SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan anggaran sekitar Rp108 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur dan pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel. Pencairan dana tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Heru Agus Santoso mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran THR tahun ini diperkirakan mencapai Rp108 miliar. Jumlah itu meningkatkan dibandingkan tahun lalu sekitar Rp102 miliar.
“Diperkirakan Rp108 miliar untuk 22 ribu pegawai lebih,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (2/3/2026).
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Tangsel itu menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel.
“Untuk semua pegawai Pemerintah Kota Tangerang Selatan yah,” katanya.
Ia merinci, termasuk di dalamnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu. “Iya, termasuk PPPK paruh waktu dan penuh waktu,” tambahnya.
Baca Juga: SDN Kademangan 02 Setu Langganan Krisis Air, Sekolah Minta Solusi Permanen
Namun demikian, terkait besaran THR yang akan diterima masing-masing pegawai, Heru menyebut pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum nominal pencairan hingga pemberian. “Kita masih nunggu PP-nya,” jelasnya.
Pemkot Tangsel memastikan kesiapan anggaran telah diperhitungkan dalam APBD, sehingga begitu regulasi dari pemerintah pusat terbit, proses pencairan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (eko)

















