SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Saat sebagian elite politik mendorong pemilihan kepala daerah kembali ditentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), generasi muda justru berdiri di barisan paling keras menolak. Sebanyak 84 persen Generasi Z menentang pilkada tidak langsung, seiring penolakan publik secara nasional yang mencapai 66,1 persen.
Peneliti Senior Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ardian Sopa, mengatakan hasil survei terbaru pihaknya itu menunjukkan, penolakan terhadap wacana pilkada melalui DPRD bersifat masif dan merata di berbagai segmen masyarakat.
Sebanyak 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali. Sebaliknya, 28,6 persen menyatakan setuju atau sangat setuju, sementara 5,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
“Angka ini bukan angka kecil. Di atas 65 persen itu sudah menunjukkan penolakan yang masif dan sistemik,” kata Ardian saat pemaparan hasil survei, di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Menurut Ardian, penolakan muncul lintas gender dan wilayah. Responden laki-laki dan perempuan sama-sama menolak, begitu pula masyarakat desa dan perkotaan.
Dari sisi ekonomi, penolakan datang dari kelompok berpenghasilan rendah hingga tinggi, meski kelompok berpendapatan lebih tinggi tercatat sebagai yang paling keras menolak.
Dari perspektif generasi, Gen Z berada di posisi teratas dengan tingkat penolakan 84 persen, disusul generasi milenial 71,4 persen, Generasi X 60 persen, dan Baby Boomer 63 persen.
“Penolakan ini tidak hanya terjadi pada satu generasi, tetapi di semua generasi, dan mayoritas menolak pilkada lewat DPRD,” ujar Ardian.
Survei ini melibatkan 1.200 responden yang tersebar di seluruh Indonesia dengan metode multi-stage random sampling, dan dilakukan pada 19–20 Oktober 2025. Ardian menyebut jumlah responden tersebut cukup merepresentasikan kondisi nasional, merujuk pada pengalaman survei LSI yang hasilnya kerap mendekati rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
LSI Denny JA juga menggali alasan utama publik menolak pilkada lewat DPRD. Pertama, memori kolektif masyarakat yang telah merasakan pilkada langsung sejak 2005.
Publik sudah terbiasa memilih pemimpin daerahnya secara langsung. “Ketika tiba-tiba diubah tanpa dasar yang bisa diterima publik, penolakannya menjadi keras,” kata Ardian.
Kedua, pilkada langsung telah dipersepsikan sebagai pesta rakyat. Masyarakat menikmati kontestasi politik dan merasa dilibatkan langsung dalam demokrasi lokal.
Ketiga, rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD dan DPR RI, yang masih sering diasosiasikan dengan politik transaksional dan korupsi.
“Persepsi di masyarakat, parpol dan anggota DPRD/DPR itu sarang korupsi,” ujarnya.
Keempat, rendahnya kepercayaan terhadap partai politik, yang dinilai belum optimal menjalankan fungsi rekrutmen dan pendidikan politik. Kelima, pilkada tidak langsung dianggap menghilangkan hak rakyat.
Ardian menyebut, 82,2 persen responden menolak pilkada lewat DPRD karena dinilai mencabut hak masyarakat untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung. Selain itu, pilkada langsung memberi masyarakat sense of control terhadap kepala daerah, termasuk untuk tidak memilih kembali pemimpin yang ingkar janji.
Temuan survei ini menguat di tengah kembali mencuatnya wacana pilkada melalui DPRD yang disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah partai politik.
Senada dengan temua LSI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menegaskan pilkada langsung oleh rakyat harus dipertahankan. PSHK menilai mahalnya biaya pilkada dan persoalan kualitas demokrasi tidak semestinya dibebankan kepada rakyat, melainkan menjadi tanggung jawab elite politik.
“Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mendesak penyelenggara negara dan elite partai politik untuk mempertahankan pilkada secara langsung oleh rakyat dan menghentikan wacana pilkada tidak langsung,” tulis PSHK dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026). PSHK juga mendorong reformasi partai politik agar lebih demokratis dan berintegritas. (rmg/xan)