SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2023–2024 tak hanya menyeret pejabat, tetapi juga menguntungkan sejumlah biro haji hingga puluhan miliar rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang tersangka baru di luar empat tersangka yang telah ditetapkan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik masih terus melengkapi bahan untuk memperkuat konstruksi perkara dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar tersebut. “Tentunya tidak akan berhenti sampai di sini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Teranyar, pada Senin (30/3) malam, KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Keduanya masuk dalam klaster aliran dana dari biro perjalanan kepada pejabat untuk memperoleh porsi kuota. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba menjadi tersangka ketiga dan keempat, menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang lebih dulu ditahan. Yaqut dan Gus Alex masuk dalam klaster penyelenggara negara, berkaitan dengan pengambilan kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya perubahan skema pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Perubahan itu juga diduga menyimpang dari kesepakatan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI yang menetapkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa Dibekuk, Pelaku Ternyata Teman Korban
Dalam praktiknya, komposisi tersebut diubah menjadi 50:50. Perubahan ini diduga tidak lepas dari upaya melobi oleh sejumlah pengusaha travel haji untuk memperbesar porsi haji khusus.
Perubahan skema tersebut kemudian membuka ruang kolusi antara biro perjalanan dan oknum pejabat. KPK menemukan adanya aliran dana atau kickback dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
“Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” kata Asep.
Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota. Pemberian tersebut diduga juga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya lagi.
Baca Juga: 9 Jamaah Haji Banten Meninggal Dunia di Tanah Suci
Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh prioritas dalam pengisian kuota haji tambahan. Bahkan, pengisian kuota tidak lagi mengacu pada urutan antrean nasional, melainkan berdasarkan usulan dari pihak travel.
Praktik ini memunculkan fenomena keberangkatan tanpa antrean (T0), yakni jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat. Padahal, dalam sistem antrean haji nasional, seseorang baru bisa berangkat setelah menunggu belasan hingga puluhan tahun.
“Delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” ujar Asep. “PT Makassar Toraja juga diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar dari praktik serupa,” lanjutnya.
Meski telah mengungkap aliran dana, KPK belum menetapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief maupun pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka. Asep menyebut keduanya masih dalam pendalaman penyidik.
Sementara itu, Hilman Latief memilih tidak memberikan komentar terkait dugaan tersebut. “Saya dalam posisi tidak dapat memberikan klarifikasi apa pun kepada media massa,” katanya saat dikonfirmasi media, Senin (30/3/2026).
KPK sendiri kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (31/03). Yaqut tiba sekitar pukul 12.47 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol, Yaqut langsung diarahkan petugas ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban
Yaqut terpantau keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.08 WIB. Ketika ditanya wartawan terkait dengan penetapan dua tersangka baru dalam kaus ini, Yaqut menyarankan untuk bertanya ke penasehat hukumnya. “Ke PH (Penasehat Hukum) ya,” kata Yaqut.
Sementara terkait dengan penerimaan, Yaqut membantah dengan pernyataan singkat. “Enggak ada (penerimaan),” sambungnya.
KPK menegaskan penyidikan masih akan dikembangkan, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana dan pengaturan kuota tersebut. (rmg/xan)
