SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk aktif mendata warga pendatang baru pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut disampaikan untuk mengantisipasi lonjakan urbanisasi yang kerap terjadi setelah Lebaran. Kota Tangerang diketahui menjadi salah satu daerah tujuan utama para pencari kerja.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan bahwa kedatangan pendatang baru merupakan fenomena tahunan yang tidak dapat dihindari.
Ia menyebut, sebagian besar pendatang biasanya mengandalkan keluarga atau kerabat sebagai tempat tinggal sementara.
“Umumnya para pendatang baru mengandalkan keluarga atau teman untuk tempat tinggal sementara sebelum memperoleh pekerjaan dan menetap di Kota Tangerang,” ujar Sachrudin, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, setiap pendatang wajib dilaporkan melalui pengurus RT dan RW setempat sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan. Pendataan ini dinilai penting agar pemerintah memiliki data akurat terkait pertumbuhan penduduk setelah Lebaran.
Meski terbuka bagi pendatang, Sachrudin menekankan pentingnya kesiapan individu, terutama dari sisi keterampilan dan kemampuan. Menurutnya, hal tersebut menjadi kunci agar pendatang tidak menjadi beban sosial dan dapat berkontribusi dalam pembangunan kota.
“Pendatang harus memiliki bekal dan keahlian agar dapat berkontribusi dalam pembangunan kota,” tegasnya.
Sachrudin juga menyampaikan, Pemkot Tangerang telah menyiapkan sejumlah program unggulan seperti Gampang Kerja, Gampang Sembako, dan Gampang Sekolah. Namun, pemanfaatan program tersebut membutuhkan kesiapan masyarakat, khususnya dalam aspek pendidikan dan keterampilan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Apresiasi Pemkot Tangerang
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menegaskan bahwa peran RT dan RW sangat penting sebagai garda terdepan dalam pendataan penduduk.
Ia menyebut, setiap warga yang membawa keluarga atau kerabat untuk menetap di Kota Tangerang wajib melaporkan keberadaan mereka kepada pengurus lingkungan setempat.“Kota Tangerang terbuka bagi pendatang, tetapi tetap harus tertib administrasi,” ujar Rizal.
Menurutnya, RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan di lingkungan masyarakat. (ari)




























