Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Tanggapi Kritik KUHP-KUHAP Baru, Menkum: Kebebasan Berpendapat Dijamin

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 6 Jan 2026 07:37 WIB
Rubrik Nasional
Tanggapi Kritik KUHP-KUHAP Baru, Menkum: Kebebasan Berpendapat Dijamin

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru di Jakarta, Senin (5/1/2026). (NG PUTU WAHYU RAMA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak awal Januari 2026 memicu perdebatan luas. Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, mempersempit ruang demonstrasi, serta memperluas kewenangan aparat penegak hukum.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menepis kekhawatiran tersebut. Ia menegaskan KUHP dan KUHAP tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik. Menurutnya, kedua undang-undang itu disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis, serta tetap berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR. Proses ini juga melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menekankan perbedaan antara kritik dan penghinaan terhadap penyelenggara negara. Kritik, termasuk yang disampaikan lewat demonstrasi, tetap diperbolehkan. Namun penistaan dan fitnah tetap dilarang.

“Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Supratman menjelaskan, pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dirumuskan sebagai delik aduan absolut. Artinya, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berpendapat skema ini menutup peluang kriminalisasi oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Baru 600 dari 7.000 Korban Dipulihkan, Kasus HAM Berat Masih Buntu

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, ketentuan demonstrasi dalam KUHP bukan bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif. “Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini tidak dimaksudkan melarang atau menghambat demonstrasi,” ujar Edward.

Ia menyebut pengaturan tersebut berangkat dari pengalaman konkret di lapangan, termasuk kasus demonstrasi yang menghambat akses ambulans hingga berujung kematian pasien. Menurut Edward, pemberitahuan kepada kepolisian diperlukan agar hak menyampaikan pendapat tidak berbenturan dengan hak masyarakat lain.

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Supratman sendiri mengakui terdapat tujuh isu utama yang terus diperdebatkan publik, dengan tiga paling menonjol, yakni pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pasal perzinaan, dan pemidanaan demonstran. “Tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujarnya.

Terkait pasal perzinaan, Supratman menyebut substansinya tidak jauh berbeda dengan KUHP lama. Perbedaannya terletak pada perluasan perlindungan terhadap anak.

Meski demikian, pasal tersebut tetap menuai kritik karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi ruang privat warga negara. Pemerintah menegaskan pasal perzinaan tetap bersifat delik aduan dan hanya dapat diproses atas laporan pihak tertentu.

Perdebatan juga mengemuka pada KUHAP baru, terutama terkait kewenangan aparat penegak hukum. Edward membantah anggapan bahwa kepolisian menjadi lembaga “superbody”. Dari sembilan jenis upaya paksa, enam di antaranya tetap memerlukan izin pengadilan, termasuk penyadapan dan penyitaan surat. Pengecualian terhadap izin hakim untuk penangkapan dan penahanan, menurut pemerintah, didasarkan pada kondisi geografis Indonesia.

Baca Juga: DPW PPP Banten Tolak SK Menteri Hukum untuk Mardiono

Untuk mengimbangi kewenangan tersebut, KUHAP baru memperluas objek praperadilan dan membuka ruang ganti rugi atas pengabaian laporan. KUHP baru juga memuat ancaman pidana berat bagi aparat yang merekayasa perkara. Edward menyebut tindak pidana penyesatan proses peradilan dapat diancam pidana hingga 12 tahun penjara.

Di sisi lain, mekanisme keadilan restoratif juga diperluas, namun dengan batasan ketat. Restorative justice tidak dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, kekerasan seksual, dan pencucian uang.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai KUHP dan KUHAP baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan antidemokrasi. Koalisi juga mencatat adanya inkonsistensi antarpasal dalam KUHAP baru, termasuk perbedaan rujukan dengan dokumen DPR yang telah diparipurnakan.
Kondisi-kondisi tersebut dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, melemahkan prinsip checks and balances, serta meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik penegakan hukum. (rmg/xan)

Tags: berpendapathamMenteri Hukum
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Eny Bongkar Celengan Anak Demi Sekolah di Tengah Ekonomi yang Kian Sulit

Jumat, 26 Jun 2026 16:26 WIB
FOTO BERSAMA - Para atlet berfoto bersama, usai mengikuti Pekan Paralympic Pelajar Daerah (Peparepda) IX Provinsi Banten Tahun 2026. (ISTIMEWA)

Prestasi Meningkat, Atlet Peparpeda Pandeglang Persembahkan 2 Emas ‎

Minggu, 28 Jun 2026 12:42 WIB
MENINJAU : Gubernur Banten Andra Soni (dua dari kanan), mendampingi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (tiga dari kanan), meninjau acara penutupan Exciting Banten Festival 2026 di Pantai Cibeureum I, Anyer, Kabupaten Serang, Minggu (28/6/2026). (ISTIMEWA)

Exciting Banten Festival 2026 Selesai, Andra: Anyer Harus Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Minggu, 28 Jun 2026 19:44 WIB
Lionel Messi Lampaui Gol Miroslav Klose

Lionel Messi Lampaui Gol Miroslav Klose

Selasa, 23 Jun 2026 17:21 WIB
Pura-pura Hendak Salat, Pelaku Curanmor Beraksi di Area Masjid di Wilayah Larangan

Pura-pura Hendak Salat, Pelaku Curanmor Beraksi di Area Masjid di Wilayah Larangan

Rabu, 24 Jun 2026 18:35 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.