Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

BPJPH Bantah Produk AS Bebas Tanpa Sertifikat Halal

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 23 Feb 2026 18:19 WIB
Rubrik Nasional
BPJPH Bantah Produk AS Bebas Tanpa Sertifikat Halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat memberikan keterangan pers terkait berkembangnya isu bahwa produk AS bebas masuk tanpa sertifikat halal menyusul kesepakatan perdagangan terbaru Indonesia-AS, di kantor BPJPH, Jakarta, Senin (23/2/2026).(ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membantah keras isu yang berseliweran di media sosial bahwa produk AS bebas masuk tanpa sertifikat halal. Barang impor dari manapun tetap wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal, baik melalui sertifikasi di negara asal yang telah diakui maupun melalui proses di dalam negeri.

“Perlu teman-teman ketahui bahwa apa yang ada di media, Amerika bebas masuk barangnya, tidak (benar). Amerika bebas mengirimkan daging tanpa label halal, bohong. Amerika bebas mengirimkan daging babi tanpa label dan tanpa keterangan, tidak juga. Ini semua hoaks,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bantahannya, di kantornya di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Haikal menjelaskan, pengakuan sertifikat halal luar negeri dilakukan melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA). Sejumlah lembaga halal di AS telah diverifikasi pemerintah Indonesia, antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO), Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), Islamic Services of America (ISA), dan Islamic Society of the Washington Area (ISWA).

“Itu semua adalah lembaga halal luar negeri yang sudah kami datangi, kami audit, kami lihat langsung, bahkan bukan cuma kami, ada lembaga independen juga yang mendampingi, namanya asesor, auditor,” papar Haikal.

Terkait daging impor, Haikal juga memastikan proses penyembelihan sesuai syariat Islam dan mengaku meminta jaminan tertulis dari pihak terkait. “I guarantee you, saya nggak mau ini menjadi penuntutan di akhirat kelak. Saya benar-benar meminta kepada dia, saya ajak dia bersumpah. Saya minta di surat tertulis, bahwa cara penyembelihannya adalah dengan menyembelih, dengan menggunakan asma Allah,” tegas Haikal.

Polemik mencuat setelah terbitnya dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).

Baca Juga: Cawe-cawe Trump Tak Mempan, AS Tetap Dikalahkan Belgia

Dalam dokumen tersebut terdapat klausul yang menyebut Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS—khususnya kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya—dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.

Dokumen itu menyatakan: “Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”

BeritaTerbaru

Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Bahlil: Sudah Dipikir Matang

Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Bahlil: Sudah Dipikir Matang

Minggu, 25 Okt 2026 08:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Minggu 25 Oktober, Ada di 2 Lokasi

Minggu, 25 Okt 2026 07:29 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 23 Okt 2026 08:00 WIB
Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB

Menanggapi klausul tersebut, Haikal merujuk pada Pasal 2.22 Poin Nomor 1 dalam kesepakatan tersebut. “Mengikuti ‘ajaran Islam’ disebut (dalam Pasal 2.22 Poin Nomor 1), menyebut gitu loh, menyebut dengan kata-kata yang jelas, jadi halal, jadi masalahnya dimana?”

Ia juga menegaskan pemerintah tidak mungkin mengorbankan kedaulatan regulasi halal nasional. “Sehingga tidak mungkin kita mencederai, tidak mungkin kita menginjak kedaulatan kita untuk mengikuti sebagian kecil orang. Tidak mungkin, tidak mungkin, I guarantee you tidak mungkin,”

Menurut BPJPH, pembebasan yang dimaksud dalam dokumen tersebut bukanlah penghapusan kewajiban halal, melainkan penataan mekanisme administratif. Indonesia mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor tanpa persyaratan tambahan, sekaligus menyederhanakan proses pengakuan dan mempercepat persetujuan.

Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Kecuali untuk kontainer dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.

Baca Juga: 5.000 UMKM Binaan Gajah Tunggal Terima Sertifikat Halal

Haikal juga memastikan produk kosmetik yang masuk ke Indonesia tetap tunduk pada ketentuan halal. Apabila suatu produk kosmetik telah dinyatakan halal, seluruh bahan penyusunnya telah melalui proses pemeriksaan dan dipastikan kehalalannya.

“Untuk kosmetik, kan kebanyakan di sini tuh kan bahan-bahan, bukan barang jadi. Dan kita memprosesnya. Dan kita memprosesnya semua ingredient itu kita proses. Ketika BPJPH menyampaikan kosmetik ini halal, automatically semua ingredient-nya itu juga halal,” papar Haikal.

BPJPH menekankan bahwa kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal tetap berlaku bagi produk yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal, sementara produk yang diklaim halal tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Haikal pun meminta masyarakat tidak khawatir terhadap isu di media sosial mengenai kehalalan produk asal Amerika. “Jadi no worries gitu loh, jangan ada kekhawatiran lagi dan digembar-gemborkan isu yang enggak bener-bener lagi. Jadi teman-teman sekalian, Pak Prabowo Subianto itu mengerti sekali poin-poin itu gitu loh,” jelasnya.

BPJPH mengklaim implementasi kesepakatan dagang Indonesia–AS tetap berjalan dalam koridor sistem jaminan produk halal nasional, tanpa mengubah substansi kewajiban halal yang telah diatur dalam hukum Indonesia. (rmg/xan)

Tags: asBPJPHhalalproduk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair
Nasional

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB
Nasional

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

KECELAKAAN LALU LINTAS -- Sebuah kendaraan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji dari TK Nurul Bahari, Desa Sidakmukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Saketi, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)

Kendaraan Rombongan Manasik Haji TK Nurul Bahari Sukaresmi Pandeglang Kecelakaan

Rabu, 21 Okt 2026 13:40 WIB
Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Rabu, 21 Okt 2026 16:15 WIB
Beri Beasiswa 100 Santri, Pemkab Lebak Kucurkan Rp 1 Miliar

Beri Beasiswa 100 Santri, Pemkab Lebak Kucurkan Rp 1 Miliar

Kamis, 22 Okt 2026 14:48 WIB
PEMBINAAN -- Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Kader Posyandu Kecamatan Majasari dan Kecamatan Pandeglang, yang digelar di Cafe Ne'u. (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Minta Kader Posyandu Tingkatkan Kapasitas Diri dan Wawasannya

Sabtu, 24 Okt 2026 08:27 WIB
Bayern Muenchen vs Arsenal, Laga Penasaran Kompany

Bayern Muenchen vs Arsenal, Laga Penasaran Kompany

Selasa, 20 Okt 2026 19:12 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.