Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Tanggapi Kritik KUHP-KUHAP Baru, Menkum: Kebebasan Berpendapat Dijamin

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 6 Jan 2026 07:37 WIB
Rubrik Nasional
Tanggapi Kritik KUHP-KUHAP Baru, Menkum: Kebebasan Berpendapat Dijamin

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru di Jakarta, Senin (5/1/2026). (NG PUTU WAHYU RAMA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak awal Januari 2026 memicu perdebatan luas. Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, mempersempit ruang demonstrasi, serta memperluas kewenangan aparat penegak hukum.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menepis kekhawatiran tersebut. Ia menegaskan KUHP dan KUHAP tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik. Menurutnya, kedua undang-undang itu disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis, serta tetap berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR. Proses ini juga melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menekankan perbedaan antara kritik dan penghinaan terhadap penyelenggara negara. Kritik, termasuk yang disampaikan lewat demonstrasi, tetap diperbolehkan. Namun penistaan dan fitnah tetap dilarang.

“Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Supratman menjelaskan, pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dirumuskan sebagai delik aduan absolut. Artinya, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berpendapat skema ini menutup peluang kriminalisasi oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Baru 600 dari 7.000 Korban Dipulihkan, Kasus HAM Berat Masih Buntu

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, ketentuan demonstrasi dalam KUHP bukan bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif. “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini tidak dimaksudkan melarang atau menghambat demonstrasi,” ujar Edward.

Ia menyebut pengaturan tersebut berangkat dari pengalaman konkret di lapangan, termasuk kasus demonstrasi yang menghambat akses ambulans hingga berujung kematian pasien. Menurut Edward, pemberitahuan kepada kepolisian diperlukan agar hak menyampaikan pendapat tidak berbenturan dengan hak masyarakat lain.

BeritaTerbaru

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB

Supratman sendiri mengakui terdapat tujuh isu utama yang terus diperdebatkan publik, dengan tiga paling menonjol, yakni pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pasal perzinaan, dan pemidanaan demonstran. “Tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujarnya.

Terkait pasal perzinaan, Supratman menyebut substansinya tidak jauh berbeda dengan KUHP lama. Perbedaannya terletak pada perluasan perlindungan terhadap anak.

Meski demikian, pasal tersebut tetap menuai kritik karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi ruang privat warga negara. Pemerintah menegaskan pasal perzinaan tetap bersifat delik aduan dan hanya dapat diproses atas laporan pihak tertentu.

Perdebatan juga mengemuka pada KUHAP baru, terutama terkait kewenangan aparat penegak hukum. Edward membantah anggapan bahwa kepolisian menjadi lembaga “superbody”. Dari sembilan jenis upaya paksa, enam di antaranya tetap memerlukan izin pengadilan, termasuk penyadapan dan penyitaan surat. Pengecualian terhadap izin hakim untuk penangkapan dan penahanan, menurut pemerintah, didasarkan pada kondisi geografis Indonesia.

Baca Juga: DPW PPP Banten Tolak SK Menteri Hukum untuk Mardiono

Untuk mengimbangi kewenangan tersebut, KUHAP baru memperluas objek praperadilan dan membuka ruang ganti rugi atas pengabaian laporan. KUHP baru juga memuat ancaman pidana berat bagi aparat yang merekayasa perkara. Edward menyebut tindak pidana penyesatan proses peradilan dapat diancam pidana hingga 12 tahun penjara.

Di sisi lain, mekanisme keadilan restoratif juga diperluas, namun dengan batasan ketat. Restorative justice tidak dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, kekerasan seksual, dan pencucian uang.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai KUHP dan KUHAP baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan antidemokrasi. Koalisi juga mencatat adanya inkonsistensi antarpasal dalam KUHAP baru, termasuk perbedaan rujukan dengan dokumen DPR yang telah diparipurnakan.
Kondisi-kondisi tersebut dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, melemahkan prinsip checks and balances, serta meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik penegakan hukum. (rmg/xan)

Tags: berpendapathamMenteri Hukum
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Truk Fuso Hantam Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Minggu, 6 Sep 2026 19:20 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Kota Tangerang Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

Selasa, 1 Sep 2026 19:20 WIB
Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Kamis, 3 Sep 2026 20:21 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.