SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Setelah buron selama hampir empat tahun, Jimmy Lie akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang itu ditangkap melalui kerja sama internasional setelah masuk daftar Red Notice Interpol.
Penangkapan Jimmy Lie dilakukan melalui koordinasi intensif antara Kepolisian Republik Indonesia dan aparat keamanan Malaysia. Buronan yang telah melarikan diri sejak 2022 itu akhirnya berhasil diamankan dan dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan Jimmy Lie memang telah lama menjadi buronan aparat penegak hukum.
“Jimmy Lie merupakan buronan yang sejak tahun 2022 memang dicari. Yang bersangkutan masuk Red Notice Interpol sejak 22 September 2025 dan akhirnya berhasil kami pulangkan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya,” ujar Untung kepada awak media, Minggu (8/3/2026).
Menurut Untung, NCB Interpol Indonesia yang berada di bawah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap Jimmy Lie setelah melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian Diraja Malaysia serta pihak Imigrasi Putrajaya.
“Pemulangan Interpol Red Notice atas nama saudara Jimmy Lie malam ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, KJRI Pinang, yang dibantu rekan-rekan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta ILO TNI yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Pinang,” papar Untung.
Baca Juga: 664 Gram Sabu hingga Puluhan Ribu Obat Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang
Meski telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, Jimmy Lie belum langsung dimasukkan ke dalam tahanan. Hal itu karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun sehingga perlu mendapatkan perawatan terlebih dahulu.
“Saudara Jimmy Lie mengalami gangguan kesehatan. Untuk itu dilakukan upaya perawatan guna menjaga kondisinya. Besok, insyaallah, kami serahkan langsung kepada pihak kejaksaan untuk tahap dua,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari.
Kasus yang menjerat Jimmy Lie bermula dari dugaan suap dalam pengurusan sertifikat 61 bidang tanah miliknya pada 2022 melalui program PTSL. Melalui perantara bernama Hasbullah, Jimmy Lie diduga memberikan suap sebesar Rp960 juta agar puluhan bidang tanah tersebut mendapat kuota program PTSL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Uang suap itu diduga diberikan kepada sejumlah pihak, yakni mantan Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb; anggota Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha; serta Raden Febie yang saat itu bekerja sebagai pegawai honorer di BPN Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Polemik HIPMI Kabupaten Tangerang, Dewan Pembina Minta Taati Mekanisme Organisasi
Dalam perkara tersebut, para pelaku lain telah lebih dulu menjalani proses persidangan. Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025 memvonis mereka bersalah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara. Sementara Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
Adapun Jimmy Lie belum sempat menjalani persidangan karena lebih dulu melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya berhasil ditangkap melalui kerja sama internasional. (rls/dit)















