SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam tindak pidana kekerasan seksual. Sepanjang 2025, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.776 permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Dari jumlah tersebut, 1.464 pemohon merupakan korban anak, sementara 312 lainnya korban dewasa.
Data tersebut berasal dari total 13.027 permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK sepanjang tahun lalu. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyebut tingginya jumlah korban anak berkaitan dengan pola kejahatan yang kerap tidak dikenali sejak awal, terutama dalam praktik child grooming.
“Berdasarkan data LPSK, sepanjang 2025 terdapat 1.776 pemohon dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 pemohon,” ujar Sri Nurherwati dalam keterangan tertulis, Minggu (01/02/2026).
Selain TPKS, LPSK juga mencatat 59 permohonan terkait eksploitasi seksual terhadap anak dan lima permohonan perdagangan anak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2025.
Kasus-kasus tersebut, menurut Nurherwati, menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak berdiri sendiri, melainkan sering berkaitan dengan bentuk eksploitasi lain yang berdampak panjang terhadap korban.
Nurherwati menjelaskan, child grooming kerap dianggap belum memiliki pijakan hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.
Namun, unsur perbuatannya tercakup dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
“Sesuai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming dapat dikualifikasikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022,” kata dia.
Berdasarkan temuan LPSK, praktik child grooming umumnya berlangsung secara bertahap. Relasi antara pelaku dewasa dan anak dibangun melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, serta rasa aman semu sebelum berujung pada eksploitasi seksual. Pola ini membuat kejahatan sulit dikenali pada tahap awal dan meningkatkan risiko terjadinya kekerasan berulang.
Dalam banyak kasus, korban tidak memandang dirinya sebagai pihak yang mengalami kejahatan. Pelaku dipersepsikan sebagai sosok yang membantu, melindungi, atau berjasa. Kondisi tersebut merupakan bentuk manipulasi psikologis yang membuat korban enggan melapor atau memberikan keterangan yang utuh.
“Korban bisa merasa tidak mengalami kejahatan apa pun karena pelaku dianggap sudah menolong dan merupakan orang yang harus dihormati. Ini merupakan bentuk manipulasi yang dialami korban,” ujar Nurherwati.
LPSK mencatat, dalam perkara yang ditangani, ketergantungan anak terhadap pelaku sering dibangun melalui intensitas komunikasi, perhatian berlebih, pemberian fasilitas, maupun pendekatan digital. Ketidakmatangan usia dan pengalaman membuat anak mudah diarahkan dalam relasi yang sepenuhnya dikendalikan oleh orang dewasa.
Nurherwati menambahkan, TPKS terhadap anak jarang terjadi sebagai peristiwa tunggal. Perbuatan pelaku kerap berlangsung berulang dan berlapis, dimulai dari bujuk rayu, manipulasi psikologis, pemanfaatan kepercayaan dan kerentanan korban, pengondisian relasi personal, hingga berujung pada kekerasan seksual. Pola ini konsisten ditemukan dalam perkara child grooming.
Berdasarkan data LPSK, pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal korban, seperti keluarga, tetangga, teman, maupun tenaga pendidik. Relasi yang tampak dekat tersebut kerap menempatkan anak dalam posisi tidak setara dan membatasi kemampuan korban untuk melindungi diri.
Sepanjang 2025, jumlah korban TPKS yang memperoleh perlindungan dari LPSK mencapai 1.926 orang, terdiri atas 1.594 korban anak dan 377 korban dewasa. Pada periode yang sama, korban mengakses 3.019 layanan atau program perlindungan. Layanan yang paling banyak diakses meliputi fasilitasi restitusi sebanyak 1.010 layanan, pemenuhan hak prosedural 837 layanan, serta bantuan rehabilitasi psikologis 657 layanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan, pemenuhan hak, dan bantuan bagi saksi serta korban tindak pidana, termasuk dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. (rmg/xan)