SATELITNEWS. COM, SERANG–DPRD Provinsi Banten resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Pengesahan Perda itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (16/7).
Meski disetujui, terdapat sejumlah catatan yang turut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar pengelolaan anggaran daerah ke depan semakin tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, mengatakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah dilakukan secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, pembahasan tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi, tetapi juga memastikan penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
“Melalui sinergi dan dialog yang mendalam, seluruh elemen berkomitmen memastikan realisasi anggaran sepanjang tahun 2025 tidak hanya memenuhi kriteria kepatuhan hukum dan administrasi formal, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi akselerasi pembangunan, penguatan ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten,” kata Fahmi.
Selanjutnya, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Banten, Mansur menyampaikan, seluruh fraksi di DPRD sepakat menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan sejumlah rekomendasi yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: Pansel Calon Direksi dan Komisaris BUMD Banten Tegak Lurus, Junjung Tinggi Profesionalisme
Menurut Mansur, salah satu catatan penting DPRD adalah perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi seluruh potensi pendapatan yang belum tergarap secara maksimal.
“Dalam rangka meningkatkan pendapatan, Pemerintah Provinsi Banten harus terus meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, serta menginventarisasi potensi-potensi pendapatan asli daerah yang belum tergali secara maksimal, termasuk di sektor retribusi daerah,” ujarnya.
Selain itu, Banggar juga menyoroti masih belum optimalnya realisasi belanja modal. DPRD meminta perencanaan belanja disusun lebih matang agar target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana.
Tak hanya itu, DPRD juga meminta sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dimanfaatkan untuk membiayai program-program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan, hingga pengurangan angka pengangguran.
“SiLPA harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang menjadi prioritas, sehingga dana tersebut benar-benar berdaya guna dan mampu membantu mengatasi persoalan mendasar di Provinsi Banten,” ujar Mansur.
Meski memberikan sejumlah catatan, Banggar menilai penurunan SiLPA dibandingkan tahun sebelumnya menunjukkan serapan belanja pemerintah daerah mengalami perbaikan.
Baca Juga: Hasil Uji Lab DLHK Banten, Sungai Ciujung Tercemar Limbah Domestik
Namun, peningkatan kualitas perencanaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran tetap perlu dilakukan agar kinerja APBD semakin optimal.
Dalam laporannya, Banggar juga memaparkan realisasi APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp9,749 triliun, belanja sebesar Rp7,845 triliun, transfer Rp2,165 triliun, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp44,7 miliar.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang berlangsung konstruktif. Ia memastikan seluruh masukan legislatif akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD berikutnya.
“Kita berharap anggaran ke depan lebih efektif, lebih efisien, dan berorientasi pada kebutuhan publik, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penanggulangan kemiskinan, serta pengangguran,” katanya.
Dia menambahkan, rekomendasi DPRD terkait perencanaan, pendapatan, maupun pembiayaan akan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
“Sekecil apa pun anggaran harus memberikan hasil untuk kepentingan rakyat dan masyarakat,” ujar Dimyati. (mpd/rmg)




























