SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 diprediksi kembali terbagi dalam dua gelombang. Puncak arus mudik terjadi pada 14–15 Maret 2026 dan berlanjut pada 18–19 Maret 2026. Arus balik memadat 25–26 Maret, lalu kembali meningkat pada 28–29 Maret 2026.
“Puncak arus balik diperkirakan tanggal 25 sampai 26 Maret untuk gelombang pertama dan 28 sampai 29 Maret 2026 untuk gelombang kedua,” ujar Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Survei Kementerian Perhubungan memperkirakan potensi pergerakan masyarakat selama periode Lebaran mencapai 143,9 juta orang. Jumlah ini sedikit lebih rendah dibandingkan realisasi 2025 yang menembus 146,4 juta orang, atau turun sekitar 2,57 juta orang (1,75 persen).
Kendati demikian, skala mobilitas tersebut tetap setara lebih dari separuh populasi Indonesia, sehingga tekanan terhadap jalur utama diperkirakan tetap tinggi. Polri tetap mengantisipasi kemungkinan lonjakan pergerakan di lapangan.
Apalagi, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan adanya potensi peningkatan jumlah pemudik dibandingkan prediksi awal.
Koridor Trans Jawa, terutama ruas Jakarta–Cikampek hingga Jawa Tengah, diprediksi kembali menjadi titik dengan volume kendaraan terbesar. Selain jalur tol, kepadatan juga berpotensi terjadi di akses menuju pelabuhan penyeberangan dan kawasan wisata yang menjadi tujuan favorit pemudik.
Momentum Lebaran tahun ini juga beririsan dengan Hari Raya Nyepi, yang diperkirakan memengaruhi pola perjalanan di sejumlah wilayah. Faktor tersebut menjadi pertimbangan dalam penyusunan skema pengamanan dan pengaturan lalu lintas.
Untuk mengawal pergerakan tersebut, Polri menggelar Operasi Ketupat 2026 selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026. Sebanyak 161.243 personel gabungan diterjunkan dan disebar di jalur utama, simpul transportasi, serta pusat kegiatan masyarakat.
Aparat juga mendirikan 2.746 posko, terdiri atas 1.624 pos pengamanan, 779 pos pelayanan, dan 343 pos terpadu. Seluruhnya akan mengamankan 185.608 objek, termasuk tempat ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dan destinasi wisata.
Pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran 2026 mengacu pada Surat Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Polri. Kebijakan ini menjadi dasar penerapan rekayasa arus di ruas-ruas strategis.
“Nanti ada beberapa kegiatan-kegiatan manajemen rekayasa arus lalin di jalur tol antara lain nanti berupa ganjil genap akan juga dilaksanakan, kemudian one way, contraflow, delaying system, juga ada buffer zone di pelabuhan,” kata Dedi.
Sistem satu arah (one way) saat arus mudik diberlakukan di ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Semarang–Solo KM 421 pada 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Untuk arus balik, skema serupa diterapkan dari Semarang–Solo KM 421 hingga Jakarta–Cikampek KM 70 mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selain one way, contraflow diberlakukan di Tol Jakarta–Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek) pada 17 Maret pukul 14.00 WIB sampai 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, serta pada 21 Maret pukul 12.00–20.00 WIB dan 22 Maret pukul 09.00–18.00 WIB.
Saat arus balik, contraflow diterapkan dari KM 70 hingga KM 47 pada 23 Maret pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Di Tol Jagorawi, rekayasa serupa berlaku di KM 21 (Gunung Putri) hingga KM 8 (Cipayung) pada 24 dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.
Sistem ganjil-genap diterapkan saat arus mudik di Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Semarang–Batang KM 414 serta Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98 pada 17 Maret pukul 14.00 WIB sampai 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Untuk arus balik, kebijakan ini berlaku dari Semarang–Batang KM 414 hingga Jakarta–Cikampek KM 47 dan dari Tangerang–Merak KM 98 hingga KM 31 pada 23 Maret pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kendaraan darurat, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, serta kendaraan operasional jalan tol dikecualikan.
Pembatasan operasional angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan tempelan dan gandengan, serta pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat di sejumlah ruas tol dan jalan nasional.
Selain rekayasa arus, kepolisian menyiagakan tim respons cepat untuk menangani situasi kontingensi, termasuk penerapan delaying system dan buffer zone di kawasan pelabuhan guna mengantisipasi antrean kendaraan. Layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor polisi serta hotline 110 juga diaktifkan selama periode mudik.
Dengan pola pergerakan yang tersebar dalam dua gelombang, efektivitas pengaturan lalu lintas akan sangat bergantung pada kondisi aktual di lapangan dan kepatuhan pengguna jalan terhadap skema yang berlaku. Rekayasa dapat disesuaikan secara situasional mengikuti dinamika arus kendaraan selama masa Lebaran. (rmg/xan)