SATELITNEWS. COM, SERANG—Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten telah selesai melakukan uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran air sungai Ciujung di Kabupaten Serang. Hasilnya, sungai tersebut mengandung Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) yang merupakan limbah domestik.
Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan menerangkan, uji lab yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk tindak lanjut laporan terkait perubahan kondisi air Sungai Ciujung. DLHK kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan langsung melalui penyusuran sungai serta pengambilan sampel air di sejumlah titik.
Sampel tersebut diuji di laboratorium untuk mengetahui parameter kualitas air, seperti pH dan Daya Hantar Listrik (DHL). Hasil pengujian akan menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut terhadap dugaan pencemaran.
“Hasil uji lab memang ada kebanyakan BOD dan COD. Itu limbah domestik bisa dari masyarakat atau pelaku UMKM,” katanya.
Wawan menjelaskan selain melakukan uji laboratorium, pihaknya juga langsung melakukan pengawasan terhadap dua perusahaan yang memproduksi kertas di sepanjang aliran sungai ciujung tersebut.
Kedua perusahaan itu yakni PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Cipta Paperia. Pengawasan terhadap dua perusahaan atau pabrik itu karena adanya dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai Ciujung.
Baca Juga: Pansel Calon Direksi dan Komisaris BUMD Banten Tegak Lurus, Junjung Tinggi Profesionalisme
“Hasilnya memang ada limbah yang dibuang,” ujarnya.
Terkait pemberian sanksi terhadap perusahaan yang diduga membuang limbah ke aliran sungai Ciujung, Wawan mengaku hal itu sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah setempat. Oleh karena, pemberian izin operasional ada di pemerintah daerah setempat.
Meskipun, kata dia, perusahaan tersebut memiliki rekam jejak yang buruk karena kasus pembuangan limbah ke aliran sungai merupakan kejadian berulang oleh pihak perusahaan. Karena aktivitas tersebut sudah terdeteksi sejak lama oleh otoritas lingkungan.
“Karena PT Cipta Paperia ini masuk dalam kewenangan kabupaten/kota, maka yang bisa atau berhak memberikan sanksi adalah pemerintah kabupaten/kota. Sementara ini, PT itu yang selalu bermasalah,” katanya.
Selain karena persoalan limbah, perubahan warna menjadi hitam juga dipengaruhi oleh volume air yang berkurang karena musim kemarau. Selain itu, pasokan air yang dikirimkan dari Waduk Karian ke sepanjang aliran sungai Ciujung juga tidak banyak.
“Dari Waduk Karian itu airnya hanya dialirkan sedikit, nol koma sekianlah, terus yang dari Bendungan Pamarayan juga dialirkannya hanya sedikit,” katanya.
Baca Juga: DPRD Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran, Perda LPj APBD Banten 2025 Disahkan
Terpisah, Camat Tirtayasa, Munapri mengatakan setiap musim kemarau masyarakat kerap mengeluhkan bau yang berasal dari Sungai Ciujung. Kondisi tersebut juga berdampak hingga kawasan pertambakan Tengkura dan memengaruhi hasil produksi para pembudidaya.
“Sudah sering terjadi dan sering dikeluhkan masyarakat. Kita ingin agar persoalan ini segera diselesaikan dan ada tindakan tegas dari pemerintah apabila terbukti ada pelanggaran pembuangan limbah,” katanya. (adib)




























