Senin, 5 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Perda 7 dan 8 Tahun 2005 Kota Tangerang Bakal Direvisi, Muncul Wacana Zonasi Khusus Tempat Hiburan

Sudah Masuk Prolegda 2026

Oleh Made Nusantara
Rabu, 14 Jan 2026 15:12 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Cegah Tawuran Pelajar,DPRD Kota Tangerang Usulkan Satgas Khusus Awasi Medsos

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun 2026 mengusulkan sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas. Dari jumlah tersebut, salah satu yang menarik perhatian adalah rencana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyampaikan bahwa dalam wacana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 terdapat satu poin krusial yang diusulkan pihak eksekutif dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, yakni wacana penetapan zonasi khusus tempat hiburan. Zonasi tersebut diusulkan sebagai area yang termasuk diperbolehkan untuk peredaran dan penjualan minuman keras.

“Usulan itu sudah masuk dalam Prolegda tahun ini. Tapi kita masih menunggu drafnya seperti apa,” ujar Rusdi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026), usai menghadiri peluncuran logo HUT ke-33 Kota Tangerang.

Rusdi menjelaskan, wacana lokalisasi atau zonasi khusus tempat hiburan sejatinya pernah mencuat beberapa tahun silam. Saat itu, wilayah Pinangsia, sempat diusulkan menjadi lokasi dimaksud. Namun, wacana tersebut mendapat penolakan keras, khususnya dari kalangan ulama sehingga tidak pernah terealisasi hingga kini. “Sekarang wacana itu dimunculkan kembali. Informasinya, akan diuji publik untuk melihat respons masyarakat. Bahkan, rencananya akan ada forum group discussion (FGD),” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Mantan Ketua DPD KNPI Kota Tangerang ini menuturkan, alasan pihak eksekutif mengangkat kembali wacana itu dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang, khususnya dari sektor hiburan. Sebab selama ini,ujarnya, masyarakat yang mencari hiburan cenderung beralih ke wilayah Kabupaten Tangerang, seperti Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Sehingga otomatis sumber PAD itu justru beralih ke wilayah tetangga.

Meski demikian, Rusdi menekankan bahwa hal utama yang tidak boleh ditawar dalam wacana revisi itu adalah bahwa peredaran minuman beralkohol tidak diperbolehkan di lingkungan permukiman atau kawasan masyarakat umum. “Jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Baca Juga: Polemik Paripurna, Bupati Lebak Buka Suara

Selain itu, ia pun meminta agar wacana zonasi khusus tempat hiburan agar dikaji secara matang sehingga tidak menimbulkan persoalan baru. “Jangan sampai PAD kita tidak didapat, tapi justru muncul dampak negatif baru. Karena, terus terang, di Kota Tangerang sendiri belum terlihat di mana pusat hiburan yang benar-benar tumbuh,” ujarnya.

Selain menyangkut pembentukan zonasi khusus tempat hiburan, revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 juga diajukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman yang serba digital. Menurut Rusdi, regulasi yang ada saat ini belum mengatur larangan pembelian minuman beralkohol yang dilakukan secara daring, demikian pula praktik pelacuran yang kini banyak beralih ke platform online tak tersentuh perda. “Dalam perda yang sekarang, belum diatur soal pembelian miras secara online. Begitu juga dengan pelarangan pelacuran, padahal kini praktik prostitusi hampir tak ada lagi di pinggir jalan melainkan berpindah ke transaksi daring,” pungkasnya. (made)

BeritaTerbaru

BPBD Tangerang Ingatkan Warga Waspada Bencana, Tak Perlu Panik

BPBD Tangerang Ingatkan Warga Waspada Bencana, Tak Perlu Panik

Senin, 5 Okt 2026 15:47 WIB
PELANTIKAN DAN SERTIJAB : Kapolda Banten Irjenpol Hendea Kurniawan (kanan), mengikuti pelantikan dan sertijab Kapolda Banten di Mabes Polri. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Kapolda Banten Berganti, Irjenpol Hendra Kurniawan Gantikan Irjenpol Hengki

Senin, 5 Okt 2026 14:57 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat

Senin, 5 Okt 2026 14:55 WIB
DPD RI Dorong Penguatan Anggaran CKG dan Peran Puskesmas

DPD RI Dorong Penguatan Anggaran CKG dan Kapasitas Puskesmas

Senin, 5 Okt 2026 14:24 WIB
Tags: dprd kota tangerangMuncul Wacana Zonasi Khusus Tempat HiburanPerda 7 dan 8 Tahun 2005 Kota Tangerang akan DirevisiPerda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman BeralkoholPerda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sopir Mengantuk Picu Kecelakaan Beruntun di Lebak, Truk Hantam 4 Minibus
Banten Region

Sopir Mengantuk Picu Kecelakaan Beruntun di Lebak, Truk Hantam 4 Minibus

Senin, 5 Okt 2026 13:50 WIB
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha Lewat Bimtek LKPM

Senin, 5 Okt 2026 13:41 WIB
Headline

Seorang Pria Tinggalkan Surat Wasiat, Ditemukan Tewas di Ciputat

Senin, 5 Okt 2026 12:28 WIB
Banten Region

Dindikbud Banten Targetkan Tidak Ada Anak Putus Sekolah

Senin, 5 Okt 2026 10:06 WIB
Hadapi Kemarau Ekstrem, Sachrudin Minta Aparat Kewilayahan Perkuat Respons Cepat
Headline

BGN Minta Kepala Daerah Sidak MBG, Begini Respons Wali kota Tangerang

Senin, 5 Okt 2026 09:01 WIB
Persiapan Porprov Banten, Venue Belum Rampung Hingga Kadispora Mundur
Bola & Sport

Persiapan Porprov Banten, Venue Belum Rampung Hingga Kadispora Mundur

Senin, 5 Okt 2026 08:15 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Bansos Digital Kejar 48 Juta, Target Perlinsos Hingga Desember 2026

Bansos Digital Kejar 48 Juta, Target Perlinsos Hingga Desember 2026

Rabu, 30 Sep 2026 18:00 WIB
Badan Gizi Nasional Ubah Skema, Insentif Dapur MBG Rp 2.000 Per Porsi

Badan Gizi Nasional Ubah Skema, Insentif Dapur MBG Rp 2.000 Per Porsi

Jumat, 2 Okt 2026 08:01 WIB
MENANDATANGANI BERITA ACARA : Sejumlah pejabat Jafung menandatangani berita acara pelantikan.(ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

16 Jafung dan Lima CPNS Dilantik, Sekda Banten Ingatkan Integritas

Selasa, 29 Sep 2026 18:53 WIB
Komisi XIII Setujui Bilik Asmara di Lapas Perempuan Bandung

Ketua Komisi XIII Setujui Bilik Asmara di Lapas Perempuan Bandung

Rabu, 30 Sep 2026 14:09 WIB
SILATURAHMI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menerima kunjungan silaturahmi Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono beserta jajaran, di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2026). (ISTIMEWA)

Menerima Kunjungan Kapolres Pandeglang, Bupati Dewi Tekankan Perkuat Sinergi dan Kamtibmas

Jumat, 2 Okt 2026 18:11 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.