SATELITNEWS.COM, LEBAK–Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak menuai sorotan. Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi 51 detik di sejumlah grup WhatsApp yang memperlihatkan seorang kepala desa memarahi oknum ASN di sebuah kantor pelayanan.
Dalam video tersebut, oknum ASN berinisial SN diduga melakukan pemerasan terhadap warga miskin yang tengah mengurus pemindahan desil kepesertaan BPJS PBI dari Desil 6 ke Desil 5.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan bahwa praktik pungli dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan pelakunya harus ditindak tegas. “Intinya apapun bentuknya pungli itu salah, maka ini harus ditindak tegas,” kata Juwita, Rabu (11/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, karena persoalan tersebut sudah ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat, DPRD Kabupaten Lebak berencana melakukan tabayyun atau klarifikasi dengan pihak-pihak terkait guna mengetahui duduk perkara sebenarnya. “Kita DPRD melakukan tabayyun. Jadi intinya konfirmasi dulu terkait hal tersebut. Kalau memang itu benar ya harus ditindak tegas,” ujarnya.
Juwita juga menegaskan bahwa seluruh layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungli dalam pelayanan pemerintah. “Segala layanan pemerintah itu tidak ada yang berbayar. Jadi ditekankan bahwa ketika ada oknum-oknum yang meminta bayaran ketika mengurus apapun, ya dilaporkan saja karena itu kan tidak benar, karena semuanya sudah gratis,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lebak, Vidia Indera, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: DPRD Lebak Soroti Bansos Tak Tepat Sasaran, Siap Turun Cek Data
Di antaranya Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak Lela Gifty Cleria, oknum ASN Dinsos berinisial S, perwakilan BKPSDM Kabupaten Lebak, serta Kepala Desa Rahong Ubed Jubaedi. Namun demikian, Vidia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kegiatan hari ini belum bisa disimpulkan karena masih berproses, mendalami kebenaran atau tidak benarnya. Keduanya mengumpulkan bukti-bukti,” kata Vidia. Menurutnya, penyelidikan kasus dugaan pungli tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Tim pemeriksa masih harus mendalami berbagai keterangan serta mengumpulkan bukti yang cukup sebelum mengambil kesimpulan.
“Ya, itu tergantung nanti dari tim yang ditugaskan sampai bukti itu terkumpul dan yakin bahwa peristiwa ini memiliki kebenaran berdasarkan bukti dan keterangan yang cukup,” ujarnya. Vidia menambahkan, karena terduga pelaku berstatus ASN, maka proses penanganan kasus tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan tersebut, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin bervariasi, mulai dari teguran hingga sanksi terberat berupa pemberhentian atau pemecatan. “Keputusan tersebut baru dapat diambil setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan,” pungkasnya.(mulyana)
