Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

1.464 Anak Korban Kekerasan Seksual, LPSK Ingatkan Pola Child Grooming

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 2 Feb 2026 08:12 WIB
Rubrik Nasional
1.464 Anak Korban Kekerasan Seksual, LPSK Ingatkan Pola Child Grooming

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi (kedua kanan), Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (kiri), Susilaningtias (kedua kiri), dan Sri Suparyati (kanan), saat refleksi kinerja LPSK tahun 2025 di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (2/1/2026) lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam tindak pidana kekerasan seksual. Sepanjang 2025, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.776 permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Dari jumlah tersebut, 1.464 pemohon merupakan korban anak, sementara 312 lainnya korban dewasa.

Data tersebut berasal dari total 13.027 permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK sepanjang tahun lalu. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyebut tingginya jumlah korban anak berkaitan dengan pola kejahatan yang kerap tidak dikenali sejak awal, terutama dalam praktik child grooming.

“Berdasarkan data LPSK, sepanjang 2025 terdapat 1.776 pemohon dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 pemohon,” ujar Sri Nurherwati dalam keterangan tertulis, Minggu (01/02/2026).

Selain TPKS, LPSK juga mencatat 59 permohonan terkait eksploitasi seksual terhadap anak dan lima permohonan perdagangan anak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2025.

Kasus-kasus tersebut, menurut Nurherwati, menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak berdiri sendiri, melainkan sering berkaitan dengan bentuk eksploitasi lain yang berdampak panjang terhadap korban.

Nurherwati menjelaskan, child grooming kerap dianggap belum memiliki pijakan hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Baca Juga: Rencanakan Pembunuhan Pedagang Cilok, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Namun, unsur perbuatannya tercakup dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

“Sesuai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming dapat dikualifikasikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022,” kata dia.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Berdasarkan temuan LPSK, praktik child grooming umumnya berlangsung secara bertahap. Relasi antara pelaku dewasa dan anak dibangun melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, serta rasa aman semu sebelum berujung pada eksploitasi seksual. Pola ini membuat kejahatan sulit dikenali pada tahap awal dan meningkatkan risiko terjadinya kekerasan berulang.

Dalam banyak kasus, korban tidak memandang dirinya sebagai pihak yang mengalami kejahatan. Pelaku dipersepsikan sebagai sosok yang membantu, melindungi, atau berjasa. Kondisi tersebut merupakan bentuk manipulasi psikologis yang membuat korban enggan melapor atau memberikan keterangan yang utuh.

“Korban bisa merasa tidak mengalami kejahatan apa pun karena pelaku dianggap sudah menolong dan merupakan orang yang harus dihormati. Ini merupakan bentuk manipulasi yang dialami korban,” ujar Nurherwati.

LPSK mencatat, dalam perkara yang ditangani, ketergantungan anak terhadap pelaku sering dibangun melalui intensitas komunikasi, perhatian berlebih, pemberian fasilitas, maupun pendekatan digital. Ketidakmatangan usia dan pengalaman membuat anak mudah diarahkan dalam relasi yang sepenuhnya dikendalikan oleh orang dewasa.

Baca Juga: Alami Trauma, Korban Pencabulan Guru Bimbel di Ciputat Dijadwalkan Konseling Psikologi

Nurherwati menambahkan, TPKS terhadap anak jarang terjadi sebagai peristiwa tunggal. Perbuatan pelaku kerap berlangsung berulang dan berlapis, dimulai dari bujuk rayu, manipulasi psikologis, pemanfaatan kepercayaan dan kerentanan korban, pengondisian relasi personal, hingga berujung pada kekerasan seksual. Pola ini konsisten ditemukan dalam perkara child grooming.

Berdasarkan data LPSK, pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal korban, seperti keluarga, tetangga, teman, maupun tenaga pendidik. Relasi yang tampak dekat tersebut kerap menempatkan anak dalam posisi tidak setara dan membatasi kemampuan korban untuk melindungi diri.

Sepanjang 2025, jumlah korban TPKS yang memperoleh perlindungan dari LPSK mencapai 1.926 orang, terdiri atas 1.594 korban anak dan 377 korban dewasa. Pada periode yang sama, korban mengakses 3.019 layanan atau program perlindungan. Layanan yang paling banyak diakses meliputi fasilitasi restitusi sebanyak 1.010 layanan, pemenuhan hak prosedural 837 layanan, serta bantuan rehabilitasi psikologis 657 layanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan, pemenuhan hak, dan bantuan bagi saksi serta korban tindak pidana, termasuk dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. (rmg/xan)

Tags: anakChild Groominglpsk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

154 Warga Terdampak Asap TPA Jatiwaringin Jalani Pemeriksaan, Api Masih Membara

154 Warga Terdampak Asap TPA Jatiwaringin Jalani Pemeriksaan, Api Masih Membara

Rabu, 1 Jul 2026 15:08 WIB
PANTAU GAK - Wabup Serang Muhammad Najib Hamas, memantau kondisi GAK dari pos pemantau Cinangka, Minggu (5/7/2026). (ISTIMEWA)

Soal Video Erupsi GAK, Wabup Serang Pastikan Wisata Pantai Anyer – Cinangka Aman

Minggu, 5 Jul 2026 20:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkot Tangerang Perketat Pengamanan TPA Rawa Kucing

Rabu, 1 Jul 2026 13:14 WIB
Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Rabu, 1 Jul 2026 16:16 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Langsung Penanganan Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Bupati Tangerang Pimpin Langsung Penanganan Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Jul 2026 10:17 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.