SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan kembali menunjukkan hasil. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Perbuatan tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp170.292.549.923.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan praktik penerbitan faktur fiktif itu dilakukan oleh tersangka berinisial IDP sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Aksi tersebut melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur pajak.
Faktur-faktur pajak fiktif tersebut kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan imbalan sejumlah persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum di dalamnya.
Rosmauli mengungkapkan, sebelum penangkapan dilakukan, penyidik DJP telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada tersangka. Namun, IDP tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang patut dan wajar.
“Karena tidak kooperatif dan terdapat indikasi pidana, tim penyidik DJP bersama Tim Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegas Rosmauli.
Atas perbuatannya, tersangka IDP dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.
Baca Juga: PT IRT Lestarikan Objek Wisata Pulau Merak Kecil Dengan Menanam Puluhan Bibit Pohon
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat bagi oknum penggelap pajak bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap berbagai bentuk pelanggaran,” pungkas Rosmauli. (aditya)
