Sabtu, 16 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Batas Gratifikasi Diubah, KPK Selamatkan Rp1,5 Triliun

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 28 Jan 2026 17:25 WIB
Rubrik Nasional
Batas Gratifikasi Diubah, Selamatkan Rp1,5 T

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Sepanjang 2025, KPK menangani 116 perkara korupsi, 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menyelamatkan uang negara senilai Rp1,531 triliun. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 116 perkara korupsi, termasuk 48 terkait penyuapan atau gratifikasi, serta melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka berasal dari berbagai jabatan, mulai pejabat daerah, ASN, jaksa, hingga pihak korporasi. Total uang yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,531 triliun.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan data tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). “Untuk penanganan perkara ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi, dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” katanya.

Selain itu, KPK melaksanakan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Setyo menjelaskan, para tersangka berasal dari beragam jabatan. “Beberapa pelaku antara lain wali kota atau penyelenggara negara, pejabat ASN, jaksa, dan pihak korporasi,” ujarnya.

Modus yang paling banyak terjadi meliputi pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang. Dari sisi wilayah, 46 perkara berada di pemerintahan pusat, sisanya tersebar di berbagai daerah, dan sebagian besar tersangka adalah laki-laki.

Selain itu, KPK menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi, meningkat dibanding tahun sebelumnya. “Jumlah laporan memang lebih banyak, namun total nilai gratifikasi yang dilaporkan menurun, dari Rp7,98 miliar menjadi Rp5,8 miliar,” jelas Setyo.

BeritaTerbaru

370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB

Lembaga ini juga melakukan monitoring, evaluasi, dan intervensi pada 93 entitas non-Pemda yang memiliki risiko sedang hingga tinggi. “Berdasarkan pemetaan dengan pendekatan kualitatif, dihasilkan peta kerawanan untuk kegiatan pelayanan di sektor-sektor seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, lingkungan hidup, ketenagalistrikan, perdagangan, manajemen SDM, dan perbankan,” tambahnya.

Dalam hal aset, KPK mengembalikan Rp1,531 triliun ke kas negara. “Pengembalian aset dilakukan melalui aset tracing, penetapan uang pengganti, dan pengembalian barang sitaan agar nilai ekonomisnya tetap terjaga,” ujar Setyo.

Sebagian aset disalurkan sebagai hibah senilai Rp138 miliar kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, serta pemerintah daerah Aceh, Pasuruan, dan Surabaya.

Selain itu, KPK menertibkan aset daerah senilai Rp122,1 triliun, terdiri dari fasilitas sosial dan umum Rp116,7 triliun serta tunggakan pajak Rp5,41 triliun. Contoh aset yang ditertibkan antara lain waduk di Jakarta Utara, jalan, pasar tematik di Manado, dan kebun binatang di Bandung senilai Rp2,3 triliun. “Penertiban dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset pemerintah daerah lebih tertib dan tercatat,” tambah Setyo.

Mengenai SDM, Setyo menyebut jumlah pegawai KPK belum maksimal. “Urusan penanganan perkara, dari sisi kendala, kami pastikan secara umum tidak ada. Namun dari sisi sumber daya manusia keterbatasannya pasti ada. Jumlahnya tidak maksimal,” kata Setyo. Setyo mengatakan, penyebaran yang lebih merata, misalnya di wilayah Indonesia Timur, akan mempermudah koordinasi dengan pemerintah daerah.

Ia juga menyinggung disparitas penggajian antara pegawai lama dan baru. “Kami harus sampaikan supaya anggota komisi III paham bahwa sekarang ada disparitas antara pegawai lama dengan pegawai baru tapi hal ini sudah mungkin ada kabar gembira, sudah selesai, kami sudah banyak berkoordinasi dengan Menteri Keuangan,” sebut dia.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga ikut menyoroti keterbatasan KPK. “Hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih,” kata Fitroh.
Teknologi pendukung yang canggih, kata Fitroh, dapat membantu KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Supaya OTT tidak hanya satu sebulan, kurang canggih pak, kurang canggih. Ini sudah tidak up to date,” ujarnya.

Selain penanganan perkara, KPK memperbarui aturan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, menggantikan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya wajib melapor.

Perubahan mencakup nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan, antara lain: hadiah pernikahan atau upacara adat/agama senilai Rp1,5 juta per pemberi; pemberian dari rekan kerja tidak dalam bentuk uang Rp500.000 per pemberi (total Rp1,5 juta per tahun); dan penghapusan batas nominal untuk hadiah perpisahan, pensiun, atau ulang tahun.

Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, meski ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.

Setyo menjelaskan, kenaikan angka dalam aturan baru mengikuti tren inflasi. “Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” ujarnya kepada wartawan, seusai rapat di Parlemen.

Perubahan ini diharapkan meminimalkan praktik suap. “Dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya,” pungkas Setyo. (rmg/xan)

Tags: 2025korupsikpk
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB
Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Selasa, 12 Mei 2026 19:14 WIB
Bocah Korban Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak Belum Ditemukan

Bocah Korban Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak Belum Ditemukan

Minggu, 10 Mei 2026 19:16 WIB
AC Milan Terancam Gagal Rebut Tiket Liga Champions

AC Milan Terancam Gagal Rebut Tiket Liga Champions

Senin, 11 Mei 2026 16:42 WIB
IMG_20260513_075043

Full Jadul di Balik Kemeriahan Milad Ke-58 SMP Negeri 3 Kota Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 10:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.