Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

1.464 Anak Korban Kekerasan Seksual, LPSK Ingatkan Pola Child Grooming

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 2 Feb 2026 08:12 WIB
Rubrik Nasional
1.464 Anak Korban Kekerasan Seksual, LPSK Ingatkan Pola Child Grooming

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi (kedua kanan), Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (kiri), Susilaningtias (kedua kiri), dan Sri Suparyati (kanan), saat refleksi kinerja LPSK tahun 2025 di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (2/1/2026) lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam tindak pidana kekerasan seksual. Sepanjang 2025, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.776 permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Dari jumlah tersebut, 1.464 pemohon merupakan korban anak, sementara 312 lainnya korban dewasa.

Data tersebut berasal dari total 13.027 permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK sepanjang tahun lalu. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyebut tingginya jumlah korban anak berkaitan dengan pola kejahatan yang kerap tidak dikenali sejak awal, terutama dalam praktik child grooming.

“Berdasarkan data LPSK, sepanjang 2025 terdapat 1.776 pemohon dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 pemohon,” ujar Sri Nurherwati dalam keterangan tertulis, Minggu (01/02/2026).

Selain TPKS, LPSK juga mencatat 59 permohonan terkait eksploitasi seksual terhadap anak dan lima permohonan perdagangan anak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2025.

Kasus-kasus tersebut, menurut Nurherwati, menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak berdiri sendiri, melainkan sering berkaitan dengan bentuk eksploitasi lain yang berdampak panjang terhadap korban.

Nurherwati menjelaskan, child grooming kerap dianggap belum memiliki pijakan hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Namun, unsur perbuatannya tercakup dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

“Sesuai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming dapat dikualifikasikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022,” kata dia.

Berdasarkan temuan LPSK, praktik child grooming umumnya berlangsung secara bertahap. Relasi antara pelaku dewasa dan anak dibangun melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, serta rasa aman semu sebelum berujung pada eksploitasi seksual. Pola ini membuat kejahatan sulit dikenali pada tahap awal dan meningkatkan risiko terjadinya kekerasan berulang.

Dalam banyak kasus, korban tidak memandang dirinya sebagai pihak yang mengalami kejahatan. Pelaku dipersepsikan sebagai sosok yang membantu, melindungi, atau berjasa. Kondisi tersebut merupakan bentuk manipulasi psikologis yang membuat korban enggan melapor atau memberikan keterangan yang utuh.

“Korban bisa merasa tidak mengalami kejahatan apa pun karena pelaku dianggap sudah menolong dan merupakan orang yang harus dihormati. Ini merupakan bentuk manipulasi yang dialami korban,” ujar Nurherwati.

LPSK mencatat, dalam perkara yang ditangani, ketergantungan anak terhadap pelaku sering dibangun melalui intensitas komunikasi, perhatian berlebih, pemberian fasilitas, maupun pendekatan digital. Ketidakmatangan usia dan pengalaman membuat anak mudah diarahkan dalam relasi yang sepenuhnya dikendalikan oleh orang dewasa.

Nurherwati menambahkan, TPKS terhadap anak jarang terjadi sebagai peristiwa tunggal. Perbuatan pelaku kerap berlangsung berulang dan berlapis, dimulai dari bujuk rayu, manipulasi psikologis, pemanfaatan kepercayaan dan kerentanan korban, pengondisian relasi personal, hingga berujung pada kekerasan seksual. Pola ini konsisten ditemukan dalam perkara child grooming.

Berdasarkan data LPSK, pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal korban, seperti keluarga, tetangga, teman, maupun tenaga pendidik. Relasi yang tampak dekat tersebut kerap menempatkan anak dalam posisi tidak setara dan membatasi kemampuan korban untuk melindungi diri.

Sepanjang 2025, jumlah korban TPKS yang memperoleh perlindungan dari LPSK mencapai 1.926 orang, terdiri atas 1.594 korban anak dan 377 korban dewasa. Pada periode yang sama, korban mengakses 3.019 layanan atau program perlindungan. Layanan yang paling banyak diakses meliputi fasilitasi restitusi sebanyak 1.010 layanan, pemenuhan hak prosedural 837 layanan, serta bantuan rehabilitasi psikologis 657 layanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan, pemenuhan hak, dan bantuan bagi saksi serta korban tindak pidana, termasuk dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. (rmg/xan)

Tags: anakChild Groominglpsk
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Puasa Gelar Cristiano Ronaldo Berlanjut

Puasa Gelar Cristiano Ronaldo Berlanjut

Minggu, 17 Mei 2026 16:55 WIB
KPK Imbau Pemda Setop Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ini Respons Wakil Wali kota Tangerang

KPK Imbau Pemda Setop Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ini Respons Wakil Wali kota Tangerang

Selasa, 19 Mei 2026 13:54 WIB
Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
IMG_20260516_182727

DPRD Kota Tangerang Percepat Penyempurnaan Raperda Keolahragaan

Sabtu, 16 Mei 2026 19:29 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo. (ISTIMEWA)

DPRD Minta Pemprov Matangkan Kenaikan Pajak MBLB, Agar PAD Bertambah

Senin, 18 Mei 2026 17:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.