Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Jaksa: Nadiem Jangan Giring Opini

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 9 Jan 2026 10:15 WIB
Rubrik Nasional
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS. COM, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingatkan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, agar tidak menggiring opini publik dan mencari simpati dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Upaya tersebut dinilai berpotensi mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Peringatan itu disampaikan Ketua Tim JPU Roy Riady saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Menurut Roy, keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya berpotensi membentuk persepsi keliru seolah-olah aparat penegak hukum bertindak tidak adil. Jaksa menilai, narasi tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sekaligus menyudutkan penegak hukum.

“Keberatan yang membangun cerita seolah-olah penegakan hukum tidak memberikan keadilan adalah alasan yang sangat membahayakan karena menggiring opini seakan-akan penegakan hukum membuat kezaliman terhadap terdakwa,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.

Jaksa menegaskan, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan alat bukti yang sah, bukan asumsi atau persepsi sepihak. Karena itu, Roy meminta penasihat hukum fokus pada pembelaan sesuai batasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami meminta penasihat hukum membela kliennya sesuai norma hukum yang berlaku agar penegakan hukum tetap berjalan on the track dan tidak mencari simpati melalui penggiringan opini,” tegasnya.

Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

Roy juga mengingatkan bahwa proses hukum perkara ini telah melalui uji praperadilan. Penetapan Nadiem sebagai tersangka, kata dia, telah dinyatakan sah oleh hakim praperadilan sesuai ketentuan hukum.

“Sejak tahap penyidikan, penetapan tersangka dalam perkara ini sudah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah,” ujarnya.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Namun demikian, jaksa menyayangkan sikap terdakwa dan penasihat hukumnya yang kembali meragukan integritas penegakan hukum. Menurut Roy, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi atau penilaian sepihak.

Jaksa juga menekankan bahwa keadilan dalam hukum pidana tidak hanya dilihat dari sudut pandang terdakwa, tetapi juga dari perspektif korban tindak pidana. “Korban dalam perkara ini adalah anak-anak bangsa, siswa sekolah. Uang negara triliunan rupiah melalui pengadaan laptop Chromebook tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses belajar-mengajar, khususnya di daerah 3T, dan tidak sejalan dengan kebijakan Presiden dalam RPJMN 2020—2024,” kata Roy.

Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar mengarah pada satu produk berbasis Chrome, sehingga Google menjadi pihak dominan dalam ekosistem pengadaan TIK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jaksa menilai perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), yang diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Baca Juga: Dewas KPK Soroti Keterlambatan Tindakan Penegakan Hukum

Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Selain menanggapi eksepsi, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya serta memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa menilai sejumlah poin keberatan yang diajukan terdakwa telah masuk ke ranah pokok perkara.

“Memohon majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya, serta melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Roy.

Dalam sidang yang sama, JPU juga mengajukan permohonan izin penyitaan aset milik Nadiem berupa tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan permohonan tersebut baru diterima sehingga belum dapat diputuskan.

Tim penasihat hukum Nadiem menyatakan keberatan atas permohonan penyitaan tersebut. Mereka menilai JPU belum menunjukkan adanya keuntungan konkret yang diterima terdakwa sehingga penyitaan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan berpotensi melanggar hak terdakwa.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada hari yang sama, Nadiem Anwar Makarim meluncurkan laman bernama Fakta Nadiem dan Buku Putih Nadiem Makarim.Laman ini menyajikan narasi hukum kasus laptop Chromebook versi Nadiem serta dapat diakses oleh publik.

Dalam informasi yang diedarkan kepada awak media, Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menyampaikan bahwa selama berbulan-bulan, berbagai narasi dan framing terhadap kebijakan digitalisasi pendidikan beredar luas tanpa konteks yang utuh. Termasuk yang terkait dengan pengadaan chromebook yang menjadi bagian dari program itu.

”Kini Nadiem Makarim siap membuka seluruh fakta hukum serta membantah tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya melalui proses hukum yang sah dan transparan,” tulis Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

Dalam informasi yang sama disampaikan bahwa fakta-fakta dan informasi tersebut sudah dirangkum pada satu tempat. Yakni laman https://faktanadiem.org/ dan dokumen Buku Putih Nadiem Makarim. Keduanya dapat diakses melalui laman Fakta Nadiem.

”Sudah terbuka dan tersedia untuk siapa saja yang yang ingin mengakses seluruh informasi terkait data, dokumen, dan bukti-bukti dari Kasus Chromebook,” lanjut informasi tersebut.

Saat diakses, laman Fakta Nadiem berisikan beberapa informasi. Di antaranya terkait dengan penjelasan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut.

”Situs ini hadir untuk mengawal kasus Chromebook Nadiem Makarim dengan data, dokumen, dan bukti nyata. Agar setiap dakwaan diuji oleh fakta, dan setiap proses hukum berpijak pada kebenaran,” demikian bunyi kalimat pembuka pada laman tersebut.

Selain penjelasan ihwal dakwaan JPU dan berbagai informasi terkait dengan kasus dugaan korupsi Chromebook, pada laman itu juga tersedia tautan untuk mengunduh Buku Putih Nadiem Makarim.

Buku tersebut berisi 30 halaman. Tidak melulu soal kasus, dalam buku yang disusun oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim itu juga disampaikan informasi mengenai kiprah Nadiem. (rmg/xan)

Tags: jaksakorupsiNadiem Makarim
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City

Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City

Rabu, 2 Sep 2026 21:07 WIB
Buron Pencuri Rumah Kosong Diciduk di Kota Tangerang

Buron Pencuri Rumah Kosong Diciduk di Kota Tangerang

Minggu, 30 Agu 2026 18:03 WIB
Aktivis Peduli Sungai di Tangerang Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Ide Konyol

Aktivis Peduli Sungai di Tangerang Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Ide Konyol

Senin, 31 Agu 2026 08:21 WIB
RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Kota Tangerang Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

Selasa, 1 Sep 2026 19:20 WIB
Open Day Syafana Islamic School Dihadiri 500 Calon Orang Tua Siswa

Open Day Syafana Islamic School Dihadiri 500 Calon Orang Tua Siswa

Minggu, 30 Agu 2026 06:15 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.