SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Upaya menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan ramah anak terus diperkuat. Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendeklarasikan Pesantren Aman di Pondok Pesantren Al-Mubarok, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8), sebagai bagian dari gerakan nasional untuk mencegah bullying dan segala bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren.
Ketua PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), KH Miftah Faqih, mengatakan deklarasi tersebut tidak hanya dilakukan di Pondok Pesantren Al-Mubarok, tetapi juga akan diterapkan di seluruh pesantren di Indonesia.
Menurutnya, gerakan ini bertujuan memastikan setiap santri memperoleh lingkungan belajar yang aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, maupun hambatan dalam mengakses pendidikan.
“Pokoknya aman dalam proses belajar mengajar, aman dalam mendapatkan transformasi keilmuan dari guru-gurunya, aman dari bullying, aman dari diskriminasi, aman dari keterputusan atau ketidaktersediaan akses-akses pembelajaran dan akses pendidikan yang semestinya,” kata KH Miftah Faqih kepada Satelit News, Sabtu (1/8).
Ia menjelaskan, implementasi program Pesantren Aman dilakukan melalui pengawasan Dewan Masayikh yang bertugas menjamin kualitas kurikulum kepesantrenan sekaligus melakukan pendampingan kepada para santri.
Selain itu, di lingkungan pesantren juga terdapat musyrif dan musyrifah yang berperan sebagai pembimbing dalam proses pendidikan maupun pembinaan karakter.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Karena di pesantren itu ada tiga unsur, yaitu taklim yang berarti ada guru, murid, dan kiai. Kemudian tartib, yakni praktik pembelajaran sehari-hari yang berada dalam pengawasan. Selanjutnya tarbiyah, yaitu pendampingan secara spiritual,” ujarnya.
Miftah menegaskan, menjadi seorang kiai tidaklah mudah. Selain menguasai ilmu agama, seorang kiai juga harus memahami sistem kepengasuhan yang baik dan benar.
Ia mencontohkan sistem tersebut telah diterapkan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Silob Karangharjo, di mana wali santri dapat memantau perkembangan anak melalui pola pengasuhan dan parenting yang terstruktur.
“Implementasinya jelas sekali. Wali santri bisa mengetahui perkembangan anaknya. Ada parenting yang dijalankan di pesantren. Pendidikan akan sukses jika ada tiga unsur yang saling bersambung, yaitu guru atau kiai, santri, dan wali santri,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris RMI PBNU yang juga Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Gus Ulun Nuha, mengatakan Kabupaten Tangerang menjadi lokasi ke-16 roadshow deklarasi Pesantren Aman yang digelar RMI PBNU di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, deklarasi tersebut merupakan komitmen para kiai untuk mewujudkan lingkungan pesantren yang aman dan nyaman bagi seluruh santri dan santriwati.
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
“Agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, seperti yang kita ketahui di beberapa daerah terjadi kekerasan, baik fisik, seksual, maupun psikologis di pondok pesantren,” katanya.
Selain mencegah kekerasan dan perundungan, RMI PBNU juga meminta pemerintah daerah memberikan tindakan tegas terhadap pondok pesantren yang tidak memiliki izin operasional.
Menurut Ulun, keberadaan pesantren yang tidak berizin berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga perlu mendapat perhatian serius.
“Para kiai tadi juga menyampaikan, kami meminta agar pesantren-pesantren yang tidak berizin atau pihak yang tidak layak menyandang nama pesantren maupun kiai tidak menyelenggarakan pendidikan atas nama pesantren. Itu menjadi salah satu rekomendasi halaqah,” ujarnya.
Ulun menjelaskan, terdapat lima aspek penting dalam mewujudkan Pesantren Aman. Pertama, kepengasuhan yang memiliki sanad keilmuan yang jelas hingga bersambung kepada imam mazhab dan Rasulullah SAW. Kedua, adanya aturan kepengasuhan yang ramah anak. Ketiga, pembentukan Satgas Ramah Anak atau Satgas Pesantren Aman di setiap pondok pesantren. Keempat, tersedianya sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses. Kelima, penyediaan infrastruktur pendukung, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV).
“Jadi anak memiliki kanal pelaporan yang aman. Termasuk juga menciptakan infrastruktur yang aman, salah satunya dengan memasang CCTV,” tandasnya.
Saat disinggung mengenai LGBTQ, Ulun menegaskan bahwa konsep Pesantren Aman mencakup perlindungan dari seluruh perilaku yang dilarang oleh agama maupun negara, termasuk LGBTQ yang menurutnya dipandang sebagai ancaman nonmiliter.
Ia juga menyampaikan, RMI PBNU bekerja sama dengan layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Agama, serta Bareskrim Polri agar para santri memiliki saluran pelaporan apabila mengalami kekerasan.
“Kita tadi bersepakat dengan para kiai di halaqah, yang disebut kekerasan bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis dan seksual. Mengancam, memaksakan kehendak, itu juga termasuk kekerasan, begitu juga kekerasan verbal maupun seksual,” katanya. (alfian/aditya)




















