Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

1.464 Anak Korban Kekerasan Seksual, LPSK Ingatkan Pola Child Grooming

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 2 Feb 2026 08:12 WIB
Rubrik Nasional
1.464 Anak Korban Kekerasan Seksual, LPSK Ingatkan Pola Child Grooming

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi (kedua kanan), Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (kiri), Susilaningtias (kedua kiri), dan Sri Suparyati (kanan), saat refleksi kinerja LPSK tahun 2025 di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (2/1/2026) lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam tindak pidana kekerasan seksual. Sepanjang 2025, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.776 permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Dari jumlah tersebut, 1.464 pemohon merupakan korban anak, sementara 312 lainnya korban dewasa.

Data tersebut berasal dari total 13.027 permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK sepanjang tahun lalu. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyebut tingginya jumlah korban anak berkaitan dengan pola kejahatan yang kerap tidak dikenali sejak awal, terutama dalam praktik child grooming.

“Berdasarkan data LPSK, sepanjang 2025 terdapat 1.776 pemohon dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 pemohon,” ujar Sri Nurherwati dalam keterangan tertulis, Minggu (01/02/2026).

Selain TPKS, LPSK juga mencatat 59 permohonan terkait eksploitasi seksual terhadap anak dan lima permohonan perdagangan anak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2025.

Kasus-kasus tersebut, menurut Nurherwati, menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak berdiri sendiri, melainkan sering berkaitan dengan bentuk eksploitasi lain yang berdampak panjang terhadap korban.

Nurherwati menjelaskan, child grooming kerap dianggap belum memiliki pijakan hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Baca Juga: 620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Namun, unsur perbuatannya tercakup dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

“Sesuai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming dapat dikualifikasikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022,” kata dia.

BeritaTerbaru

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB

Berdasarkan temuan LPSK, praktik child grooming umumnya berlangsung secara bertahap. Relasi antara pelaku dewasa dan anak dibangun melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, serta rasa aman semu sebelum berujung pada eksploitasi seksual. Pola ini membuat kejahatan sulit dikenali pada tahap awal dan meningkatkan risiko terjadinya kekerasan berulang.

Dalam banyak kasus, korban tidak memandang dirinya sebagai pihak yang mengalami kejahatan. Pelaku dipersepsikan sebagai sosok yang membantu, melindungi, atau berjasa. Kondisi tersebut merupakan bentuk manipulasi psikologis yang membuat korban enggan melapor atau memberikan keterangan yang utuh.

“Korban bisa merasa tidak mengalami kejahatan apa pun karena pelaku dianggap sudah menolong dan merupakan orang yang harus dihormati. Ini merupakan bentuk manipulasi yang dialami korban,” ujar Nurherwati.

LPSK mencatat, dalam perkara yang ditangani, ketergantungan anak terhadap pelaku sering dibangun melalui intensitas komunikasi, perhatian berlebih, pemberian fasilitas, maupun pendekatan digital. Ketidakmatangan usia dan pengalaman membuat anak mudah diarahkan dalam relasi yang sepenuhnya dikendalikan oleh orang dewasa.

Baca Juga: ‎Pengadilan Agama Tigaraksa Catat 52 Pernikahan Anak

Nurherwati menambahkan, TPKS terhadap anak jarang terjadi sebagai peristiwa tunggal. Perbuatan pelaku kerap berlangsung berulang dan berlapis, dimulai dari bujuk rayu, manipulasi psikologis, pemanfaatan kepercayaan dan kerentanan korban, pengondisian relasi personal, hingga berujung pada kekerasan seksual. Pola ini konsisten ditemukan dalam perkara child grooming.

Berdasarkan data LPSK, pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal korban, seperti keluarga, tetangga, teman, maupun tenaga pendidik. Relasi yang tampak dekat tersebut kerap menempatkan anak dalam posisi tidak setara dan membatasi kemampuan korban untuk melindungi diri.

Sepanjang 2025, jumlah korban TPKS yang memperoleh perlindungan dari LPSK mencapai 1.926 orang, terdiri atas 1.594 korban anak dan 377 korban dewasa. Pada periode yang sama, korban mengakses 3.019 layanan atau program perlindungan. Layanan yang paling banyak diakses meliputi fasilitasi restitusi sebanyak 1.010 layanan, pemenuhan hak prosedural 837 layanan, serta bantuan rehabilitasi psikologis 657 layanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan, pemenuhan hak, dan bantuan bagi saksi serta korban tindak pidana, termasuk dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. (rmg/xan)

Tags: anakChild Groominglpsk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat
Nasional

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Minggu, 6 Sep 2026 20:21 WIB
SPPG KOLELET -- Para pegawai SPPG Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, sedang menyiapkan menu. (ISTIMEWA)

Sesuaikan Standar Gizi Seimbang, SPPG Kolelet Pandeglang Sajikan Menu Variatif

Rabu, 9 Sep 2026 14:46 WIB
PENYALURAN BANSOS -- Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Kodim 0601/Pandeglang, melaksanakan monitoring kegiatan penyaluran Program Bantuan Pangan Beras periode Juli sampai dengan September 2026, bagi warga Kelurahan Babakan Kalang Anyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 965 KPM

Selasa, 8 Sep 2026 12:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.