SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemkot dan Pemkab Serang, resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (PTPAS) Cilowong, yang ditandatangani oleh Sekda masing-masing daerah, di aula Setda Kota Serang, Selasa (30/12/2025).
Dalam PKS itu, Pemkab Serang akan mengirimkan 200 ton/hari. Sementara untuk bisa menampung volume sampah yang lebih besar lagi, Pemkot Serang akan memperluas lahan TPAS Cilowong seluas 5 hektar di tahun 2026.
Hal itu juga, dilakukan untuk mempersiapkan TPAS Cilowong menerapkan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), yang menjadi salah satu Proyek Startegis Nasional (PSN).
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, PKS itu tidak hanya terbatas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saja, tapi juga berpotensi mengembang ke Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum (PU) ke depannya.
Dikatakan Nanang, saat ini Kota Serang sudah ditetapkan sebagai area PSEL, yang membutuhkan minimal 1.000 ton sampah per hari. Kota Serang sendiri baru bisa menghasilkan 400 ton/hari, dan Kabupaten 200 ton/hari. Sementara, sisanya akan diperoleh dari kerja sama dengan daerah lain dan Danantara.
“Tujuan kita adalah, menyelesaikan pemrosesan sampah dari hulu ke hilir dengan baik,” jelas Nanang, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Pemkab Serang Siapkan Internet Gratis Untuk Masyarakat
Oleh karena itu, lanjutnya, PKS itu sangat krusial karena Kabupaten Serang sampai saat ini belum memiliki Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) yang memadai, hanya ada di beberapa kecamatan saja.
Ia menjelaskan, dalam PKS tersebut, setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang jelas, seperti Produksi sampah dari Kabupaten Serang, itu tidak lebih dari 200 ton per hari, dan tidak sepenuhnya di kirim ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS).
“Hanya sebanyak 200 ton per hari, yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” tandasnya
Selain membayar retribusi, lanjut Nanang, Pemkab Serang juga memberikan bantuan keuangan khusus kepada Pemkot Serang, yang disebut sebagai “sinergi mutualisme saling membutuhkan” dengan “saudara tua” Kabupaten Serang.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengakui, rasa optimismenya untuk bisa bersama-sama menyelesaikan masalah sampah yang terjadi di dua kabupaten dan kota tersebut.
“Intinya, PKS ini bagian dari program kerja prioritas, untuk Pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (PTPAS). Sehingga, PKS ini menjadi langkah kunci untuk mengatasi sebagian besar permasalahan tersebut,” ucapnya
Baca Juga: Retribusi PBG Di Kabupaten Serang Tembus Rp14 Miliar
Ia juga mengungkapkan, produksi sampah Kabupaten Serang mencapai sekitar 500 ton per hari, dengan 50% merupakan sampah domestik. Meskipun demikian, lanjut nya hanya 200 ton per hari yang akan dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (PTPAS) Cilowong Kota Serang
“sisanya dikelola oleh swasta dan tidak termasuk dalam pengelolaan pemerintah. Jika nanti ada pertambahan sampah yang harus dikelola, kita akan bicarakan lagi dengan Kota Serang,” jelasnya.
Dalam PKS juga, tercantum syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk bantuan kerahiman untuk masjid dan ambulans, serta jaminan teknis agar pengiriman sampah tidak memberikan dampak pada masyarakat di sepanjang jalur Kecebong.
“Kita akan pastikan kendaraan tidak menimbulkan bau. Semua persyaratan yang dituntut oleh Kota Serang akan kita penuhi,” tegas Zaldi.
Sebelum ada PKS ini, ungkap dia Kabupaten Serang hanya memiliki tempat pembuangan sementara di Bolang (Anyer) dan pernah menggunakan Sanitary Landfill, namun tidak dapat berjalan terus-menerus karena tidak diterima masyarakat.
“Dengan PKS sekarang, kabupaten akhirnya memiliki TPA tetap. Evaluasi operasional juga akan dilakukan secara rutin, bukan setahun sekali melainkan per bulanan atau per trimester antara Kadis LH Kota dan Kabupaten,” pungkasnya. (luthfi)
