SATELITNEWS.C0M, JAKARTA—Transaksi online mendominasi aduan konsumen sepanjang tahun 2025. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat menerima 7.887 aduan konsumen dari berbagai saluran, dengan 7.836 aduan atau 99,35 persen berasal terkait transaksi online.
“Untuk periode Januari–Desember 2025, Kementerian Perdagangan telah melayani 7.887 aduan yang masuk dari berbagai saluran, termasuk 7.853 aduan telah selesai ditangani atau sekitar 99,56 persen,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Sisanya, 34 aduan masih diproses. Tersebar di sektor jasa pariwisata delapan kasus, sektor barang elektronik dan telematika 11 kasus, serta sektor lain-lain 15 kasus.
Dominasi transaksi online terlihat jelas, sementara transaksi offline hanya 32 aduan. “Kondisi ini menunjukkan peran besar perdagangan digital sekaligus pentingnya pengawasan konsumen di ranah daring,” kata Budi.
Total nilai transaksi konsumen yang melakukan pengaduan sepanjang 2025 tercatat Rp 18,194 miliar. Niali itu meningkat 279 persen dibanding 2024 yang sebesar Rp 3,797 miliar.
Berdasarkan sektor, aduan terbanyak berasal dari barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor dengan 1.861 kasus, disusul jasa keuangan 1.321, jasa transportasi 657, obat dan makanan 523, jasa telekomunikasi 485.
Selanjutnya, pariwisata 319, listrik dan gas 114, layanan kesehatan 75, perumahan 71, dan sektor lain-lain 2.462 aduan. Dari total 319 aduan pariwisata, delapan masih dalam proses penanganan.
Di sektor elektronik dan kendaraan bermotor, pengaduan konsumen mayoritas mengenai barang tidak sesuai janji, kerusakan, dan kendala klaim garansi.
Pada sektor sistem pembayaran, permasalahan yang paling banyak muncul adalah isi ulang saldo, kendala penggunaan layanan paylater, dan kartu kredit.
Selain aduan, Kemendag menerima 19 pertanyaan konsumen terkait ketentuan perdagangan. Pertanyaan tersebut meliputi pelabelan barang, pemenuhan kewajiban pendaftaran barang terkait aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L), serta petunjuk penggunaan dan jaminan purna jual.
Dasar hukum pengaduan konsumen mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999, PP Nomor 58 Tahun 2001, Permendag Nomor 6 Tahun 2025, dan Kepmendag Nomor 1526 Tahun 2022.
Sebagai perbandingan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) awal Januari lalu menyebut pihaknya menerima 1.977 pengaduan sepanjang 2025, terdiri dari 1.011 laporan individu dan 966 laporan kelompok.
Berdasarkan komoditas, jasa keuangan menjadi sektor yang paling banyak dilaporkan konsumen dengan 325 laporan, meski menurun dibanding 2024 yang sebanyak 334 laporan.
Untuk permasalahan pinjaman daring, terdapat 104 aduan terkait cara penagihan, termasuk ancaman melalui WhatsApp atau email, permohonan keringanan, hingga aduan karena konsumen tetap ditagih meski sudah melunasi pinjaman.
Masalah serupa juga mendominasi pengaduan pada leasing dan perbankan. Sepanjang 2025, YLKI menerima 89 aduan konsumen soal perbankan, terdiri dari 22 aduan terkait cara penagihan dan 13 aduan soal pembobolan serta penipuan bank. Berdasarkan jenis usaha, bank BUMN paling banyak dilaporkan (41 aduan), disusul bank swasta 37, bank digital 6, dan bank daerah 3. Dua aduan lainnya tidak menyebut jenis bank.
Di sisi lain, Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah dalam melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta membentengi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri dari gempuran barang ilegal.
Pakaian bekas dengan Pos Tarif HS 6309.00.00 resmi masuk dalam kategori barang dilarang impor. “Pelarangan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Tujuannya jelas: melindungi industri pakaian jadi nasional, mencegah Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah tekstil, dan memastikan aspek kesehatan konsumen terjaga,” ujarnya.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melaporkan serangkaian penindakan masif selama periode 2022-2025. Salah satu penindakan terbesar terjadi di Jawa Barat pada Agustus 2025, di mana petugas mengamankan 19.391 bal pakaian bekas dengan estimasi nilai mencapai Rp112,35 miliar. (rmg/xan)