SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut disiapkan sebagai upaya mencegah penyebaran kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang disebut dalam Perpres tersebut sebagai ancaman nonmiliter.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan pembahasan rancangan Perda telah dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta DPRD Kabupaten Tangerang. Menurutnya, regulasi itu bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyimpangan seksual.
“Tentunya hal itu (LGBTQ) harus dihindari, dalam artian dicegah segala bentuk kegiatan ataupun kampanyenya. Kita sudah berdiskusi dengan tokoh lintas agama juga bersama DPRD bahwa akan kita buat Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tangerang sebagai aturan turunan dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dalam mencegah penyebaran LGBTQ,” kata Maesyal kepada Satelit News, Rabu (29/7).
Meski demikian, pria yang akrab disapa Rudi Maesyal itu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis ataupun main hakim sendiri dalam upaya pencegahan. Menurutnya, seluruh langkah harus tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia maupun di Kabupaten Tangerang.
“Guna menjaga stabilitas wilayah Kabupaten Tangerang, masyarakat juga jangan terpengaruh oleh provokasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Intinya semua agama sepakat tidak ada ruang LGBTQ di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Ues Nawawi Gofar, menyampaikan bahwa rancangan Perda tersebut juga telah dikomunikasikan dengan DPRD Kabupaten Tangerang. Ia menilai para anggota dewan terbuka untuk membahas regulasi tersebut.
Baca Juga: Bupati Tangerang Tinjau SPPG Parahu, Pastikan MBG Higienis
“Sudah kita dorong, dan DPRD juga terbuka dengan pembahasan regulasi ini,” kata KH Ues Nawawi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, juga menyatakan regulasi mengenai pencegahan LGBTQ diperlukan. Menurutnya, kebutuhan itu berkaca pada kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kecamatan Panongan yang disebut melibatkan kelompok LGBTQ.
“Kalau melihat beberapa kasus yang terjadi, tentunya harus ada regulasi yang mencegah LGBTQ,” katanya. (alfian/aditya)




















