SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membantah keras isu yang berseliweran di media sosial bahwa produk AS bebas masuk tanpa sertifikat halal. Barang impor dari manapun tetap wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal, baik melalui sertifikasi di negara asal yang telah diakui maupun melalui proses di dalam negeri.
“Perlu teman-teman ketahui bahwa apa yang ada di media, Amerika bebas masuk barangnya, tidak (benar). Amerika bebas mengirimkan daging tanpa label halal, bohong. Amerika bebas mengirimkan daging babi tanpa label dan tanpa keterangan, tidak juga. Ini semua hoaks,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bantahannya, di kantornya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Haikal menjelaskan, pengakuan sertifikat halal luar negeri dilakukan melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA). Sejumlah lembaga halal di AS telah diverifikasi pemerintah Indonesia, antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO), Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), Islamic Services of America (ISA), dan Islamic Society of the Washington Area (ISWA).
“Itu semua adalah lembaga halal luar negeri yang sudah kami datangi, kami audit, kami lihat langsung, bahkan bukan cuma kami, ada lembaga independen juga yang mendampingi, namanya asesor, auditor,” papar Haikal.
Terkait daging impor, Haikal juga memastikan proses penyembelihan sesuai syariat Islam dan mengaku meminta jaminan tertulis dari pihak terkait. “I guarantee you, saya nggak mau ini menjadi penuntutan di akhirat kelak. Saya benar-benar meminta kepada dia, saya ajak dia bersumpah. Saya minta di surat tertulis, bahwa cara penyembelihannya adalah dengan menyembelih, dengan menggunakan asma Allah,” tegas Haikal.
Polemik mencuat setelah terbitnya dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).
Dalam dokumen tersebut terdapat klausul yang menyebut Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS—khususnya kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya—dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Dokumen itu menyatakan: “Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”
Menanggapi klausul tersebut, Haikal merujuk pada Pasal 2.22 Poin Nomor 1 dalam kesepakatan tersebut. “Mengikuti ‘ajaran Islam’ disebut (dalam Pasal 2.22 Poin Nomor 1), menyebut gitu loh, menyebut dengan kata-kata yang jelas, jadi halal, jadi masalahnya dimana?”
Ia juga menegaskan pemerintah tidak mungkin mengorbankan kedaulatan regulasi halal nasional. “Sehingga tidak mungkin kita mencederai, tidak mungkin kita menginjak kedaulatan kita untuk mengikuti sebagian kecil orang. Tidak mungkin, tidak mungkin, I guarantee you tidak mungkin,”
Menurut BPJPH, pembebasan yang dimaksud dalam dokumen tersebut bukanlah penghapusan kewajiban halal, melainkan penataan mekanisme administratif. Indonesia mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor tanpa persyaratan tambahan, sekaligus menyederhanakan proses pengakuan dan mempercepat persetujuan.
Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Kecuali untuk kontainer dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
Haikal juga memastikan produk kosmetik yang masuk ke Indonesia tetap tunduk pada ketentuan halal. Apabila suatu produk kosmetik telah dinyatakan halal, seluruh bahan penyusunnya telah melalui proses pemeriksaan dan dipastikan kehalalannya.
“Untuk kosmetik, kan kebanyakan di sini tuh kan bahan-bahan, bukan barang jadi. Dan kita memprosesnya. Dan kita memprosesnya semua ingredient itu kita proses. Ketika BPJPH menyampaikan kosmetik ini halal, automatically semua ingredient-nya itu juga halal,” papar Haikal.
BPJPH menekankan bahwa kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal tetap berlaku bagi produk yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal, sementara produk yang diklaim halal tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Haikal pun meminta masyarakat tidak khawatir terhadap isu di media sosial mengenai kehalalan produk asal Amerika. “Jadi no worries gitu loh, jangan ada kekhawatiran lagi dan digembar-gemborkan isu yang enggak bener-bener lagi. Jadi teman-teman sekalian, Pak Prabowo Subianto itu mengerti sekali poin-poin itu gitu loh,” jelasnya.
BPJPH mengklaim implementasi kesepakatan dagang Indonesia–AS tetap berjalan dalam koridor sistem jaminan produk halal nasional, tanpa mengubah substansi kewajiban halal yang telah diatur dalam hukum Indonesia. (rmg/xan)