SATELITNEWS.COM, SERANG — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten resmi menuntaskan penyidikan dan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, mengatakan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap II—fase penting yang menandai berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Perkara ini telah memasuki tahap II. Artinya, penyidikan dinyatakan lengkap dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Yudhis dalam keterangan tertulis kepada satelitnews.com, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun (design and build) akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Cilegon. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp39.100.000.000 (tiga puluh sembilan miliar seratus juta rupiah) dan dikerjakan oleh kerja sama operasi (KSO) PT Amarta Karya, PT Tri Kencana Sakti Utama, dan PT Indec Internusa.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya berupa penggantian material pekerjaan tanpa melalui addendum kontrak yang sah. Material timbunan yang semula direncanakan menggunakan bahan galian, dalam praktiknya diganti dengan material dry slag sehingga menimbulkan selisih harga.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya indikasi pemberian fee sebesar 9 persen dari nilai kontrak kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Baca Juga: AKBP Arninsi Gantikan Herfio Zaki, Jadi Kapolres Wanita Pertama di Lebak
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3.223.562.678,32 (tiga miliar dua ratus dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah tiga puluh dua sen).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama.
“Motif dari perbuatan ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara melanggar ketentuan dalam pelaksanaan proyek,” jelas Yudhis.
Selama proses penyidikan, berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, audit fisik pekerjaan, hingga penyitaan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen kontrak, dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, serta rekening koran.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yudhis menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini bergulir di meja persidangan.
Baca Juga: Operator Kecamatan Di Pandeglang Harus Lebih Responsif
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini disidangkan di pengadilan,” tutupnya. (aditya)




























