SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang, Kurnia Satriawan, menganggap temuan kelebihan pembayaran penggantian suku cadang atau perawatan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang sudah selesai. Lantaran temuan senilai Rp143.420.000 oleh BPK RI itu, sudah dikembalikan oleh jajarannya ke kas daerah.
Kata Kurnia, temuan-temuan itu bukan hanya di bagian umum saja. Namun semua temuan di bagian lain juga sebagian besarnya sudah ditindak lanjuti. Bahkan klaimnya, tindaklanjutnya dilakukan sebelum LHP BPK RI diterbitkan.
“Temuan-temuan itu sebagian besar, tidak hanya mengenai masalah yang temuan di Bagian Umum Setda Pandeglang ya. Sebagian besar itu sudah ditindaklanjuti.. Bahkan sebelum diterbitkannya LHP BPK RI,” kata Kurnia saat ditemui di Gedung DPRD Pandeglang, Selasa (14/7).
Kurnia menilai, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sampling pemeriksaan BPK RI sudah menunjukan kepatuhannya. Dikarenakan rekomendasi-rekomendasi hasil dari pemeriksaan BPK RI sudah ditindaklajuti.
“Saya pikir itu merupakan wujud kepatuhan OPD-OPD. Tapi jumlah besaran yang tadi ditanya (kelebihan pembayaran perawatan Randis Bupati dan Wabup Rp143.420.000) itu, sudah disetorkan. Cuma nanti bukti setornya ada atau tidak, tanya ke Inspektorat. Setahu saya itu sudah diselesaikan sebelum LHP-nya disampaikan,” ungkapnya.
Kurnia juga mengklaim sudah menegur dan menekankan agar tahun berikutnya harus lebih baik. “Kalau teguran-teguran sudah disampaikan. Harapan kami tahun berikutnya lebih baik. Jangan sampai kemudian menyusun anggaran tidak melihat kebutuhan fisik seperti copy paste,” katanya, seraya berjanji bakal melakukan klarifikasi ke Bagian Umum Setda Pandeglang.
Baca Juga: Atas Temuan BPK, Pemprov Banten Lakukan Perbaikan
Dalam aturan yang berlaku, kata Kurnia, temuan kelebihan pembayaran itu ketentuannya 60 hari harus mengembalikan. Jika tak mengembalikan kata dia, maka harus ditindaklanjuti proses hukum.
“Makanya nanti tolong dicek dulu, apakah dia masih dalam jangka 60 hari. Kalau misalnya di luar jangka 60 hari, maka mestinya itu harus ditindaklanjut oleh proses yang lebih tinggi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang tahun 2019, atas penggantian suku cadang atau perawatan tiga buah kendaraan dinas (Randis), rupanya juga termasuk Randis yang digunakan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Sebelumnya, persoalan ini juga menjadi sorotan para aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang.
Data yang berhasil dihimpun dari dokumen LHP BPK RI Perwakilan Banten terdahap LKPD Pandeglang tahun 2019, dari total sebesar Rp.143.420.000, temuan ketidak wajaran pada bagian umum Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang diperuntukan belanja penggantian suku cadang Randis Toyota Vellfire, Toyota Fortuner dan Toyota Innova, dengan jenis barang, harga dan jangka waktu yang tidak wajar senilai Rp95.420.000. Dengan rincian yakni, Toyota Vellfire Rp67.950.000, Toyota Fortuner Rp19.370.000, dan Toyota Innova Rp8.100.000.
Serta belanja jasa servis Randis Toyota Vellfire, Toyota Fortuner dan Toyota Innova, tidak dipertanggungjawabkan secara riil, senilai Rp48.000.000. Hanya berupa kuitansi tanda terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah kepada pihak Bengkel Kendaraan, tanpa disertai dengan jenis jasa servis untuk masing-masing kendaraan jenis Toyota Vellfire, Toyota Fortuner dan Toyota Innova. Pada dokumen itu juga ditulis jelas nomor polisi masing-masing kendaraan yakni, Toyota Vellfire ber-nopol A 1 J, Toyota Fortuner ber-nopol A 5 J, dan Toyota Innova ber-nopol A 1092 J.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Pandeglang, Firmansyah tak menampik adanya temuan BPK yang menjadi sorotan aktivis PMII Pandeglang tersebut. Katanya, memang dari LHP BPK RI ada temuan, namun dia mengklaim sudah menindaklajuti dengan mengembalikan temuan itu ke Kas Daerah. (nipal/aditya)
Baca Juga: Penerimaan Dana Hibah Rp861,270 Juta di Banten Jadi Temuan BPK
























