsung sejak 2021. Pada kasus awal, pelaku sempat luput dari jerat hukum setelah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bahkan memasang kamera pengawas (CCTV) di warung miliknya.
Namun, janji tersebut diduga diingkari. Pada 19 Desember 2025, pelaku kembali melakukan perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur. Selang beberapa waktu, aksi serupa kembali terjadi hingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak.
“Kejadian ini sudah kami laporkan ke Kepolisian, dan sudah ditangani,” kata seorang warga, Selasa (30/12/2025)
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
Warga menduga perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali tanpa terpantau lingkungan sekitar. Mayoritas korban diketahui merupakan anak perempuan di bawah umur.
Berdasarkan hasil rapat warga, jumlah korban diperkirakan lebih dari 10 anak, meski sebagian besar belum berani melapor karena trauma dan tekanan psikologis.
“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Ini kejahatan paling keji karena merusak mental dan masa depan anak-anak,” ujarnya.
Warga juga menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan hukuman berat bagi pelaku serta kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menindak tegas pelaku, tetapi juga memastikan adanya pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta jaminan rasa aman bagi para korban agar trauma tidak berlarut hingga dewasa.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya membenarkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dan menyatakan bahwa terduga pelaku telah diamankan.
Baca Juga: Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri
“Pelaku berinisial S dan sudah kami tangkap dan saat ini dalam proses penyidikan. Untuk perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil penyidikan,” ujar Wisnu.
Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat empat korban yang telah resmi melapor ke kepolisian, dan seluruhnya merupakan anak di bawah umur.
“Sementara ada empat korban yang dilaporkan. Motif masih kami dalami, namun pelaku sudah mengakui perbuatannya,” pungkasnya.(mulyana)
























