Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

BPJPH Bantah Produk AS Bebas Tanpa Sertifikat Halal

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 23 Feb 2026 18:19 WIB
Rubrik Nasional
BPJPH Bantah Produk AS Bebas Tanpa Sertifikat Halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat memberikan keterangan pers terkait berkembangnya isu bahwa produk AS bebas masuk tanpa sertifikat halal menyusul kesepakatan perdagangan terbaru Indonesia-AS, di kantor BPJPH, Jakarta, Senin (23/2/2026).(ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membantah keras isu yang berseliweran di media sosial bahwa produk AS bebas masuk tanpa sertifikat halal. Barang impor dari manapun tetap wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal, baik melalui sertifikasi di negara asal yang telah diakui maupun melalui proses di dalam negeri.

“Perlu teman-teman ketahui bahwa apa yang ada di media, Amerika bebas masuk barangnya, tidak (benar). Amerika bebas mengirimkan daging tanpa label halal, bohong. Amerika bebas mengirimkan daging babi tanpa label dan tanpa keterangan, tidak juga. Ini semua hoaks,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bantahannya, di kantornya di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Haikal menjelaskan, pengakuan sertifikat halal luar negeri dilakukan melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA). Sejumlah lembaga halal di AS telah diverifikasi pemerintah Indonesia, antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO), Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), Islamic Services of America (ISA), dan Islamic Society of the Washington Area (ISWA).

“Itu semua adalah lembaga halal luar negeri yang sudah kami datangi, kami audit, kami lihat langsung, bahkan bukan cuma kami, ada lembaga independen juga yang mendampingi, namanya asesor, auditor,” papar Haikal.

Terkait daging impor, Haikal juga memastikan proses penyembelihan sesuai syariat Islam dan mengaku meminta jaminan tertulis dari pihak terkait. “I guarantee you, saya nggak mau ini menjadi penuntutan di akhirat kelak. Saya benar-benar meminta kepada dia, saya ajak dia bersumpah. Saya minta di surat tertulis, bahwa cara penyembelihannya adalah dengan menyembelih, dengan menggunakan asma Allah,” tegas Haikal.

Polemik mencuat setelah terbitnya dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).

Baca Juga: Cawe-cawe Trump Tak Mempan, AS Tetap Dikalahkan Belgia

Dalam dokumen tersebut terdapat klausul yang menyebut Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS—khususnya kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya—dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.

Dokumen itu menyatakan: “Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”

BeritaTerbaru

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB

Menanggapi klausul tersebut, Haikal merujuk pada Pasal 2.22 Poin Nomor 1 dalam kesepakatan tersebut. “Mengikuti ‘ajaran Islam’ disebut (dalam Pasal 2.22 Poin Nomor 1), menyebut gitu loh, menyebut dengan kata-kata yang jelas, jadi halal, jadi masalahnya dimana?”

Ia juga menegaskan pemerintah tidak mungkin mengorbankan kedaulatan regulasi halal nasional. “Sehingga tidak mungkin kita mencederai, tidak mungkin kita menginjak kedaulatan kita untuk mengikuti sebagian kecil orang. Tidak mungkin, tidak mungkin, I guarantee you tidak mungkin,”

Menurut BPJPH, pembebasan yang dimaksud dalam dokumen tersebut bukanlah penghapusan kewajiban halal, melainkan penataan mekanisme administratif. Indonesia mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor tanpa persyaratan tambahan, sekaligus menyederhanakan proses pengakuan dan mempercepat persetujuan.

Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Kecuali untuk kontainer dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.

Baca Juga: 5.000 UMKM Binaan Gajah Tunggal Terima Sertifikat Halal

Haikal juga memastikan produk kosmetik yang masuk ke Indonesia tetap tunduk pada ketentuan halal. Apabila suatu produk kosmetik telah dinyatakan halal, seluruh bahan penyusunnya telah melalui proses pemeriksaan dan dipastikan kehalalannya.

“Untuk kosmetik, kan kebanyakan di sini tuh kan bahan-bahan, bukan barang jadi. Dan kita memprosesnya. Dan kita memprosesnya semua ingredient itu kita proses. Ketika BPJPH menyampaikan kosmetik ini halal, automatically semua ingredient-nya itu juga halal,” papar Haikal.

BPJPH menekankan bahwa kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal tetap berlaku bagi produk yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal, sementara produk yang diklaim halal tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Haikal pun meminta masyarakat tidak khawatir terhadap isu di media sosial mengenai kehalalan produk asal Amerika. “Jadi no worries gitu loh, jangan ada kekhawatiran lagi dan digembar-gemborkan isu yang enggak bener-bener lagi. Jadi teman-teman sekalian, Pak Prabowo Subianto itu mengerti sekali poin-poin itu gitu loh,” jelasnya.

BPJPH mengklaim implementasi kesepakatan dagang Indonesia–AS tetap berjalan dalam koridor sistem jaminan produk halal nasional, tanpa mengubah substansi kewajiban halal yang telah diatur dalam hukum Indonesia. (rmg/xan)

Tags: asBPJPHhalalproduk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara
Nasional

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MEMBAGIKAN MASKER : Sejumlah relawan FBn membagikan masker secara gratis kepada pengendara di wilayah Kota Serang. (ISTIMEWA)

1.800 Masker Gratis Dibagikan Kepada Pengendara di Kota Serang dan Cilegon

Selasa, 8 Sep 2026 14:16 WIB
Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Senin, 7 Sep 2026 19:41 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
Kasus Dugaan Sengketa Lahan Seret 2 Camat di Kabupaten Serang

Kasus Dugaan Sengketa Lahan Seret 2 Camat di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:22 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.