SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa 29 anak laki-laki di Kecamatan Panongan menjadi sorotan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud. Menanggapi kasus tersebut, Amud menilai diperlukan regulasi sebagai langkah antisipasi terhadap pergerakan kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
“Kalau melihat beberapa kasus yang terjadi, tentunya harus ada regulasi untuk mencegah, sebagai antisipasi pergerakan kelompok LGBTQ. Tentunya, secara nasional, nanti daerah mengikuti,” kata Muhammad Amud kepada Satelit News, Senin (27/7).
Menurut Amud, saat ini DPR RI bersama pemerintah pusat sedang merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait anti-LGBTQ. Karena itu, DPRD Kabupaten Tangerang masih menunggu regulasi dan arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum menyusun aturan di tingkat daerah.
Ia menjelaskan, produk hukum daerah pada umumnya terbagi menjadi dua kategori, yakni regulasi yang merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan produk hukum yang lahir atas inisiatif daerah.
“Produk hukum daerah umumnya terbagi menjadi dua kategori, yakni instruksi turunan dari perundang-undangan tingkat pusat serta produk inisiatif lokal. Untuk isu yang bersifat nasional seperti penanganan LGBT, kami memilih menunggu arahan yang lebih matang dari pusat,” katanya.
Amud mengatakan, apabila regulasi di tingkat nasional telah diterbitkan, pemerintah daerah biasanya akan diarahkan untuk menyusun aturan turunannya. Namun hingga kini, DPRD Kabupaten Tangerang belum menerima usulan resmi dari bagian hukum maupun pemerintah daerah terkait rancangan peraturan khusus mengenai anti-LGBTQ untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Tapi sejauh ini kami pihak legislatif belum menerima usulan resmi terkait draf peraturan khusus anti-LGBTQ ke dalam Propemperda 2027,” ujarnya.
Menanggapi desakan publik mengenai urgensi penyusunan kajian akademis dan sanksi dalam Perda anti-LGBTQ, Amud menegaskan bahwa perumusan sanksi maupun bentuk pembinaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, penyusunan regulasi harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh lintas agama, budayawan, hingga kalangan akademisi untuk mengkaji dampak sosial secara komprehensif.
“Selain itu, dalam perda juga harus memastikan bahwa setiap sanksi yang kelak diterapkan memiliki pijakan yuridis yang jelas agar efektif dan tepat sasaran,” tandasnya.
Saat disinggung mengenai wacana memasukkan materi anti-LGBTQ ke dalam kurikulum pendidikan, Amud menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang agar pelaksanaannya tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kita serahkan sepenuhnya hal itu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang agar berjalan selaras dengan kebijakan nasional,” katanya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru




















