SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Aksi tegas warga Ciputat saat seorang pengendara mobil kedapatan membuang sampah sembarangan di pinggir jalan patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, warga yang memergoki langsung meminta sampah kembali diambil dan dimasukkan ke dalam mobil.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 00.41 WIB itu pun viral setelah diunggah oleh sejumlah akun media sosial (medsos).
Dalam rekaman video, terlihat seorang warga menegur pengendara mobil yang dengan santai menurunkan beberapa kantung sampah dari kendaraannya. Dengan nada kesal, warga tersebut meminta pelaku untuk segera memasukkan kembali sampah yang telah dibuang.
“Aduh ini kok bawa mobil buang sampah di sini,” ujar salah satu warga dalam video tersebut.
Mobil dengan nomor polisi B 1976 DYA itu diketahui berhenti tepat di depan SDN 02 Ciputat, lokasi yang sebenarnya sudah dilengkapi spanduk larangan membuang sampah sembarangan. Meski demikian, larangan tersebut tampaknya diabaikan oleh pelaku.
Setelah ditegur, pria paruh baya yang mengendarai mobil tersebut mengaku sebagai pedagang di Pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat. Ia berdalih bahwa tindakan tersebut baru pertama kali dilakukan.
Baca Juga: SDN Kademangan 02 Setu Langganan Krisis Air, Sekolah Minta Solusi Permanen
Lurah Ciputat, Iwan Pristiasya membenarkan bahwa lokasi tersebut memang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk warga dari luar wilayah.
“Iya itu masalahnya yang buang rata-rata dari jauh buang ke tempat kita,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Menurut Iwan, meskipun pihak kelurahan telah memasang spanduk larangan, praktik pembuangan sampah ilegal masih terjadi hampir setiap hari. Untuk mengatasi hal ini, aparatur kelurahan telah berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat guna meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan yang telah tertuang dalam Pasal 50A Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tangerang Selatan. Regulasi tersebut mengatur sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.
“Mudah-mudahan warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan bisa ditindak tegas supaya ada efek jera dan pembelajaran untuk yang lain,” paparnya. (eko)

















