SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 116 perkara korupsi, termasuk 48 terkait penyuapan atau gratifikasi, serta melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka berasal dari berbagai jabatan, mulai pejabat daerah, ASN, jaksa, hingga pihak korporasi. Total uang yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,531 triliun.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan data tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). “Untuk penanganan perkara ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi, dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” katanya.
Selain itu, KPK melaksanakan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Setyo menjelaskan, para tersangka berasal dari beragam jabatan. “Beberapa pelaku antara lain wali kota atau penyelenggara negara, pejabat ASN, jaksa, dan pihak korporasi,” ujarnya.
Modus yang paling banyak terjadi meliputi pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang. Dari sisi wilayah, 46 perkara berada di pemerintahan pusat, sisanya tersebar di berbagai daerah, dan sebagian besar tersangka adalah laki-laki.
Selain itu, KPK menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi, meningkat dibanding tahun sebelumnya. “Jumlah laporan memang lebih banyak, namun total nilai gratifikasi yang dilaporkan menurun, dari Rp7,98 miliar menjadi Rp5,8 miliar,” jelas Setyo.
Lembaga ini juga melakukan monitoring, evaluasi, dan intervensi pada 93 entitas non-Pemda yang memiliki risiko sedang hingga tinggi. “Berdasarkan pemetaan dengan pendekatan kualitatif, dihasilkan peta kerawanan untuk kegiatan pelayanan di sektor-sektor seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, lingkungan hidup, ketenagalistrikan, perdagangan, manajemen SDM, dan perbankan,” tambahnya.
Dalam hal aset, KPK mengembalikan Rp1,531 triliun ke kas negara. “Pengembalian aset dilakukan melalui aset tracing, penetapan uang pengganti, dan pengembalian barang sitaan agar nilai ekonomisnya tetap terjaga,” ujar Setyo.
Sebagian aset disalurkan sebagai hibah senilai Rp138 miliar kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, serta pemerintah daerah Aceh, Pasuruan, dan Surabaya.
Selain itu, KPK menertibkan aset daerah senilai Rp122,1 triliun, terdiri dari fasilitas sosial dan umum Rp116,7 triliun serta tunggakan pajak Rp5,41 triliun. Contoh aset yang ditertibkan antara lain waduk di Jakarta Utara, jalan, pasar tematik di Manado, dan kebun binatang di Bandung senilai Rp2,3 triliun. “Penertiban dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset pemerintah daerah lebih tertib dan tercatat,” tambah Setyo.
Mengenai SDM, Setyo menyebut jumlah pegawai KPK belum maksimal. “Urusan penanganan perkara, dari sisi kendala, kami pastikan secara umum tidak ada. Namun dari sisi sumber daya manusia keterbatasannya pasti ada. Jumlahnya tidak maksimal,” kata Setyo. Setyo mengatakan, penyebaran yang lebih merata, misalnya di wilayah Indonesia Timur, akan mempermudah koordinasi dengan pemerintah daerah.
Ia juga menyinggung disparitas penggajian antara pegawai lama dan baru. “Kami harus sampaikan supaya anggota komisi III paham bahwa sekarang ada disparitas antara pegawai lama dengan pegawai baru tapi hal ini sudah mungkin ada kabar gembira, sudah selesai, kami sudah banyak berkoordinasi dengan Menteri Keuangan,” sebut dia.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga ikut menyoroti keterbatasan KPK. “Hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih,” kata Fitroh.
Teknologi pendukung yang canggih, kata Fitroh, dapat membantu KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Supaya OTT tidak hanya satu sebulan, kurang canggih pak, kurang canggih. Ini sudah tidak up to date,” ujarnya.
Selain penanganan perkara, KPK memperbarui aturan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, menggantikan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya wajib melapor.
Perubahan mencakup nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan, antara lain: hadiah pernikahan atau upacara adat/agama senilai Rp1,5 juta per pemberi; pemberian dari rekan kerja tidak dalam bentuk uang Rp500.000 per pemberi (total Rp1,5 juta per tahun); dan penghapusan batas nominal untuk hadiah perpisahan, pensiun, atau ulang tahun.
Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, meski ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.
Setyo menjelaskan, kenaikan angka dalam aturan baru mengikuti tren inflasi. “Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” ujarnya kepada wartawan, seusai rapat di Parlemen.
Perubahan ini diharapkan meminimalkan praktik suap. “Dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya,” pungkas Setyo. (rmg/xan)