SATELITNEWS.COM, JAKARTA-–Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengesankan diri sedang berada di ujung tanduk. Lembaga ini khawatir produk akhir Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika berujung pada pelemahan kewenangannya secara fundamental. Demikian pula dengan pembatasan penyadapan pada KUHAP. Padahal, medan perang narkoba kian luas dan kompleks.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyampaikan langsung kegundahannya itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Kegelisahan Suyudi bermuara pada draf terbaru beleid tersebut yang justru melenyapkan nomenklatur BNN RI dari pasal-pasal strategis. “Di mana salah satu substansinya secara eksplisit justru menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru tersebut,” ujarnya.
Penghapusan nama ini dinilai bukan sekadar urusan administratif, melainkan ancaman terhadap taji operasional institusi dalam memberantas narkoba. “Ini menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN, karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” tambah Suyudi.
Tanpa identitas yang kokoh dalam undang-undang, ia khawatir fungsi penegakan hukum seperti penangkapan dan penahanan akan tergerus. Reduksi identitas berisiko melumpuhkan koordinasi dengan penuntut umum hingga membatasi gerak personel Polri yang diperbantukan di BNN
Suyudi memberikan perbandingan tajam dengan keterbatasan yang dialami oleh penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Ketika identitas BNN tersebut direduksi, justru menimbulkan kekhawatiran hilangnya kewenangan penyidik pada BNN RI untuk melakukan penegakan hukum, layaknya keterbatasan yang dimiliki oleh penyidik BPOM,” tegasnya.
Baca Juga: Gema Budaya 2026 Bangkitkan Pariwisata Nias
BNN merekomendasikan agar nomenklatur lembaga tetap dicantumkan secara gamblang dalam draf final guna menjamin kejelasan mandat bagi seluruh personel. Ia memastikan BNN akan tetap bersinergi dengan Polri selaras dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami BNN RI memohon dan mengajukan rekomendasi kepada Bapak, Ibu Anggota Dewan yang terhormat, agar nomenklatur atau penyebutan lembaga BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru nanti tetap ada atau tetap tercantum di dalam substansi RUU tersebut,” pinta Suyudi.
BNN juga mempersoalkan pembatasan kewenangan penyadapan dalam KUHAP baru karena dinilai menghambat penanganan kasus narkotika, karena mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan.
Pembatasan tersebut berdampak langsung pada efektivitas penanganan perkara narkotika. Sebab, penyadapan justru dibutuhkan sejak tahap penyelidikan untuk mengungkap jaringan kejahatan yang bekerja secara tersembunyi.
Suyudi menekankan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy merupakan bagian dari aktivitas intelijen yang bersifat tertutup. Metode ini tidak ditujukan untuk langsung memperoleh alat bukti, melainkan untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan yang kerap tidak terlihat di permukaan.
“Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan,” imbuh dia.
Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak
BNN mendorong agar kewenangan penyadapan diatur secara khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika. Ini dinilai sejalan dengan kebutuhan penegakan hukum sekaligus tetap memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Persoalan regulasi juga makin mendesak jika melihat beban nyata yang membebani sistem peradilan pidana Indonesia. Data BNN menunjukkan kejahatan narkotika menjadi kontributor utama sesaknya sel tahanan, mencakup 54 persen atau 150.202 orang dari total 278.376 penghuni.
Suyudi memberikan catatan khusus pada 54.026 penghuni yang berstatus sebagai pengguna. “Angka 54 ribu lebih pengguna inilah yang seharusnya menjadi refleksi bersama. Mereka adalah korban yang sejatinya lebih membutuhkan sentuhan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial, bukan sekadar dikurung di balik jeruji besi,” imbuhnya.
Medan perang narkoba juga kian luas dan kompleks. Muncul modus operandi baru yang menyasar gaya hidup modern melalui rokok elektrik (vape). Dari 341 sampel cairan yang diuji laboratorium, ditemukan fakta mengejutkan berupa kandungan sabu, sintetik cannabinoid, hingga obat bius etomidate.
Suyudi menyebut, saat ini dunia tengah dikepung 1.386 zat psikoaktif baru (NPS), di mana 175 di antaranya sudah mendarat di Indonesia. Khusus untuk etomidate, zat tersebut telah resmi masuk daftar Narkotika Golongan II sejak November 2025 lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Suyudi mendesak Indonesia mengikuti ketegasan negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei, dan Laos yang telah melarang peredaran vape. “Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujarnya.
Kini, bola panas berada di tangan legislatif untuk menentukan apakah RUU ini akan benar-benar menjadi perisai hukum yang adaptif, atau justru menjadi celah bagi kian licinnya peredaran narkotika yang kian dinamis di tanah air. (rmg/xan)

















