Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

BPJPH Bantah Produk AS Bebas Tanpa Sertifikat Halal

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 23 Feb 2026 18:19 WIB
Rubrik Nasional
BPJPH Bantah Produk AS Bebas Tanpa Sertifikat Halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat memberikan keterangan pers terkait berkembangnya isu bahwa produk AS bebas masuk tanpa sertifikat halal menyusul kesepakatan perdagangan terbaru Indonesia-AS, di kantor BPJPH, Jakarta, Senin (23/2/2026).(ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membantah keras isu yang berseliweran di media sosial bahwa produk AS bebas masuk tanpa sertifikat halal. Barang impor dari manapun tetap wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal, baik melalui sertifikasi di negara asal yang telah diakui maupun melalui proses di dalam negeri.

“Perlu teman-teman ketahui bahwa apa yang ada di media, Amerika bebas masuk barangnya, tidak (benar). Amerika bebas mengirimkan daging tanpa label halal, bohong. Amerika bebas mengirimkan daging babi tanpa label dan tanpa keterangan, tidak juga. Ini semua hoaks,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bantahannya, di kantornya di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Haikal menjelaskan, pengakuan sertifikat halal luar negeri dilakukan melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA). Sejumlah lembaga halal di AS telah diverifikasi pemerintah Indonesia, antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO), Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), Islamic Services of America (ISA), dan Islamic Society of the Washington Area (ISWA).

“Itu semua adalah lembaga halal luar negeri yang sudah kami datangi, kami audit, kami lihat langsung, bahkan bukan cuma kami, ada lembaga independen juga yang mendampingi, namanya asesor, auditor,” papar Haikal.

Terkait daging impor, Haikal juga memastikan proses penyembelihan sesuai syariat Islam dan mengaku meminta jaminan tertulis dari pihak terkait. “I guarantee you, saya nggak mau ini menjadi penuntutan di akhirat kelak. Saya benar-benar meminta kepada dia, saya ajak dia bersumpah. Saya minta di surat tertulis, bahwa cara penyembelihannya adalah dengan menyembelih, dengan menggunakan asma Allah,” tegas Haikal.

Polemik mencuat setelah terbitnya dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).

BeritaTerbaru

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB

Dalam dokumen tersebut terdapat klausul yang menyebut Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS—khususnya kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya—dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.

Dokumen itu menyatakan: “Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”

Menanggapi klausul tersebut, Haikal merujuk pada Pasal 2.22 Poin Nomor 1 dalam kesepakatan tersebut. “Mengikuti ‘ajaran Islam’ disebut (dalam Pasal 2.22 Poin Nomor 1), menyebut gitu loh, menyebut dengan kata-kata yang jelas, jadi halal, jadi masalahnya dimana?”

Ia juga menegaskan pemerintah tidak mungkin mengorbankan kedaulatan regulasi halal nasional. “Sehingga tidak mungkin kita mencederai, tidak mungkin kita menginjak kedaulatan kita untuk mengikuti sebagian kecil orang. Tidak mungkin, tidak mungkin, I guarantee you tidak mungkin,”

Menurut BPJPH, pembebasan yang dimaksud dalam dokumen tersebut bukanlah penghapusan kewajiban halal, melainkan penataan mekanisme administratif. Indonesia mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor tanpa persyaratan tambahan, sekaligus menyederhanakan proses pengakuan dan mempercepat persetujuan.

Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Kecuali untuk kontainer dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.

Haikal juga memastikan produk kosmetik yang masuk ke Indonesia tetap tunduk pada ketentuan halal. Apabila suatu produk kosmetik telah dinyatakan halal, seluruh bahan penyusunnya telah melalui proses pemeriksaan dan dipastikan kehalalannya.

“Untuk kosmetik, kan kebanyakan di sini tuh kan bahan-bahan, bukan barang jadi. Dan kita memprosesnya. Dan kita memprosesnya semua ingredient itu kita proses. Ketika BPJPH menyampaikan kosmetik ini halal, automatically semua ingredient-nya itu juga halal,” papar Haikal.

BPJPH menekankan bahwa kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal tetap berlaku bagi produk yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal, sementara produk yang diklaim halal tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Haikal pun meminta masyarakat tidak khawatir terhadap isu di media sosial mengenai kehalalan produk asal Amerika. “Jadi no worries gitu loh, jangan ada kekhawatiran lagi dan digembar-gemborkan isu yang enggak bener-bener lagi. Jadi teman-teman sekalian, Pak Prabowo Subianto itu mengerti sekali poin-poin itu gitu loh,” jelasnya.

BPJPH mengklaim implementasi kesepakatan dagang Indonesia–AS tetap berjalan dalam koridor sistem jaminan produk halal nasional, tanpa mengubah substansi kewajiban halal yang telah diatur dalam hukum Indonesia. (rmg/xan)

Tags: asBPJPHhalalproduk
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Bendungan Polor Hambat Debit Air, DPUPR Kota Tangerang Dukung Rencana Evaluasi

Bendungan Polor Hambat Debit Air, DPUPR Kota Tangerang Dukung Rencana Evaluasi

Kamis, 14 Mei 2026 12:13 WIB
Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam

Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam Ciptaan

Kamis, 14 Mei 2026 20:13 WIB
IMG-20260514-WA0022

Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios

Kamis, 14 Mei 2026 13:22 WIB
IMG_20260515_192836

Ketua DPD RI Dorong Pemda Dampingi Usaha Ultra Mikro Kelompok PKK

Sabtu, 16 Mei 2026 07:09 WIB
Pastikan Bebas PMK, 96 Petugas Periksa 35 Ribu Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang

Pastikan Bebas PMK, 96 Petugas Periksa 35 Ribu Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 19:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.