SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Penceramah Bahar bin Smith dipastikan belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Metro Tangerang Kota yang dijadwalkan pada Rabu (4/2/2026). Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, melalui sambungan telepon WhatsApp kepada wartawan.
Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang yang terjadi di wilayah Cipondoh pada September 2025 lalu. Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka.
Namun hingga sore hari, Bahar bin Smith belum terlihat hadir di Mapolres Metro Tangerang Kota. Sejumlah awak media masih menunggu kepastian di lokasi, sementara aparat kepolisian terlihat berjaga di pintu penjagaan.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya pada panggilan pertama disebabkan oleh benturan agenda tim advokasi. Menurut Ichwan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk meminta penundaan pemeriksaan. “Karena tim advokasinya Habib Bahar ini banyak yang sibuk, semalam kita rapat dan memutuskan untuk menunda. Hari ini juga ada pemeriksaan Ibu Isnawati, ibunya Habib Bahar, terkait laporan di Polres Cibinong, jadi bentrok,” ujar Ichwan, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya belum siap menghadiri pemeriksaan hari ini dan telah menyampaikan hal tersebut secara resmi kepada kepolisian. “Kemarin kami sudah kirim surat ke Polres Tangerang Kota bahwa panggilan pertama belum hadir. Kami minta ditunda,” katanya. Ichwan membantah anggapan bahwa kliennya menghindari proses hukum. Ia memastikan Bahar bin Smith tetap akan memenuhi panggilan penyidik dalam waktu dekat setelah jadwal yang tepat disepakati bersama. “Karena kesibukan tim advokasi, kami belum siap hadir. Insyaallah secepatnya kita akan hadir,” ucapnya.
Terkait jadwal pemeriksaan ulang, Ichwan menyebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk menentukan waktu yang sesuai agar tidak kembali mengalami benturan agenda. “Nanti kami koordinasi dulu dengan pihak kepolisian dari tim advokasi kapan pasnya kita hadir. Matching-in waktu dulu supaya pasti dan tidak gagal lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
Sementara, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan apabila tersangka tidak memenuhi panggilan pertama. Namun sesuai prosedur hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk melayangkan panggilan berikutnya.
Kasus dugaan pengeroyokan ini mencuat setelah korban, yang merupakan anggota Banser Kota Tangerang, melaporkan peristiwa kekerasan yang diduga terjadi saat kegiatan keagamaan di wilayah Cipondoh. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, penyidik menyatakan terdapat dugaan keterlibatan langsung Bahar bin Smith dalam peristiwa tersebut.
Sementara Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, membenarkan bahwa Rabu ini merupakan jadwal panggilan pertama terhadap Bahar bin Smith dengan inisial BS pada pukul 10.00 WIB. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan. “Benar, hari ini adalah jadwal panggilan pertama. Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta untuk menunda di lain waktu. Untuk rencana pemeriksaan selanjutnya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Prapto.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan penyidik terkait alasan ketidakhadiran serta penjadwalan ulang pemeriksaan. Permohonan penundaan, kata dia, telah disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum Bahar. Menurut Prapto, surat permintaan penjadwalan ulang diterima kepolisian pada hari yang sama setelah waktu pemeriksaan terlewati. Ia juga memastikan bahwa Bahar bin Smith telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Terkait mekanisme pemanggilan, Prapto menyebut apabila panggilan pertama tidak dipenuhi, maka penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua setelah 24 jam. Meski demikian, karena telah ada permohonan penundaan dari pihak kuasa hukum, kepolisian masih menunggu hasil koordinasi untuk menentukan jadwal baru. “Untuk waktu kehadiran dan perkembangan lainnya, nanti kami koordinasikan kembali dengan penyidik,” katanya.
Kasus dugaan pengeroyokan ini mencuat setelah korban, yang merupakan anggota Banser Kota Tangerang, melaporkan peristiwa kekerasan yang diduga terjadi saat kegiatan keagamaan di wilayah Cipondoh. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, penyidik menyatakan terdapat dugaan keterlibatan langsung Bahar bin Smith dalam peristiwa tersebut. Hingga berita ini diturunkan, situasi di Mapolres Metro Tangerang Kota terpantau kondusif, dengan awak media masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. (ari)
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 5 Oktober, Cek Lokasinya





















