Rabu, 1 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

KPAI Kecam Kasus Pencabulan Puluhan Siswa SD oleh Guru di Tangsel

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 22 Jan 2026 10:52 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
KPAI Kecam Kasus Pencabulan Puluhan Siswa SD oleh Guru di Tangsel

Ilustrasi kejahatan terhadap anak. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap puluhan siswa sekolah dasar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus ini dinilai sebagai kejahatan serius karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh tenaga pendidik bukanlah yang pertama kali terjadi. Menurutnya, sejumlah kasus serupa sebelumnya juga ditemukan di berbagai sekolah dan wilayah di Indonesia.

“Ini tandanya bahwa kekerasan terhadap anak bisa dialami di semua ruang interaksi, mau di sekolah, rumah, ruang bermain dan lain-lain,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Namun, Dian menegaskan bahwa kasus ini memiliki tingkat keseriusan yang lebih tinggi karena dilakukan di lingkungan pendidikan. Padahal, sekolah memiliki visi dan misi untuk mendukung tumbuh kembang anak ke arah yang positif.

“Ketika justru terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan, itu menjadi ironi sekaligus alarm keras bagi semua pihak,” katanya.

Dian menjelaskan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua, guru, atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap anak dikenakan pemberatan hukuman hingga sepertiga dari ancaman pidana.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

“Di dalam undang-undang perlindungan anak dan undang-undang TPKS menegaskan kalau kekerasan seksual dilakukan oleh orang tua, guru, itu ada pemberatan pidana sepertiganya,” jelasnya.

“Karena itu pelaku pelaku tersebut telah menyalahgunakan posisi, digunakan untuk memanipulasi anak, memanfaatkan kerentanan anak, sehingga dia bisa menikmati sesuatu dan niat jahat ini sudah mengakibatkan penderitaan terhadap korban,” sambungnya.

BeritaTerbaru

BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Media, Perkenalkan Layanan Digital VIOLA

BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Media, Perkenalkan Layanan Digital VIOLA

Senin, 29 Jun 2026 23:27 WIB
Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Dibekuk

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Dibekuk

Senin, 29 Jun 2026 23:01 WIB
Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM di Kosambi, Usut Dugaan Korupsi

Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM di Kosambi, Usut Dugaan Korupsi

Senin, 29 Jun 2026 22:53 WIB
Kelompok Remaja Diduga Hendak Tawuran, Polsek Jatiuwung Langsung Beraksi

Tujuh Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung, Diduga Hendak Tawuran

Senin, 29 Jun 2026 18:39 WIB

KPAI menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus seperti ini harus dilakukan secara serius dan tegas. Selain itu, negara wajib memastikan para korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk layanan pemulihan dan rehabilitasi.

“Jadi kasus-kasus demikian harus penegakan hukumnya harus serius dan para korban juga harus mendapatkan dukungan pelayanan pemulihan dan rehabilitasi termasuk korban harus dipastikan mendapatkan hak restitusi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan kembali terjadi di SD Negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Belasan siswa laki-laki diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum guru berinisial YP (54).

Kasus ini diketahui setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban ke pihak sekolah pada, Kamis (15/1/2026). Akhirnya 9 korban melapor ke Mapolres Tangsel, pada pada Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Komite MTsN 1 Tangsel Minta Sumbangan Rp2,95 Juta

Dasar laporan itu, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap menetapkan YP (54) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami laporan polisi yang awalnya mencatat sembilan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (eko)

Tags: gurukpaipencabulanSDsiswatersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

“Pemda Diam”, Jalan Kemuliaan Cipondoh Akhirnya Dibuka Kelompok Ormas
Headline

“Pemda Diam”, Jalan Kemuliaan Cipondoh Akhirnya Dibuka Kelompok Ormas

Senin, 29 Jun 2026 18:27 WIB
Diduga Tabrak Mobil Bak Terbuka, Pemotor Tewas di Ciputat
Headline

Diduga Tabrak Mobil Bak Terbuka, Pemotor Tewas di Ciputat

Senin, 29 Jun 2026 16:27 WIB
HASIL CURIAN : Sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolda Banten sebagai barang bukti. (ISTIMEWA)
Banten Region

Enam Tersangka Curat Diamankan Ke Mapolda Banten, Tiga Pelaku Lainnya Masih DPO

Senin, 29 Jun 2026 16:19 WIB
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (tengah) menunjukkan barsng bukti tindak kejahatan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Enam Bulan, 267 Kasus Pencurian Terjadi di Wilayah Hukum Polda Banten

Senin, 29 Jun 2026 16:13 WIB
Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga
Kabupaten Tangerang

Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 29 Jun 2026 15:29 WIB
Ekonomi dan Sanitasi Picu Stunting di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Ekonomi dan Sanitasi Picu Stunting di Kabupaten Tangerang

Senin, 29 Jun 2026 15:19 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ribuan Relawan SPPG Kepung Kantor Bupati Tangerang, Minta Program MBG Dilanjutkan dan Diatur dalam UU

Ribuan Relawan SPPG Kepung Kantor Bupati Tangerang, Minta Program MBG Dilanjutkan dan Diatur dalam UU

Senin, 29 Jun 2026 14:11 WIB
KUNJUNGAN - Menkop RI Ferry Juliantono, berkunjung ke Yayasan Anwarul Hidayah, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Menkop RI Tegaskan Dukungannya Terhadap Pengembangan Kopontren Di Pandeglang

Senin, 29 Jun 2026 16:58 WIB
Peringatan Tahun Baru Islam, Bupati Tangerang Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Semangat Hijrah

Peringatan Tahun Baru Islam, Bupati Tangerang Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Semangat Hijrah

Kamis, 25 Jun 2026 16:59 WIB
Puncak peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, yang digelar Polresta Tangerang, Sabtu (27/6/2026), dipadati ribuan masyarakat. (ISTIMEWA)

Polresta Tangerang Peringati Hari Bhayangkara Ke-80 Bersama Ribuan Masyarakat

Sabtu, 27 Jun 2026 15:39 WIB
Jaksa Tak Hadir Tanpa Sebab, Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli

Jaksa Tak Hadir Tanpa Sebab, Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli

Rabu, 24 Jun 2026 13:51 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.