Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

BNN di Ujung Tanduk, Terjepit RUU Narkotika dan KUHAP

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 7 Apr 2026 16:46 WIB
Rubrik Nasional
BNN di Ujung Tanduk, Terjepit RUU Narkotika dan KUHAP

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA-–Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengesankan diri sedang berada di ujung tanduk. Lembaga ini khawatir produk akhir Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika berujung pada pelemahan kewenangannya secara fundamental. Demikian pula dengan pembatasan penyadapan pada KUHAP. Padahal, medan perang narkoba kian luas dan kompleks.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyampaikan langsung kegundahannya itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Kegelisahan Suyudi bermuara pada draf terbaru beleid tersebut yang justru melenyapkan nomenklatur BNN RI dari pasal-pasal strategis. “Di mana salah satu substansinya secara eksplisit justru menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru tersebut,” ujarnya.

Penghapusan nama ini dinilai bukan sekadar urusan administratif, melainkan ancaman terhadap taji operasional institusi dalam memberantas narkoba. “Ini menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN, karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” tambah Suyudi.

Tanpa identitas yang kokoh dalam undang-undang, ia khawatir fungsi penegakan hukum seperti penangkapan dan penahanan akan tergerus. Reduksi identitas berisiko melumpuhkan koordinasi dengan penuntut umum hingga membatasi gerak personel Polri yang diperbantukan di BNN

Suyudi memberikan perbandingan tajam dengan keterbatasan yang dialami oleh penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Ketika identitas BNN tersebut direduksi, justru menimbulkan kekhawatiran hilangnya kewenangan penyidik pada BNN RI untuk melakukan penegakan hukum, layaknya keterbatasan yang dimiliki oleh penyidik BPOM,” tegasnya.

Baca Juga: Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

BNN merekomendasikan agar nomenklatur lembaga tetap dicantumkan secara gamblang dalam draf final guna menjamin kejelasan mandat bagi seluruh personel. Ia memastikan BNN akan tetap bersinergi dengan Polri selaras dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami BNN RI memohon dan mengajukan rekomendasi kepada Bapak, Ibu Anggota Dewan yang terhormat, agar nomenklatur atau penyebutan lembaga BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru nanti tetap ada atau tetap tercantum di dalam substansi RUU tersebut,” pinta Suyudi.

BeritaTerbaru

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB

BNN juga mempersoalkan pembatasan kewenangan penyadapan dalam KUHAP baru karena dinilai menghambat penanganan kasus narkotika, karena mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan.

Pembatasan tersebut berdampak langsung pada efektivitas penanganan perkara narkotika. Sebab, penyadapan justru dibutuhkan sejak tahap penyelidikan untuk mengungkap jaringan kejahatan yang bekerja secara tersembunyi.

Suyudi menekankan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy merupakan bagian dari aktivitas intelijen yang bersifat tertutup. Metode ini tidak ditujukan untuk langsung memperoleh alat bukti, melainkan untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan yang kerap tidak terlihat di permukaan.

“Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan,” imbuh dia.

Baca Juga: 1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

BNN mendorong agar kewenangan penyadapan diatur secara khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika. Ini dinilai sejalan dengan kebutuhan penegakan hukum sekaligus tetap memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Persoalan regulasi juga makin mendesak jika melihat beban nyata yang membebani sistem peradilan pidana Indonesia. Data BNN menunjukkan kejahatan narkotika menjadi kontributor utama sesaknya sel tahanan, mencakup 54 persen atau 150.202 orang dari total 278.376 penghuni.

Suyudi memberikan catatan khusus pada 54.026 penghuni yang berstatus sebagai pengguna. “Angka 54 ribu lebih pengguna inilah yang seharusnya menjadi refleksi bersama. Mereka adalah korban yang sejatinya lebih membutuhkan sentuhan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial, bukan sekadar dikurung di balik jeruji besi,” imbuhnya.

Medan perang narkoba juga kian luas dan kompleks. Muncul modus operandi baru yang menyasar gaya hidup modern melalui rokok elektrik (vape). Dari 341 sampel cairan yang diuji laboratorium, ditemukan fakta mengejutkan berupa kandungan sabu, sintetik cannabinoid, hingga obat bius etomidate.

Suyudi menyebut, saat ini dunia tengah dikepung 1.386 zat psikoaktif baru (NPS), di mana 175 di antaranya sudah mendarat di Indonesia. Khusus untuk etomidate, zat tersebut telah resmi masuk daftar Narkotika Golongan II sejak November 2025 lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Suyudi mendesak Indonesia mengikuti ketegasan negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei, dan Laos yang telah melarang peredaran vape. “Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujarnya.

Kini, bola panas berada di tangan legislatif untuk menentukan apakah RUU ini akan benar-benar menjadi perisai hukum yang adaptif, atau justru menjadi celah bagi kian licinnya peredaran narkotika yang kian dinamis di tanah air. (rmg/xan)

Tags: BNN. KUHAPRUU Narkotika
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

JPO Jalan Daan Mogot Tangerang Kini Bisa Dipergunakan Lagi

JPO Jalan Daan Mogot Tangerang Kini Bisa Dipergunakan Lagi

Senin, 19 Okt 2026 13:46 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 08:37 WIB
Penyerang asal Swedia, Alexander Thomas Jeremejeff

Jeremejeff Cetak Hattrick, Persija Jakarta Tundukkan Arema FC

Kamis, 22 Okt 2026 07:39 WIB
Usulkan Raperda Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Gratis

Usulkan Raperda Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Gratis

Minggu, 18 Okt 2026 17:25 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.