SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di wilayah Pondok Cabe, Pamulang, khususnya dari sisi pemulihan psikologis korban.
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto mengatakan bahwa langkah itu dinilai penting untuk mencegah dampak jangka panjang, termasuk potensi korban mengalami gangguan perilaku di masa depan.
“Iya kalau bicara kemungkinan semua bisa. Pencegahannya nanti setelah kita tau hasil konseling, nanti ada tindak lanjut yang harus dilakukan dari psikolog kita nanti memberikan tindakan yang harus dilakukan oleh UPT, Dinas, keluarga,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).
Tri menyampaikan, hingga kini, korban yang teridentifikasi baru satu orang, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Saat ini korban diketahui berjumlah satu, tapi memang ada klien kita tahun 2021 ada, pelakunya sama. Makanya penyidik menghubungi kita terkait dengan itu pelakunya sama. Masih didalami itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah menelusuri keberadaan korban lama tersebut. Namun, upaya tersebut mengalami kendala karena yang bersangkutan telah pindah tempat tinggal dan nomor kontaknya sudah tidak aktif.
Baca Juga: Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi
Dalam penanganan korban saat ini, UPTD PPA mengedepankan pendekatan komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku. Layanan yang diberikan meliputi pendampingan hukum, konseling psikologis, hingga program pemulihan trauma (trauma healing).
“Iya sesuai dengan mekanisme kita, pembekalan hukum, layanan konseling yang pasti, nanti kita berikan itu untuk trauma hiling,” sebutnya.
Dari pengamatan sementara, korban menunjukkan perubahan perilaku seperti menjadi lebih murung, yang merupakan respons umum akibat trauma. UPTD PPA berencana segera menjadwalkan sesi konseling lanjutan untuk memahami kondisi psikologis korban secara lebih mendalam.
“Iya namanya anak-anak ada murungnya karena trauma. Trauma pasti ada, tetapi trauma ini statusnya sedang, berat, sebagainya kita belum tau, karena belum dilakukan. Kita akan jadwalkan konseling,” jelasnya.
Tri juga menegaskan bahwa korban tidak ditempatkan di rumah aman, karena situasi di lingkungan tempat tinggal dinilai masih kondusif dan telah dalam pengawasan pihak wilayah setempat.
Sebelumnya, warga Pondok Cabe Ilir, Pamulang, dihebohkan dengan dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MKA (31) terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Baca Juga: Bus Pondok Cabe-Alam Sutera Bakal Diuji Coba
Bos konter HP itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak. Polisi menyebut, pelaku telah beraksi 10 kali di sejumlah lokasi dengan satu anak korban.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Targetnya adalah anak-anak yang awalnya ditemui di lokasi tempat usahanya yakni rental warnet dan PlayStation.
Selain itu, korban juga mendapat ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua. Pelaku disebut mengintimidasi korban dengan ancaman menyebarkan foto ke media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka MKA (31) dikenakan pasal berlapis Undang-undang TPKS Pasal 473, 414, 415, 417 KUHP ancaman Hukuman 15 Tahun penjara. (eko)
























