SATELITNEWS.ID, SERANG—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten telah mengalokasikan anggaran Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun anggaran 2020 kepada sektor biaya langsung honorarium tenaga sekolah dan pengajar. Padahal Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menginginkan anggaran Bosda digunakan untuk membantu biaya penunjang internet siswa yang selama ini membebani orang tua siswa.
“Masalah pulsa internet ini jangan sampai menjadi beban baru orang tua siswa. Oleh karena itu kita akan bantu dengan mekanisme subsidi dari Bosda Provinsi,” kata WH beberapa waktu lalu.
Namun, rencana WH tersebut terbentur oleh kebijakan Plt Kadis Dindikbud Banten, M Yusuf yang terlebih dahulu sudah membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bosda 2020 yang pengalokasiannya telah dicantumkan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA). Dalam DPA Bosda 2020, tertuang pengalokasian anggaran Bosda Provinsi Banten untuk honorarium Belanja Jasa Tenaga Kerja Lapangan dan Belanja Jasa Operator/Administrasi/Teknis. Padahal, secara aturan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Bosda nomor 23 Tahun 2017, tertuang jelas penggunaan Bosda salah satunya diperuntukan operasional sekolah, meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan mengurangi angka putus sekolah.
Plt Dindikbud Banten Muhammad Yusuf ketika dikonfirmasi mengatakan, Bosda untuk sekolah negeri ini berdasarkan instruksi dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekda Banten, Al Muktabar, yang diarahkan untuk honorarium guru.
“Kalau untuk Bosnas, 50 persennya bisa digunakan untuk operasional dan honor guru. Tetapi kita mengarahkan Bosnas itu seluruhnya untuk operasional, boleh juga untuk menunjang pembelajaran daring karena Kemendikbud juga memberikan kebebasan untuk penggunaannya,” jelasnya.
Yusuf menambahkan, dirinya diminta secara resmi oleh Al Muktabar untuk menghitung pengalokasian anggaran Bosda berdasarkan jumlah guru, dengan alasan Bosda merupakan kewenangan penuh pemprov dalam penggunaannya, tidak seperti Bosnas.
Baca Juga: Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar
“Acuan kerja kita sudah tertuang dalam DPA. Di sana jelas peruntukannya,” katanya.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cikande, Kabupaten Serang, Mulyadi dihubungi melalui telpon genggamnya membenarkan jika bantuan Bosda dari Provinsi tahun 2020 berbeda dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini, kata Mulyadi, penggunaan dana Bosda untuk honorarium tenaga pendidik dan pendidikan.
“Kalau tahun lalu kita masih bisa melakukan rehab (perbaikan,red) ruangan, toilet dan pengecoran lapangan basket pak. Tapi kalau sekarang karena dana Bosda-nya hanya untuk tenaga honorer, jadi untuk kegiatan operasional kita hanya mengandalkan dana Bosnas saja,” jelasnya.
Pada tahun ini, lanjut Mulyadi, besaran dana Bosda yang diterimanya menurun sekitar Rp700 juta dibanding tahun lalu yang kami terima sekitar Rp3 miliar lebih. Sedangkan untuk bantuan dari Bosnas Rp1,773 miliar. Dengan perhitungan Rp1,5 juta per siswa dari total siswa sebanyak 1.182.
“Penurunan itu ada, cuma di sekolah saya tidak terlalu drastis. Dari Bosnas juga sudah kami lakukan subsidi pulsa internet bagi siswa tidak mampu,” katanya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrova mengungkapkan, persoalan peruntukan Bosda menjadi salah satu hal yang dipersoalkan ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu yang lalu. Pada saat pembahasan anggaran 2020, hitungan Bosda setiap sekolah diberikan per siswa. Skema anggaran itu tidak mengalami perubahan sampai DPRD mengetuk palu pengesahan APBD 2020.
Baca Juga: DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot
“Namun belakangan, kok tiba-tiba dalam pelaksanaannya Bosda itu penghitungannya jumlah tenaga pendidik dan kependidikan non ASN, tidak sesuai dengan hasil pembahasan pada saat penganggaran,” ujarnya.
Hal ini, lanjutnya pernah ditanyakan dasar hukum pelaksanaannya. Dindikbud Banten mengaku dasar hukumnya adalah Permendikbud yang baru, dan itu bisa menjadi acuan.
“Kalau untuk Permendikbud itu mengatur Bosnas, saya juga tahu itu. Bahkan Bosnas bisa dipakai untuk pembelian pulsa siswa juga sudah ada aturannya. Tetapi ini kan Bosda, yang dasar hukumnya harus mengacu kepada Pergub,” ungkapnya.
Diakui Yeremia, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dindikbud Banten, salah satu yang menjadi pembahasan adalah terkait penggunaan dana Bosda ini. “Kalau hitungannya guru honorer, pasti ada Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran). Ada anggaran yang tidak terserap. Kita akan tanyakan itu,” piungkasnya. (rus/bnn/gatot)
























