SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak awal Januari 2026 memicu perdebatan luas. Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, mempersempit ruang demonstrasi, serta memperluas kewenangan aparat penegak hukum.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menepis kekhawatiran tersebut. Ia menegaskan KUHP dan KUHAP tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik. Menurutnya, kedua undang-undang itu disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis, serta tetap berlandaskan prinsip hak asasi manusia.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR. Proses ini juga melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menekankan perbedaan antara kritik dan penghinaan terhadap penyelenggara negara. Kritik, termasuk yang disampaikan lewat demonstrasi, tetap diperbolehkan. Namun penistaan dan fitnah tetap dilarang.
“Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Supratman menjelaskan, pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dirumuskan sebagai delik aduan absolut. Artinya, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berpendapat skema ini menutup peluang kriminalisasi oleh pihak ketiga.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, ketentuan demonstrasi dalam KUHP bukan bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif. “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini tidak dimaksudkan melarang atau menghambat demonstrasi,” ujar Edward.
Ia menyebut pengaturan tersebut berangkat dari pengalaman konkret di lapangan, termasuk kasus demonstrasi yang menghambat akses ambulans hingga berujung kematian pasien. Menurut Edward, pemberitahuan kepada kepolisian diperlukan agar hak menyampaikan pendapat tidak berbenturan dengan hak masyarakat lain.
Supratman sendiri mengakui terdapat tujuh isu utama yang terus diperdebatkan publik, dengan tiga paling menonjol, yakni pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pasal perzinaan, dan pemidanaan demonstran. “Tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujarnya.
Terkait pasal perzinaan, Supratman menyebut substansinya tidak jauh berbeda dengan KUHP lama. Perbedaannya terletak pada perluasan perlindungan terhadap anak.
Meski demikian, pasal tersebut tetap menuai kritik karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi ruang privat warga negara. Pemerintah menegaskan pasal perzinaan tetap bersifat delik aduan dan hanya dapat diproses atas laporan pihak tertentu.
Perdebatan juga mengemuka pada KUHAP baru, terutama terkait kewenangan aparat penegak hukum. Edward membantah anggapan bahwa kepolisian menjadi lembaga “superbody”. Dari sembilan jenis upaya paksa, enam di antaranya tetap memerlukan izin pengadilan, termasuk penyadapan dan penyitaan surat. Pengecualian terhadap izin hakim untuk penangkapan dan penahanan, menurut pemerintah, didasarkan pada kondisi geografis Indonesia.
Untuk mengimbangi kewenangan tersebut, KUHAP baru memperluas objek praperadilan dan membuka ruang ganti rugi atas pengabaian laporan. KUHP baru juga memuat ancaman pidana berat bagi aparat yang merekayasa perkara. Edward menyebut tindak pidana penyesatan proses peradilan dapat diancam pidana hingga 12 tahun penjara.
Di sisi lain, mekanisme keadilan restoratif juga diperluas, namun dengan batasan ketat. Restorative justice tidak dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, kekerasan seksual, dan pencucian uang.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai KUHP dan KUHAP baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan antidemokrasi. Koalisi juga mencatat adanya inkonsistensi antarpasal dalam KUHAP baru, termasuk perbedaan rujukan dengan dokumen DPR yang telah diparipurnakan.
Kondisi-kondisi tersebut dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, melemahkan prinsip checks and balances, serta meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik penegakan hukum. (rmg/xan)