SATELITNEWS.COM, SERANG – Penanganan banjir yang terjadi di sejumlah titik di Kota Serang, akan dilakukan secara bergotong-royong lintas kewenangan, dari mulai Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciunjung, Cidurian (BBWSC3), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi serta DPUPR Kota Serang.
BBWSC3 sendiri, di tahun ini sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp26 Miliar, untuk penanganan permanen di aliran sungai Cibanten yang terjadi pendangkalan dan sedimentasi cukup besar.
Sementara itu, untuk kegiatan mobilisasi sumber daya sebelumnya telah dialokasikan anggaran sekitar Rp22 Miliar.
Kepala BBWSC3 Dedi Yudha Lesmana seusai mengikuti Rakor Identifikasi dan Penanganan Banjir di Kota dan Kabupaten Serang, Rabu (14/1/2026) mengatakan, penanganan yang dilakukan balai akan focus pada jangka panjang yang meliputi normalisasi sungai, pembangunan tanggul, dan pekerjaan teknis lainnya guna mengurangi risiko banjir.
Dikatakan Dedi, pihaknya focus pada beberapa aliran sungai di Kota Serang seperti Sungai Cibanten, Kali Mati, dan Kali Kroya, di mana banyak permukiman berdiri di sempadan bahkan menjorok ke badan sungai.
“Kondisi ini menyebabkan kapasitas tampung sungai terlampaui saat curah hujan tinggi, sehingga memicu banjir,” ujarnya.
Baca Juga: Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkab Serang Naikan Sejumlah Tarif Retribusi
Selanjutnya, Dedi akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, antara lain Kepala Dinas PUPR tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Kepala BPBD, serta kepala balai terkait seperti BPJN dan Balai BPPK Cipta Karya untuk menyinergikan langkah-langkah penanganan.
“Kami berkoordinasi dan berkolaborasi untuk bersinergi dalam penanganan banjir. Telah disepakati pembagian tugas sesuai kewenangan masing-masing, dengan penanganan yang dilakukan dalam jangka pendek dan panjang, menyesuaikan anggaran serta sumber daya peralatan yang ada,” ujar Dedi.
Untuk jangka pendek, fokus penanganan difokuskan pada normalisasi sungai yang menjadi penyebab banjir akibat sedimentasi dan okupasi lahan di sempadan sungai. Penertiban oleh pemerintah daerah juga diperlukan agar proses ini berjalan optimal.
“Misalnya normalisasi Sungai Ciwaka yang menjadi penyebab banjir di Kompleks Grand Sutera dan Persada Banten,” tandasnya.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, Pemkot Serang akan ikut membantu penanganan Sungai yang menjadi kewenangan balai. Sementara untuk penanganan kali Kroya di Banten Lama akan ditangani oleh Pemprov Banten.
“Mudah-mudahan dengan pembagian tugas ini, penanganan banjir bisa lebih terstruktur dan cepat. Kami akan menggelar rapat lanjutan terkait persiapan alat berat dari provinsi ke wilayah Kroya Lama,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Tiga Aset Pemkab Serang Yang Masih Bersengketa
Sementara, Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan dan menginventarisasi data titik-titik genangan serta melakukan pemetaan kewenangan antara pusat, provinsi, dan kota.
“Kami akan menentukan langkah-langkah penanganan seperti pembersihan, pengerukan, normalisasi sedimentasi, dan pembongkaran bangunan liar (bangli) di sungai maupun saluran drainase wilayah Kota Serang,” jelasnya.
Menurut Iwan, kewenangan Pemkot Serang terbatas pada wilayah Benggala Mangga II, sedangkan sungai seperti Ciwaka, Cibanten, Kali Kroya, dan Kali Padek menjadi tanggung jawab Provinsi Banten. Pihaknya akan segera menggelar rapat internal untuk menyusun agenda dan jadwal tindak lanjut sesuai arahan Wali Kota.
Mengenai kendala yang dihadapi, Iwan menyebutkan keterbatasan sarana dan prasarana, terutama alat berat. Saat ini DPUPR hanya memiliki dua unit beko tanpa lengan panjang, yang menyulitkan normalisasi di sungai. Namun, pemerintah pusat dan provinsi akan memberikan dukungan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk bantuan alat berat yang dibutuhkan.
“Ke depan, kami juga akan berkolaborasi dalam penanganan pascabencana dan menyusun kesepakatan regulasi bersama pusat dan provinsi sebagai dasar penanganan yang komprehensif,” tambah Iwan. (luthfi)
