Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Dapat Terus Bertambah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 31 Mar 2026 16:52 WIB
Rubrik Nasional
KPK Limpahkan Kasus Kuota Haji ke JPU, Yaqut Segera Disidang

TAHANAN: Yaqut Cholil Qoumas dibawa ke rumah tahanan seusai diperiksa KPK. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2023–2024 tak hanya menyeret pejabat, tetapi juga menguntungkan sejumlah biro haji hingga puluhan miliar rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang tersangka baru di luar empat tersangka yang telah ditetapkan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik masih terus melengkapi bahan untuk memperkuat konstruksi perkara dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar tersebut. “Tentunya tidak akan berhenti sampai di sini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Teranyar, pada Senin (30/3) malam, KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Keduanya masuk dalam klaster aliran dana dari biro perjalanan kepada pejabat untuk memperoleh porsi kuota. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba menjadi tersangka ketiga dan keempat, menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang lebih dulu ditahan. Yaqut dan Gus Alex masuk dalam klaster penyelenggara negara, berkaitan dengan pengambilan kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya perubahan skema pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Perubahan itu juga diduga menyimpang dari kesepakatan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI yang menetapkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Dalam praktiknya, komposisi tersebut diubah menjadi 50:50. Perubahan ini diduga tidak lepas dari upaya melobi oleh sejumlah pengusaha travel haji untuk memperbesar porsi haji khusus.

Perubahan skema tersebut kemudian membuka ruang kolusi antara biro perjalanan dan oknum pejabat. KPK menemukan adanya aliran dana atau kickback dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

BeritaTerbaru

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Antrean Haji Tak Lagi Bisa Dibeli, Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti

Kamis, 10 Sep 2026 18:01 WIB
Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Rabu, 9 Sep 2026 21:11 WIB
Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB

“Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” kata Asep.

Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota. Pemberian tersebut diduga juga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh prioritas dalam pengisian kuota haji tambahan. Bahkan, pengisian kuota tidak lagi mengacu pada urutan antrean nasional, melainkan berdasarkan usulan dari pihak travel.

Praktik ini memunculkan fenomena keberangkatan tanpa antrean (T0), yakni jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat. Padahal, dalam sistem antrean haji nasional, seseorang baru bisa berangkat setelah menunggu belasan hingga puluhan tahun.

“Delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” ujar Asep. “PT Makassar Toraja juga diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar dari praktik serupa,” lanjutnya.

Meski telah mengungkap aliran dana, KPK belum menetapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief maupun pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka. Asep menyebut keduanya masih dalam pendalaman penyidik.

Sementara itu, Hilman Latief memilih tidak memberikan komentar terkait dugaan tersebut. “Saya dalam posisi tidak dapat memberikan klarifikasi apa pun kepada media massa,” katanya saat dikonfirmasi media, Senin (30/3/2026).

KPK sendiri kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (31/03). Yaqut tiba sekitar pukul 12.47 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol, Yaqut langsung diarahkan petugas ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.

Yaqut terpantau keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.08 WIB. Ketika ditanya wartawan terkait dengan penetapan dua tersangka baru dalam kaus ini, Yaqut menyarankan untuk bertanya ke penasehat hukumnya. “Ke PH (Penasehat Hukum) ya,” kata Yaqut.

Sementara terkait dengan penerimaan, Yaqut membantah dengan pernyataan singkat. “Enggak ada (penerimaan),” sambungnya.

KPK menegaskan penyidikan masih akan dikembangkan, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana dan pengaturan kuota tersebut. (rmg/xan)

Tags: dugaan korupsihajikpktersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara
Nasional

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh
Nasional

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun
Nasional

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Al Nassr Telan Kekalahan Pertama

Minggu, 6 Sep 2026 17:17 WIB
Di Acara Raker Bapera, Gubernur Andra Ajak Pemuda Bangun Banten

Di Acara Raker Bapera, Gubernur Andra Ajak Pemuda Bangun Banten

Rabu, 9 Sep 2026 19:49 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:29 WIB
BERI KETERANGAN -- Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya di dampingi para pejabat saat akan menghadiri rapat paripurna pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 di DPRD Lebak, Kamis (10/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Anggaran Belanja Snack Pemkab Lebak Rp3,1 Miliar Dipangkas

Kamis, 10 Sep 2026 17:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.