SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku dan menyita ribuan butir obat keras siap edar.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (14/1/2026) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pemuda berinisial ES (23) diamankan saat berada di lokasi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan menolerir praktik-praktik ilegal yang dapat merusak masa depan anak bangsa,” tegas Jauhari.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, 14 butir Trinek, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp18 juta, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lingkungan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Operasional Polsek Batuceper melalui penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan darurat 110. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ari)




















