SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Karena dinilai tidak jelas asal-usulnya, dan khawatir menyesatkan serta meresahkan masyarakat. Sebuah makam keramat diduga palsu, di Kampung Jaura, Desa Panjangjaya, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, dibongkar warga.
Warga menyebut, keberadaan makam itu sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Selain dianggap berpotensi memunculkan pemahaman yang keliru, makam tersebut juga dikhawatirkan dapat merusak akidah masyarakat.
Pembongkaran dilakukan, sebagai langkah untuk menghindari polemik berkepanjangan di tengah warga. Warga berharap, lokasi tersebut tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman maupun praktik-praktik yang dinilai menyimpang.
Informasi yang dihimpun, sejumlah warga bersama aparat pemerintah setempat membongkar makam keramat yang diduga palsu itu, menggunakan alat yang telah disiapkan.
Ketua MUI Desa Panjangjaya yang juga tokoh masyarakat setempat, Suhendi mengatakan, keberadaan makam tersebut pertama kali diketahui setelah adanya laporan dari warga. Ia kemudian turun langsung ke lokasi, untuk memastikan informasi itu.
“Awalnya ada warga yang datang ke rumah, dan menyampaikan kalau di lokasi itu ada makam baru. Setelah saya cek ke lapangan, ternyata memang benar ada bangunan makam baru,” kata Suhendi kepada awak media, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR
Menurut Suhendi, persoalan utama bukan pada bentuk bangunannya, melainkan karena tidak ada keterangan silsilah atau riwayat yang jelas terkait makam tersebut. Hal itu, yang kemudian memunculkan kecurigaan dan keresahan di tengah warga.
“Kalau bangunan sih bukan masalah. Tapi yang kami cari itu, kejelasan silsilahnya. Ini tidak ada penjelasannya, makanya kami curiga,” tandasnya.
Ia juga mengaku, khawatir keberadaan makam itu justru menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat, terutama bagi generasi muda. Terlebih, lokasi tersebut dikhawatirkan dapat dikaitkan dengan hal-hal yang berpotensi menyimpang dari ajaran agama.
“Yang kami takutkan, itu soal akidah. Kalau dibiarkan, nanti anak cucu kita bisa salah paham,” ucapnya.
Suhendi mengatakan, sebelum pembongkaran dilakukan, dirinya sempat meminta petunjuk kepada tokoh agama setempat atau Abuya. Dari hasil konsultasi itu, makam tersebut kemudian disarankan untuk dibongkar.
Pembongkaran akhirnya dilakukan secara swadaya oleh warga, bersama pemerintah desa setempat dan Satpol PP Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata
“Iya, hari ini kami bersama unsur pemerintah desa, kecamatan dan Satpol-PP juga hadir ikut membongkar,” ujarnya.
Warga berharap, langkah tersebut dapat mencegah munculnya kesalahpahaman di masyarakat, serta menjaga ketertiban lingkungan.
Sementara, Kepala Desa Panjangjaya, Saripudin Hasan, mengatakan keberadaan makam baru tersebut pertama kali dipersoalkan oleh masyarakat. Setelah menerima laporan, pihak desa bersama tokoh agama dan MUI Desa Panjangjaya kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.
“Awalnya masyarakat mempertanyakan, adanya kuburan baru di lokasi itu. Setelah dicek, memang benar ada. Tapi setelah ditelusuri, asal-usul dan silsilahnya tidak jelas,” kata Saripudin.
Menurut dia, pemerintah desa sudah berkoordinasi dengan para ulama di Desa Panjangjaya hingga wilayah Kecamatan Mandalawangi untuk meminta pandangan terkait keberadaan makam tersebut. Hasilnya, makam itu dinilai tidak memiliki kejelasan riwayat maupun dasar yang kuat.
“Intinya dari hasil komunikasi dengan para ulama, makam itu dinilai tidak jelas keberadaannya. Karena itu, kami bersama masyarakat memutuskan untuk membongkarnya hari ini,” ujarnya.
Saripudin mengaku, terkejut saat mengetahui adanya makam baru tersebut. Sebab, kata dia, tidak pernah ada laporan maupun pemberitahuan kepada pemerintah desa terkait pembangunan makam itu.
“Saya pribadi kaget, karena tidak ada konfirmasi sama sekali. Minimal ke RT atau lingkungan setempat juga tidak ada pemberitahuan,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemerintah desa sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat agar setiap aktivitas yang berkaitan dengan lokasi pemakaman atau tempat yang dianggap sakral harus dilaporkan terlebih dahulu kepada aparat lingkungan maupun tokoh masyarakat.
“Kami sudah mengimbau, kalau ada hal-hal seperti itu harus dilaporkan dulu, minimal ke RT, tokoh masyarakat, atau ulama setempat,” pungkasnya.
Selain soal silsilah yang tidak jelas, Saripudin menyebut, lokasi makam itu juga berada di area yang disebut masuk wilayah Perhutani. Menurutnya, hingga kini tidak ada izin resmi terkait pembangunan makam tersebut.
“Setahu kami ini masuk kawasan Perhutani, dan sampai sekarang tidak ada izin. Kami juga sudah koordinasi, memang tidak ada izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa sebenarnya tidak akan mempermasalahkan keberadaan makam tersebut apabila memiliki riwayat yang jelas. Namun, karena asal-usulnya tidak diketahui, makam itu dikhawatirkan menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
“Kalau memang jelas keberadaannya, tentu kami dukung. Tapi ini kan tidak jelas. Yang kami khawatirkan, justru mengarah ke hal-hal negatif dan bisa merusak akidah masyarakat,” pungkasnya. (mardiana)
























