Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Batas Gratifikasi Diubah, KPK Selamatkan Rp1,5 Triliun

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 28 Jan 2026 17:25 WIB
Rubrik Nasional
Batas Gratifikasi Diubah, KPK Selamatkan Rp1,5 Triliun

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Sepanjang 2025, KPK menangani 116 perkara korupsi, 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menyelamatkan uang negara senilai Rp1,531 triliun. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 116 perkara korupsi, termasuk 48 terkait penyuapan atau gratifikasi, serta melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka berasal dari berbagai jabatan, mulai pejabat daerah, ASN, jaksa, hingga pihak korporasi. Total uang yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,531 triliun.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan data tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). “Untuk penanganan perkara ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi, dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” katanya.

Selain itu, KPK melaksanakan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Setyo menjelaskan, para tersangka berasal dari beragam jabatan. “Beberapa pelaku antara lain wali kota atau penyelenggara negara, pejabat ASN, jaksa, dan pihak korporasi,” ujarnya.

Modus yang paling banyak terjadi meliputi pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang. Dari sisi wilayah, 46 perkara berada di pemerintahan pusat, sisanya tersebar di berbagai daerah, dan sebagian besar tersangka adalah laki-laki.

Selain itu, KPK menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi, meningkat dibanding tahun sebelumnya. “Jumlah laporan memang lebih banyak, namun total nilai gratifikasi yang dilaporkan menurun, dari Rp7,98 miliar menjadi Rp5,8 miliar,” jelas Setyo.

Baca Juga: KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Lembaga ini juga melakukan monitoring, evaluasi, dan intervensi pada 93 entitas non-Pemda yang memiliki risiko sedang hingga tinggi. “Berdasarkan pemetaan dengan pendekatan kualitatif, dihasilkan peta kerawanan untuk kegiatan pelayanan di sektor-sektor seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, lingkungan hidup, ketenagalistrikan, perdagangan, manajemen SDM, dan perbankan,” tambahnya.

Dalam hal aset, KPK mengembalikan Rp1,531 triliun ke kas negara. “Pengembalian aset dilakukan melalui aset tracing, penetapan uang pengganti, dan pengembalian barang sitaan agar nilai ekonomisnya tetap terjaga,” ujar Setyo.

BeritaTerbaru

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB

Sebagian aset disalurkan sebagai hibah senilai Rp138 miliar kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, serta pemerintah daerah Aceh, Pasuruan, dan Surabaya.

Selain itu, KPK menertibkan aset daerah senilai Rp122,1 triliun, terdiri dari fasilitas sosial dan umum Rp116,7 triliun serta tunggakan pajak Rp5,41 triliun. Contoh aset yang ditertibkan antara lain waduk di Jakarta Utara, jalan, pasar tematik di Manado, dan kebun binatang di Bandung senilai Rp2,3 triliun. “Penertiban dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset pemerintah daerah lebih tertib dan tercatat,” tambah Setyo.

Mengenai SDM, Setyo menyebut jumlah pegawai KPK belum maksimal. “Urusan penanganan perkara, dari sisi kendala, kami pastikan secara umum tidak ada. Namun dari sisi sumber daya manusia keterbatasannya pasti ada. Jumlahnya tidak maksimal,” kata Setyo. Setyo mengatakan, penyebaran yang lebih merata, misalnya di wilayah Indonesia Timur, akan mempermudah koordinasi dengan pemerintah daerah.

Ia juga menyinggung disparitas penggajian antara pegawai lama dan baru. “Kami harus sampaikan supaya anggota komisi III paham bahwa sekarang ada disparitas antara pegawai lama dengan pegawai baru tapi hal ini sudah mungkin ada kabar gembira, sudah selesai, kami sudah banyak berkoordinasi dengan Menteri Keuangan,” sebut dia.

Baca Juga: 36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga ikut menyoroti keterbatasan KPK. “Hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih,” kata Fitroh.
Teknologi pendukung yang canggih, kata Fitroh, dapat membantu KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Supaya OTT tidak hanya satu sebulan, kurang canggih pak, kurang canggih. Ini sudah tidak up to date,” ujarnya.

Selain penanganan perkara, KPK memperbarui aturan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, menggantikan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya wajib melapor.

Perubahan mencakup nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan, antara lain: hadiah pernikahan atau upacara adat/agama senilai Rp1,5 juta per pemberi; pemberian dari rekan kerja tidak dalam bentuk uang Rp500.000 per pemberi (total Rp1,5 juta per tahun); dan penghapusan batas nominal untuk hadiah perpisahan, pensiun, atau ulang tahun.

Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, meski ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.

Setyo menjelaskan, kenaikan angka dalam aturan baru mengikuti tren inflasi. “Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” ujarnya kepada wartawan, seusai rapat di Parlemen.

Perubahan ini diharapkan meminimalkan praktik suap. “Dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya,” pungkas Setyo. (rmg/xan)

Tags: 2025korupsikpk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

ICW Desak Usut Eks Pimpinan BNPB

ICW Desak Usut Eks Pimpinan BNPB

Minggu, 18 Okt 2026 18:43 WIB
3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

Kebakaran Besar Hanguskan 9 Gudang di Jatiuwung

Selasa, 20 Okt 2026 17:10 WIB
JPO Jalan Daan Mogot Tangerang Kini Bisa Dipergunakan Lagi

JPO Jalan Daan Mogot Tangerang Kini Bisa Dipergunakan Lagi

Senin, 19 Okt 2026 13:46 WIB
Makin Sengit! Ruben Onsu Tambah 18 Bukti Surat untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Makin Sengit! Ruben Onsu Tambah 18 Bukti Surat untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Rabu, 21 Okt 2026 15:58 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Sabtu, 17 Okt 2026 11:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.