Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Tanggapi Kritik KUHP-KUHAP Baru, Menkum: Kebebasan Berpendapat Dijamin

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 6 Jan 2026 07:37 WIB
Rubrik Nasional
Tanggapi Kritik KUHP-KUHAP Baru, Menkum: Kebebasan Berpendapat Dijamin

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru di Jakarta, Senin (5/1/2026). (NG PUTU WAHYU RAMA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak awal Januari 2026 memicu perdebatan luas. Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, mempersempit ruang demonstrasi, serta memperluas kewenangan aparat penegak hukum.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menepis kekhawatiran tersebut. Ia menegaskan KUHP dan KUHAP tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik. Menurutnya, kedua undang-undang itu disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis, serta tetap berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR. Proses ini juga melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menekankan perbedaan antara kritik dan penghinaan terhadap penyelenggara negara. Kritik, termasuk yang disampaikan lewat demonstrasi, tetap diperbolehkan. Namun penistaan dan fitnah tetap dilarang.

“Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Supratman menjelaskan, pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dirumuskan sebagai delik aduan absolut. Artinya, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berpendapat skema ini menutup peluang kriminalisasi oleh pihak ketiga.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, ketentuan demonstrasi dalam KUHP bukan bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif. “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini tidak dimaksudkan melarang atau menghambat demonstrasi,” ujar Edward.

Ia menyebut pengaturan tersebut berangkat dari pengalaman konkret di lapangan, termasuk kasus demonstrasi yang menghambat akses ambulans hingga berujung kematian pasien. Menurut Edward, pemberitahuan kepada kepolisian diperlukan agar hak menyampaikan pendapat tidak berbenturan dengan hak masyarakat lain.

Supratman sendiri mengakui terdapat tujuh isu utama yang terus diperdebatkan publik, dengan tiga paling menonjol, yakni pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pasal perzinaan, dan pemidanaan demonstran. “Tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujarnya.

Terkait pasal perzinaan, Supratman menyebut substansinya tidak jauh berbeda dengan KUHP lama. Perbedaannya terletak pada perluasan perlindungan terhadap anak.

Meski demikian, pasal tersebut tetap menuai kritik karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi ruang privat warga negara. Pemerintah menegaskan pasal perzinaan tetap bersifat delik aduan dan hanya dapat diproses atas laporan pihak tertentu.

Perdebatan juga mengemuka pada KUHAP baru, terutama terkait kewenangan aparat penegak hukum. Edward membantah anggapan bahwa kepolisian menjadi lembaga “superbody”. Dari sembilan jenis upaya paksa, enam di antaranya tetap memerlukan izin pengadilan, termasuk penyadapan dan penyitaan surat. Pengecualian terhadap izin hakim untuk penangkapan dan penahanan, menurut pemerintah, didasarkan pada kondisi geografis Indonesia.

Untuk mengimbangi kewenangan tersebut, KUHAP baru memperluas objek praperadilan dan membuka ruang ganti rugi atas pengabaian laporan. KUHP baru juga memuat ancaman pidana berat bagi aparat yang merekayasa perkara. Edward menyebut tindak pidana penyesatan proses peradilan dapat diancam pidana hingga 12 tahun penjara.

Di sisi lain, mekanisme keadilan restoratif juga diperluas, namun dengan batasan ketat. Restorative justice tidak dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, kekerasan seksual, dan pencucian uang.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai KUHP dan KUHAP baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan antidemokrasi. Koalisi juga mencatat adanya inkonsistensi antarpasal dalam KUHAP baru, termasuk perbedaan rujukan dengan dokumen DPR yang telah diparipurnakan.
Kondisi-kondisi tersebut dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, melemahkan prinsip checks and balances, serta meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik penegakan hukum. (rmg/xan)

Tags: berpendapathamMenteri Hukum
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

MEMIMPIN RAPAT : Plt Kepala Dinas Pertanian Banten, Nasir M Daud, memimpin rapat pengawasan hewan kurban. (ISTIMEWA)

Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Di Provinsi Banten Diperketat

Rabu, 6 Mei 2026 17:23 WIB
SOSIALISASI - Kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis, Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, di salah satu hotel di Pandeglang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Pelaku UMKM Di Pandeglang Dapat Pengesahan Badan Hukum Perseroan Perorangan

Senin, 11 Mei 2026 16:38 WIB
DITEMUKAN : Personel Resmob Satreskrim Polres Serang menemukan seorang pelaku penculikan bersama balita usia 17 bulan di pelabuhan Merak. (ISTIMEWA)

Dugaan Kasus Penculikan, Seorang Pengasuh Anak Diringkus di Pelabuhan Merak – Banten

Kamis, 7 Mei 2026 16:38 WIB
Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Senin, 11 Mei 2026 17:07 WIB
DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, meluncurkan gerai pengisian daya handphone gratis berbasis tenaga surya, di kantor DPW PKS Banten, Minggu (10/5/2026). (ISTIMEWA)

PKS Banten Dorong Energi Hijau Lewat Charger Gratis

Minggu, 10 Mei 2026 14:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.