SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun 2026 mengusulkan sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas. Dari jumlah tersebut, salah satu yang menarik perhatian adalah rencana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyampaikan bahwa dalam wacana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 terdapat satu poin krusial yang diusulkan pihak eksekutif dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, yakni wacana penetapan zonasi khusus tempat hiburan. Zonasi tersebut diusulkan sebagai area yang termasuk diperbolehkan untuk peredaran dan penjualan minuman keras.
“Usulan itu sudah masuk dalam Prolegda tahun ini. Tapi kita masih menunggu drafnya seperti apa,” ujar Rusdi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026), usai menghadiri peluncuran logo HUT ke-33 Kota Tangerang.
Rusdi menjelaskan, wacana lokalisasi atau zonasi khusus tempat hiburan sejatinya pernah mencuat beberapa tahun silam. Saat itu, wilayah Pinangsia, sempat diusulkan menjadi lokasi dimaksud. Namun, wacana tersebut mendapat penolakan keras, khususnya dari kalangan ulama sehingga tidak pernah terealisasi hingga kini. “Sekarang wacana itu dimunculkan kembali. Informasinya, akan diuji publik untuk melihat respons masyarakat. Bahkan, rencananya akan ada forum group discussion (FGD),” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Mantan Ketua DPD KNPI Kota Tangerang ini menuturkan, alasan pihak eksekutif mengangkat kembali wacana itu dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang, khususnya dari sektor hiburan. Sebab selama ini,ujarnya, masyarakat yang mencari hiburan cenderung beralih ke wilayah Kabupaten Tangerang, seperti Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Sehingga otomatis sumber PAD itu justru beralih ke wilayah tetangga.
Meski demikian, Rusdi menekankan bahwa hal utama yang tidak boleh ditawar dalam wacana revisi itu adalah bahwa peredaran minuman beralkohol tidak diperbolehkan di lingkungan permukiman atau kawasan masyarakat umum. “Jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Baca Juga: Polemik Paripurna, Bupati Lebak Buka Suara
Selain itu, ia pun meminta agar wacana zonasi khusus tempat hiburan agar dikaji secara matang sehingga tidak menimbulkan persoalan baru. “Jangan sampai PAD kita tidak didapat, tapi justru muncul dampak negatif baru. Karena, terus terang, di Kota Tangerang sendiri belum terlihat di mana pusat hiburan yang benar-benar tumbuh,” ujarnya.
Selain menyangkut pembentukan zonasi khusus tempat hiburan, revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 juga diajukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman yang serba digital. Menurut Rusdi, regulasi yang ada saat ini belum mengatur larangan pembelian minuman beralkohol yang dilakukan secara daring, demikian pula praktik pelacuran yang kini banyak beralih ke platform online tak tersentuh perda. “Dalam perda yang sekarang, belum diatur soal pembelian miras secara online. Begitu juga dengan pelarangan pelacuran, padahal kini praktik prostitusi hampir tak ada lagi di pinggir jalan melainkan berpindah ke transaksi daring,” pungkasnya. (made)




















