SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kedua OPD itu yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
Pembahasan usulan itu, dilakukan bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cheka Virgowansyah, di ruang rapatnya, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, usulan pemekaran Dinas PUPR sangat penting dalam mendukung capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya terkait penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur, serta penanganan kebencanaan.
“Dengan adanya pemekaran Dinas ini akan menjamin target infrastruktur dan pelayanan publik akan tercapai lebih baik lagi karena akan menghadirkan lokomotif baru untuk pembangunan infrastruktur,” katanya.
“Tapi, dalam proses pengajuan verifikasi ke Kementerian PU, ada gap dengan scoring 564. Ada beberapa indikator yang belum masuk saat proses verifikasi,” sambungnya.
Kepala Dinas PRKP Rahmat Rugiono menambahkan urgensi perampingan struktur itu untuk mempercepat capaian target yang telah ditetapkan. Pasalnya, selama ini dengan kondisi struktur organisasi yang cukup gemuk, menjadikan segala proses administrasi yang cukup lama.
“Kalau organisasinya ramping, kita bisa bekerja dengan cepat. Eksekusinya,” tandasnya.
Kepala Biro Organisasi Pempeov Banten Aan Fauzan Rahman mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian khususnya Dinas PUPR dan Dinas Perkim melalui pemecahan dinas PUPR menjadi dua dinas, dan peningkatan Perkim jadi Tipe A.
“Dampak perubahan itu, kami akan mencabut 2 peraturan daerah terkait kelembagaan. Sekarang prosesnya sudah masuk Prolegda dan sudah ada rencana pembahasan DPRD triwulan 3 ini,” pungkasnya.
Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Cheka Virgowansyah mengatakan, proses penilaian usulan kelembagaan dilakukan berdasarkan indikator dan skor yang telah ditetapkan. Untuk usulan peningkatan tipologi Dinas Perkim, dinilai telah memenuhi persyaratan dan dapat segera diproses lebih lanjut.
“Sementara itu, untuk usulan pemekaran Dinas PUPR masih diperlukan penguatan beberapa indikator, termasuk indikator wilayah kepulauan sebagai penguat penilaian,” imbuhnya. (adib)