SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan telah memberhentikan seorang oknum guru berinisial YP (54) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru yang sebelumnya mengajar di SDN Rawa Buntu 01 itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 25 siswa.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa proses pemberhentian telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah diberhentikan sebagai ASN, bukan sebagai guru lagi tapi sebagai ASN-nya sudah kita proses pemberhentian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Sebelumnya, dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan sempat digemparkan oleh dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di SD Negeri Rawa Buntu 01. Sejumlah siswa laki-laki diduga menjadi korban tindakan cabul yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada pihak sekolah pada Kamis (15/1/2026). Beberapa hari kemudian, tepatnya Senin (19/1/2026), sembilan korban bersama orang tua mereka secara resmi melaporkan peristiwa itu ke Polres Tangerang Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta korban, penyidik akhirnya menetapkan YP sebagai tersangka pada Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan Bakal Diperkuat Lewat Perda
Dalam perkembangan penyidikan, jumlah korban yang teridentifikasi bertambah. Polisi menyebut sedikitnya 25 siswa diduga menjadi korban dan mengalami trauma psikologis dengan tingkat sedang hingga berat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (eko)
























