SATELITNEWS.COM, TANGSEL — Keberadaan warung dan bangunan yang terus bertambah di kawasan sempadan Setu Ciledug, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dinilai telah mengancam fungsi kawasan resapan air sekaligus mengurangi estetika lingkungan. Kondisi tersebut mendorong Organisasi GANESPA (Gugus Alam Nalar Ekosistem Sosial Pemuda Aktif) mendesak Pemerintah Provinsi Banten, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di bantaran setu.
Ketua Dewan Pertimbangan GANESPA, Nurhafiz Kholis Fidon, mengatakan kawasan sempadan setu merupakan ruang yang harus dijaga sesuai ketentuan tata ruang, dan tidak boleh dipenuhi bangunan yang berpotensi melanggar aturan.
Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, melalui penertiban yang tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai pembiaran terhadap bangunan liar menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan. Pemerintah Provinsi Banten harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kelestarian lingkungan, dengan melakukan penertiban secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Satelit News, Rabu (29/7/2026).
Selain mendesak penertiban warung-warung yang berdiri di kawasan tersebut, GANESPA juga mempertanyakan keberadaan sebuah pos jaga yang dibangun di sekitar Setu Ciledug. Organisasi itu meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka, mengenai dasar pembangunan, fungsi bangunan, status aset, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
GANESPA juga meminta pemerintah mengklarifikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terkait dugaan pemanfaatan bangunan lama di kawasan tersebut untuk kegiatan usaha, termasuk penyewaan sebagai warung.
Baca Juga: Remaja Tenggelam di Sungai Cisadane Akhirnya Ditemukan, Mengambang Sejauh 1 Kilometer
Nurhafiz menilai, apabila terdapat pemanfaatan aset yang tidak sesuai aturan maupun peruntukannya, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Jika benar terdapat penyalahgunaan aset atau pemanfaatan yang tidak sesuai aturan, maka harus ditindak secara transparan dan sesuai hukum. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tegasnya.
GANESPA selanjutnya mendesak Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan instansi terkait melakukan investigasi, evaluasi, serta penataan kawasan Setu Ciledug secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai daerah resapan air, pengendali banjir, dan ruang terbuka hijau.
Sementara itu, Ketua Umum GANESPA, Decky, menilai kondisi bantaran Setu Ciledug saat ini sudah jauh dari konsep kawasan konservasi. Menurutnya, jumlah warung yang terus bertambah, membuat kawasan tersebut kehilangan fungsi ekologisnya.
“Kondisi Setu Ciledug saat ini sangat memprihatinkan. Warung-warung yang berdiri di bantaran setu jumlahnya semakin banyak hingga terlihat seperti pasar. Pemandangan ini jelas menghilangkan kesan asri dan mengurangi fungsi kawasan setu sebagai ruang terbuka hijau dan daerah resapan air. Kami meminta Gubernur Banten segera turun tangan melakukan penataan secara menyeluruh agar kawasan ini kembali tertib, indah, dan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Decky.
Ia menegaskan, GANESPA tidak menolak aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, menurutnya, pemberdayaan ekonomi harus tetap mengacu pada ketentuan tata ruang dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Sopir Gelapkan Uang Majikan Rp25 Juta, Polsek Serpong Kejar hingga Cianjur, Korban Beri Apresiasi
“Kami menduga terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyewaan lahan di kawasan sempadan setu untuk dijadikan lokasi warung,” tegasnya.
GANESPA memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah mengambil langkah konkret dalam menata kawasan Setu Ciledug agar kembali bersih, tertib, aman, dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. (aditya)

















