SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemkot Serang segera memfungsikan eks kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, sebagai kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.
Pemanfaatan itu dilakukan, setelah sebelumnya dilakukan penyerahan aset antar kedua Pemda berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012, dan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang.
Dalam PP tersebut pada pasal 5 dalam regulasi terbaru, menetapkan ibu kota Kabupaten Serang pindah ke Kecamatan Ciruas, sehingga memungkinkan penyerahan aset yang tidak terpakai ke Pemkot Serang.
Kantor Disdukcapil sendiri berada di Jl. Raya Cilegon Drangong Serang – Banten No.22, Kagungan, Kec. Serang, Kota Serang. Sementara kantor DLH yang lama, yang berada di kawasan Kepandean, Kota Serang kondisinya sudah tidak representatif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farch Richi menjelaskan, gedung baru ini sangat representatif dan akan menjadi solusi bagi keterbatasan ruang kantor lama yang tidak mampu menampung 120 pegawai.
Gedung baru, katanya, akan menjadi pusat layanan publik untuk urusan lingkungan hidup, meliputi retribusi, surat-menyurat, pengurusan dokumen lingkungan, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), izin usaha lingkungan hidup (UPL-UPL), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Baca Juga: 200 Lebih Pedagang Ramaikan ‘Pasar Jedogan’ di Kawasan Pasar Lama Kota Serang
“Meskipun masih perlu beberapa perbaikan, kami akan berusaha mengadopsi standar pelayanan seperti di kementerian,” ujarnya.
Sedangkan untuk kantor lama Dinas LH, akan difungsikan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbekalan yang tengah dalam proses renovasi.
“Semoga pemindahan ini, dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur,” harapnya.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, aset tersebut akan berperan sangat penting dalam memberikan pelayanan publik dan tidak akan menjadi beban APBD, sehingga Pemkot dapat fokus pada penyempurnaan layanan dan penataan kota.
“Kami tidak lagi pusing dengan masalah kantor, karena aset ini tidak menjadi beban APBD. Kami dapat fokus pada pelayanan publik dan penataan kota,” jelasnya.
Wali Kota berharap, langkah ini menjadi awal yang baik dan aset-aset lain yang relevan dapat segera diserahkan untuk menjadikan Kota Serang sebagai ibukota provinsi yang lebih unggul.
Baca Juga: Bangli dan Sedimentasi Jadi Pemicu Banjir di Kota Serang
“Gedung ini juga diharapkan dapat meningkatkan estetika penataan kota,” harapnya.
Budi mengaku, penyerahan aset ini sangat berarti untuk Kota Serang, karena salah satunya kondisi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang masih sangat miris dan memprihatinkan.
“Selalu saya mendapatkan komplain dari kementerian ketika dari kementerian datang ke kantor LH kota Serang, bahwa tempatnya tidak layak, tidak representatif yang mana ini menjadi pemikiran kita bersama,” tuturnya.
Menurut dia, penyerahan aset kantor Disdukcapil Kabupaten Serang ini juga membuat beban menjadi berkurang dan dapat menghemat biaya pengeluaran Pemkot Serang.
“Alhamdulillah, ini telah diserahkan ke kita, jadi saya tidak lagi pusing, karena Alhamdulillah tidak menjadi beban juga ke depannya. Saya enggak harus membangun kantor, saya enggak harus membeli tanah untuk bangun kantor,” terang Budi.
Budi berharap, aset-aset yang lain segera diserahkan kepada Pemkot Serang. Penyerahan aset sangat penting dalam rangka untuk administrasi, pelayanan publik, estetika penataan kota, karena untuk menjadikan Kota Serang menjadi Ibukota Provinsi Banten yang sesungguhnya. (luthfi)
























