SATELITNEWS.COM, SERANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sejak dua bulan terakhir gencar mendatangi Pemprov Banten. Hingga Rabu (4/2/2026), komisi anti rasuah itu sudah tiga kali lebih melakukan pembahasan tertutup, dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Bahtiar Ujang mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan kepada Pemprov Banten terkait pelaksanaan pemerintahan khususnya dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.
Hasilnya, ada beberapa catatan khusus yang disampaikan dan harus segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Banten dan semua pegawai yang ada dilingkungan Pemprov Banten. Catatan pertama, kata dia, terkait dengan integritas yang masih rendah.
“Kita tampilkan hasil skoring pemerintahan Pemprov Banten, memang ada kenaikan integritas, walaupun belum sesuai, skor integritas ada pada angka 78, nah Pemprov baru diangka 73 koma sekian,” katanya, usai rakor tertutup di gedung Pendopo KP3B, Rabu (4/2/2026).
Dari beberapa catatan yang disampaikan itu, lanjutnya, pihaknya memberikan penekanan agar Pemprov Banten, khususnya terkait tindakan pencegahan tindak korupsi disemua instansi pemerintahan. Oleh karena, KPK menilai selama ini tindakan pencegahan yang ada di semua OPD Pemprov Banten masih lemah dan kurang.
“Kita berikan koreksi dan evaluasi, terutama sosialisasi anti korupsi, jadi bukan hanya speaking tetapi dengan perbuatan nyata, yaitu dengan penguatan pengawasan melekat, bukan dari inspektorat saja,” paparnya.
Baca Juga: Temuan BPK Berulang, Tata Kelola dan Kepatuhan Pemprov Banten Dinilai Lemah
Dia menegaskan, penekanan itu harus dilakukan guna mencegah adanya praktik korupsi dan tindakan melanggar hukum lain yang dilakukan para pegawai atau pejabat di lingkungan Pemprov Banten.
“Kami berikan penekanan khusus kemandirian OPD penting untuk memastikan lingkungannya ini anti korupsinya kuat, baik secara sistematis, struktural, sampai tindakan terbatas,” ujarnya.
Dia menyarankan agar Pemprov Banten membuat regulasi terkait penindakan dan pengawasan melekat terhadap kinerja para pegawai termasuk pejabat Pemprov Banten. Tindakan itu harus dilakukan sebagai upaya mencegah tindak korupsi.
“Kami minta penindakan terbatas, jadi pejabat OPD tertentu bisa memberikan sanksi, baik teguran, pemindahan, sampai usulan pemeriksaan ke Inspektorat bahkan jika mensreanya kuat bisa dipidanakan,” ujarnya.
“Itu otomatis akan saling ngerem nanti antara rekan-rekan OPD untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan,” timpalnya.
Ditempat yang sama, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kedatangan KPK merupakan salah satu kegiatan pencegahan tindak korupsi di Banten. Dalam rapat terbatas itu, ada beberapa hal yang disampaikan sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintahan.
Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
“Ada beberapa hal yang dibahas, kemudian rencana kita tahun 2026, dan beberapa saran dan masukan yang disampaikan, khususnya terkait pengawasan tindak korupsi di masing-masing OPD,” katanya.
Andra menegaskan, dirinya akan tetap berkomitmen untuk mencegah tindak korupsi di Pemprov Banten. Oleh karena itu, dia mengajak kepada semua pegawai agar bisa bekerja dengan baik dan melaksanakan semua masukan yang diberikan.
“Salah satunya kita lakukan upaya pencegahan, sosialisasi, karena berdasarkan hasil survei, kita menyoroti rendahnya sosialisasi internal tentang pencegahan korupsi,” katanya. (adib)
