SATELITNEWS. COM, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingatkan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, agar tidak menggiring opini publik dan mencari simpati dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Upaya tersebut dinilai berpotensi mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Peringatan itu disampaikan Ketua Tim JPU Roy Riady saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Menurut Roy, keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya berpotensi membentuk persepsi keliru seolah-olah aparat penegak hukum bertindak tidak adil. Jaksa menilai, narasi tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sekaligus menyudutkan penegak hukum.
“Keberatan yang membangun cerita seolah-olah penegakan hukum tidak memberikan keadilan adalah alasan yang sangat membahayakan karena menggiring opini seakan-akan penegakan hukum membuat kezaliman terhadap terdakwa,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.
Jaksa menegaskan, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan alat bukti yang sah, bukan asumsi atau persepsi sepihak. Karena itu, Roy meminta penasihat hukum fokus pada pembelaan sesuai batasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami meminta penasihat hukum membela kliennya sesuai norma hukum yang berlaku agar penegakan hukum tetap berjalan on the track dan tidak mencari simpati melalui penggiringan opini,” tegasnya.
Roy juga mengingatkan bahwa proses hukum perkara ini telah melalui uji praperadilan. Penetapan Nadiem sebagai tersangka, kata dia, telah dinyatakan sah oleh hakim praperadilan sesuai ketentuan hukum.
“Sejak tahap penyidikan, penetapan tersangka dalam perkara ini sudah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah,” ujarnya.
Namun demikian, jaksa menyayangkan sikap terdakwa dan penasihat hukumnya yang kembali meragukan integritas penegakan hukum. Menurut Roy, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi atau penilaian sepihak.
Jaksa juga menekankan bahwa keadilan dalam hukum pidana tidak hanya dilihat dari sudut pandang terdakwa, tetapi juga dari perspektif korban tindak pidana. “Korban dalam perkara ini adalah anak-anak bangsa, siswa sekolah. Uang negara triliunan rupiah melalui pengadaan laptop Chromebook tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses belajar-mengajar, khususnya di daerah 3T, dan tidak sejalan dengan kebijakan Presiden dalam RPJMN 2020—2024,” kata Roy.
Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar mengarah pada satu produk berbasis Chrome, sehingga Google menjadi pihak dominan dalam ekosistem pengadaan TIK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jaksa menilai perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), yang diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Selain menanggapi eksepsi, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya serta memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa menilai sejumlah poin keberatan yang diajukan terdakwa telah masuk ke ranah pokok perkara.
“Memohon majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya, serta melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Roy.
Dalam sidang yang sama, JPU juga mengajukan permohonan izin penyitaan aset milik Nadiem berupa tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan permohonan tersebut baru diterima sehingga belum dapat diputuskan.
Tim penasihat hukum Nadiem menyatakan keberatan atas permohonan penyitaan tersebut. Mereka menilai JPU belum menunjukkan adanya keuntungan konkret yang diterima terdakwa sehingga penyitaan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan berpotensi melanggar hak terdakwa.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada hari yang sama, Nadiem Anwar Makarim meluncurkan laman bernama Fakta Nadiem dan Buku Putih Nadiem Makarim.Laman ini menyajikan narasi hukum kasus laptop Chromebook versi Nadiem serta dapat diakses oleh publik.
Dalam informasi yang diedarkan kepada awak media, Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menyampaikan bahwa selama berbulan-bulan, berbagai narasi dan framing terhadap kebijakan digitalisasi pendidikan beredar luas tanpa konteks yang utuh. Termasuk yang terkait dengan pengadaan chromebook yang menjadi bagian dari program itu.
”Kini Nadiem Makarim siap membuka seluruh fakta hukum serta membantah tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya melalui proses hukum yang sah dan transparan,” tulis Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.
Dalam informasi yang sama disampaikan bahwa fakta-fakta dan informasi tersebut sudah dirangkum pada satu tempat. Yakni laman https://faktanadiem.org/ dan dokumen Buku Putih Nadiem Makarim. Keduanya dapat diakses melalui laman Fakta Nadiem.
”Sudah terbuka dan tersedia untuk siapa saja yang yang ingin mengakses seluruh informasi terkait data, dokumen, dan bukti-bukti dari Kasus Chromebook,” lanjut informasi tersebut.
Saat diakses, laman Fakta Nadiem berisikan beberapa informasi. Di antaranya terkait dengan penjelasan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut.
”Situs ini hadir untuk mengawal kasus Chromebook Nadiem Makarim dengan data, dokumen, dan bukti nyata. Agar setiap dakwaan diuji oleh fakta, dan setiap proses hukum berpijak pada kebenaran,” demikian bunyi kalimat pembuka pada laman tersebut.
Selain penjelasan ihwal dakwaan JPU dan berbagai informasi terkait dengan kasus dugaan korupsi Chromebook, pada laman itu juga tersedia tautan untuk mengunduh Buku Putih Nadiem Makarim.
Buku tersebut berisi 30 halaman. Tidak melulu soal kasus, dalam buku yang disusun oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim itu juga disampaikan informasi mengenai kiprah Nadiem. (rmg/xan)