SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap puluhan siswa sekolah dasar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus ini dinilai sebagai kejahatan serius karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh tenaga pendidik bukanlah yang pertama kali terjadi. Menurutnya, sejumlah kasus serupa sebelumnya juga ditemukan di berbagai sekolah dan wilayah di Indonesia.
“Ini tandanya bahwa kekerasan terhadap anak bisa dialami di semua ruang interaksi, mau di sekolah, rumah, ruang bermain dan lain-lain,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Namun, Dian menegaskan bahwa kasus ini memiliki tingkat keseriusan yang lebih tinggi karena dilakukan di lingkungan pendidikan. Padahal, sekolah memiliki visi dan misi untuk mendukung tumbuh kembang anak ke arah yang positif.
“Ketika justru terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan, itu menjadi ironi sekaligus alarm keras bagi semua pihak,” katanya.
Dian menjelaskan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua, guru, atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap anak dikenakan pemberatan hukuman hingga sepertiga dari ancaman pidana.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian
“Di dalam undang-undang perlindungan anak dan undang-undang TPKS menegaskan kalau kekerasan seksual dilakukan oleh orang tua, guru, itu ada pemberatan pidana sepertiganya,” jelasnya.
“Karena itu pelaku pelaku tersebut telah menyalahgunakan posisi, digunakan untuk memanipulasi anak, memanfaatkan kerentanan anak, sehingga dia bisa menikmati sesuatu dan niat jahat ini sudah mengakibatkan penderitaan terhadap korban,” sambungnya.
KPAI menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus seperti ini harus dilakukan secara serius dan tegas. Selain itu, negara wajib memastikan para korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk layanan pemulihan dan rehabilitasi.
“Jadi kasus-kasus demikian harus penegakan hukumnya harus serius dan para korban juga harus mendapatkan dukungan pelayanan pemulihan dan rehabilitasi termasuk korban harus dipastikan mendapatkan hak restitusi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan kembali terjadi di SD Negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Belasan siswa laki-laki diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum guru berinisial YP (54).
Kasus ini diketahui setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban ke pihak sekolah pada, Kamis (15/1/2026). Akhirnya 9 korban melapor ke Mapolres Tangsel, pada pada Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Komite MTsN 1 Tangsel Minta Sumbangan Rp2,95 Juta
Dasar laporan itu, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap menetapkan YP (54) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami laporan polisi yang awalnya mencatat sembilan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (eko)
