Jumat, 12 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Dapat Terus Bertambah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 31 Mar 2026 16:52 WIB
Rubrik Nasional
Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan KPK

TAHANAN: Yaqut Cholil Qoumas dibawa ke rumah tahanan seusai diperiksa KPK. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2023–2024 tak hanya menyeret pejabat, tetapi juga menguntungkan sejumlah biro haji hingga puluhan miliar rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang tersangka baru di luar empat tersangka yang telah ditetapkan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik masih terus melengkapi bahan untuk memperkuat konstruksi perkara dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar tersebut. “Tentunya tidak akan berhenti sampai di sini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Teranyar, pada Senin (30/3) malam, KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Keduanya masuk dalam klaster aliran dana dari biro perjalanan kepada pejabat untuk memperoleh porsi kuota. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba menjadi tersangka ketiga dan keempat, menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang lebih dulu ditahan. Yaqut dan Gus Alex masuk dalam klaster penyelenggara negara, berkaitan dengan pengambilan kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya perubahan skema pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Perubahan itu juga diduga menyimpang dari kesepakatan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI yang menetapkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa Dibekuk, Pelaku Ternyata Teman Korban

Dalam praktiknya, komposisi tersebut diubah menjadi 50:50. Perubahan ini diduga tidak lepas dari upaya melobi oleh sejumlah pengusaha travel haji untuk memperbesar porsi haji khusus.

Perubahan skema tersebut kemudian membuka ruang kolusi antara biro perjalanan dan oknum pejabat. KPK menemukan adanya aliran dana atau kickback dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

BeritaTerbaru

Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Bakal Naik

Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Bakal Naik

Sabtu, 6 Jun 2026 07:00 WIB
Ribuan Jemaah Padati Istiqlal, Pesan Lingkungan Jadi Seruan Moral Umat

Ribuan Jemaah Padati Istiqlal, Pesan Lingkungan Jadi Seruan Moral Umat

Jumat, 5 Jun 2026 21:57 WIB
74,2 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo

74,2 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo

Kamis, 4 Jun 2026 20:20 WIB
Rupiah Tembus Rp18.000, BI Perkuat Intervensi

Rupiah Tembus Rp18.000, BI Perkuat Intervensi

Kamis, 4 Jun 2026 20:18 WIB

“Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” kata Asep.

Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota. Pemberian tersebut diduga juga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya lagi.

Baca Juga: 9 Jamaah Haji Banten Meninggal Dunia di Tanah Suci

Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh prioritas dalam pengisian kuota haji tambahan. Bahkan, pengisian kuota tidak lagi mengacu pada urutan antrean nasional, melainkan berdasarkan usulan dari pihak travel.

Praktik ini memunculkan fenomena keberangkatan tanpa antrean (T0), yakni jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat. Padahal, dalam sistem antrean haji nasional, seseorang baru bisa berangkat setelah menunggu belasan hingga puluhan tahun.

“Delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” ujar Asep. “PT Makassar Toraja juga diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar dari praktik serupa,” lanjutnya.

Meski telah mengungkap aliran dana, KPK belum menetapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief maupun pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka. Asep menyebut keduanya masih dalam pendalaman penyidik.

Sementara itu, Hilman Latief memilih tidak memberikan komentar terkait dugaan tersebut. “Saya dalam posisi tidak dapat memberikan klarifikasi apa pun kepada media massa,” katanya saat dikonfirmasi media, Senin (30/3/2026).

KPK sendiri kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (31/03). Yaqut tiba sekitar pukul 12.47 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol, Yaqut langsung diarahkan petugas ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban

Yaqut terpantau keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.08 WIB. Ketika ditanya wartawan terkait dengan penetapan dua tersangka baru dalam kaus ini, Yaqut menyarankan untuk bertanya ke penasehat hukumnya. “Ke PH (Penasehat Hukum) ya,” kata Yaqut.

Sementara terkait dengan penerimaan, Yaqut membantah dengan pernyataan singkat. “Enggak ada (penerimaan),” sambungnya.

KPK menegaskan penyidikan masih akan dikembangkan, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana dan pengaturan kuota tersebut. (rmg/xan)

Tags: dugaan korupsihajikpktersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kasus Korupsi dan Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Pasrah Dibui 4,5 Tahun
Nasional

Kasus Korupsi dan Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Pasrah Dibui 4,5 Tahun

Kamis, 4 Jun 2026 20:15 WIB
Sensasional, SMA di Lampung Ini Sukses Loloskan 100 Persen Siswanya ke PTN
Edukasi

Sensasional, SMA di Lampung Ini Sukses Loloskan 100 Persen Siswanya ke PTN

Kamis, 4 Jun 2026 18:45 WIB
Modus Korupsi MBG, Kondisikan Yayasan Hingga Gelembungkan Anggaran
Nasional

Modus Korupsi MBG, Kondisikan Yayasan Hingga Gelembungkan Anggaran

Rabu, 3 Jun 2026 21:39 WIB
Bersiap, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh 8-21 Juni 2026
Nasional

Bersiap, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh 8-21 Juni 2026

Rabu, 3 Jun 2026 16:16 WIB
IMG_20260603_130841
Nasional

Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Hasil Pemulihan Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 3 Jun 2026 13:15 WIB
Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban
Nasional

Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban

Selasa, 2 Jun 2026 18:55 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

SERAHKAN DOKUMEN – Bupati Pandeglang Rd. Dewi Setiani, menyerahkan dokumen lahan calon lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), kepada Direktur Sekolah Dasar Kemendikdasmen, Mochamad Salim Somad. (ISTIMEWA)

Pemkab Pandeglang Serahkan Dokumen Lahan Calon Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 19:22 WIB
BIMTEK – Wabup Serang Najib Hamas, saat membuka Bimtek Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD UPT Puskesmas, yang dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Serang, Kamis (11/6/2026). (ISTIMEWA)

BLUD Kesehatan Di Kabupaten Serang Tidak Boleh Ada Cerita Obat Habis

Kamis, 11 Jun 2026 16:33 WIB
Tumpahan 80 Kg Minyak Curah di Ciputat Bikin Licin, Jalan Sempat Ditutup

Tumpahan 80 Kg Minyak Curah di Ciputat Bikin Licin, Jalan Sempat Ditutup

Minggu, 7 Jun 2026 16:29 WIB
Sabar/Reza Lanjut ke Perempatfinal Australian Open

Sabar/Reza Lanjut ke Perempatfinal Australian Open

Kamis, 11 Jun 2026 20:21 WIB
Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Kepala BPOM RI: Pelaku Terancam Denda Rp4,7 Triliun

Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Kepala BPOM RI: Pelaku Terancam Denda Rp4,7 Triliun

Jumat, 5 Jun 2026 20:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.