Sabtu, 24 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Tanggapi Kritik KUHP-KUHAP Baru, Menkum: Kebebasan Berpendapat Dijamin

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 6 Jan 2026 07:37 WIB
Rubrik Nasional
Tanggapi Kritik KUHP-KUHAP Baru, Menkum: Kebebasan Berpendapat Dijamin

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru di Jakarta, Senin (5/1/2026). (NG PUTU WAHYU RAMA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak awal Januari 2026 memicu perdebatan luas. Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, mempersempit ruang demonstrasi, serta memperluas kewenangan aparat penegak hukum.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menepis kekhawatiran tersebut. Ia menegaskan KUHP dan KUHAP tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik. Menurutnya, kedua undang-undang itu disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis, serta tetap berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR. Proses ini juga melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menekankan perbedaan antara kritik dan penghinaan terhadap penyelenggara negara. Kritik, termasuk yang disampaikan lewat demonstrasi, tetap diperbolehkan. Namun penistaan dan fitnah tetap dilarang.

“Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Supratman menjelaskan, pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dirumuskan sebagai delik aduan absolut. Artinya, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berpendapat skema ini menutup peluang kriminalisasi oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Baru 600 dari 7.000 Korban Dipulihkan, Kasus HAM Berat Masih Buntu

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, ketentuan demonstrasi dalam KUHP bukan bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif. “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini tidak dimaksudkan melarang atau menghambat demonstrasi,” ujar Edward.

Ia menyebut pengaturan tersebut berangkat dari pengalaman konkret di lapangan, termasuk kasus demonstrasi yang menghambat akses ambulans hingga berujung kematian pasien. Menurut Edward, pemberitahuan kepada kepolisian diperlukan agar hak menyampaikan pendapat tidak berbenturan dengan hak masyarakat lain.

BeritaTerbaru

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 23 Okt 2026 08:00 WIB
Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB

Supratman sendiri mengakui terdapat tujuh isu utama yang terus diperdebatkan publik, dengan tiga paling menonjol, yakni pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pasal perzinaan, dan pemidanaan demonstran. “Tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujarnya.

Terkait pasal perzinaan, Supratman menyebut substansinya tidak jauh berbeda dengan KUHP lama. Perbedaannya terletak pada perluasan perlindungan terhadap anak.

Meski demikian, pasal tersebut tetap menuai kritik karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi ruang privat warga negara. Pemerintah menegaskan pasal perzinaan tetap bersifat delik aduan dan hanya dapat diproses atas laporan pihak tertentu.

Perdebatan juga mengemuka pada KUHAP baru, terutama terkait kewenangan aparat penegak hukum. Edward membantah anggapan bahwa kepolisian menjadi lembaga “superbody”. Dari sembilan jenis upaya paksa, enam di antaranya tetap memerlukan izin pengadilan, termasuk penyadapan dan penyitaan surat. Pengecualian terhadap izin hakim untuk penangkapan dan penahanan, menurut pemerintah, didasarkan pada kondisi geografis Indonesia.

Baca Juga: DPW PPP Banten Tolak SK Menteri Hukum untuk Mardiono

Untuk mengimbangi kewenangan tersebut, KUHAP baru memperluas objek praperadilan dan membuka ruang ganti rugi atas pengabaian laporan. KUHP baru juga memuat ancaman pidana berat bagi aparat yang merekayasa perkara. Edward menyebut tindak pidana penyesatan proses peradilan dapat diancam pidana hingga 12 tahun penjara.

Di sisi lain, mekanisme keadilan restoratif juga diperluas, namun dengan batasan ketat. Restorative justice tidak dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, kekerasan seksual, dan pencucian uang.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai KUHP dan KUHAP baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan antidemokrasi. Koalisi juga mencatat adanya inkonsistensi antarpasal dalam KUHAP baru, termasuk perbedaan rujukan dengan dokumen DPR yang telah diparipurnakan.
Kondisi-kondisi tersebut dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, melemahkan prinsip checks and balances, serta meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik penegakan hukum. (rmg/xan)

Tags: berpendapathamMenteri Hukum
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB
Nasional

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

Kamis, 22 Okt 2026 15:46 WIB
Persebaya vs PSM Makassar, Bajul Ijo Waspadai Momentum Positif Juku Eja

Persebaya vs PSM Makassar, Bajul Ijo Waspadai Momentum Positif Juku Eja

Kamis, 22 Okt 2026 08:29 WIB
PERINGATAN HARI SANTRI NASIONAL -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani beserta jajaran pejabat Forkopimda, didampingi Ketua Panitia Pelaksana HSN 2026, M. Muamar, menyapa peserta upacara, Kamis (22/10/2026). (ISTIMEWA)

Puncak Peringatan HSN 2026 di Pandeglang, Santri Didorong untuk Terus Berinovasi

Kamis, 22 Okt 2026 15:38 WIB
Juventus Tunduk di Hadapan Lazio, AC Milan Menang Dramatis

Juventus Tunduk di Hadapan Lazio, AC Milan Menang Dramatis

Senin, 19 Okt 2026 07:14 WIB
PELATIHAN -- Sejumlah Guru SMAN 16 Pandeglang, mengikuti pelatihan jurnalistik di lingkungan sekolah setempat. (ISTIMEWA)

Guru dan Pelajar SMAN 16 Pandeglang Dibekali Kemampuan Jurnalistik

Sabtu, 24 Okt 2026 08:37 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.