SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugraha menegaskan agar pihak sekolah tidak memungut biaya apapun dari wali murid. “Saya memberikan penegasan, kepada semua sekolah, khususnya tingkat SMP dilarang memungut biaya apapun itu, tanpa konfirmasi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik Kabupaten Tangerang,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Wahyu Nugraha kepada Satelit News, Rabu (22/7).
Lanjut Wahyu, karena di masa pandemik ini sangat riskan terjadi misskomunikasi. Bahkan jika hanya titipan uang atau pembelian seragam. “Di masa pandemik ini sangat riskan, walaupun hanya titipan atau pembelian seragam, itu tidak perlu ada,” tegasnya.
Wahyu mengaku, sudah berbicara dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, terkait persoalan SMPN 1 Jambe yang diduga melakukan pungutan terhadap wali murid.
Menurut Wahyu, berdasarkan keterangan Kadisdik, bahwa pihak Dinas Pendidikan dipimpin langsung oleh Kadisdik sudah turun ke sekolah tersebut untuk mengklarifikasi.
Kata Wahyu, pungutan biaya itu merupakan titipan sebagai penyediaan untuk seragam olahraga. Namun kata dia, kepala dinas sudah menyampaikan bahwa hal seperti itu tidak diperbolehkan.
“Saya sudah komunikasi dengan Kadisdik. Dia katanya turun langsung ke TKP (SMPN 1 Jambe). Katanya itu titipan untuk uang seragam olahraga, tetapi Pak Kadis sudah menyampaikan ke pihak sekolah, kalau itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Baca Juga: Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS
Sebelumnya diberitakan media cetak dan online Satelit News, bahwa pihak SMPN 1 Jambe melakukan pungutan biaya sebesar Rp1 juta kepada wali murid baru yang hendak mendaftar, dengan modus pembelian seragam sekolah.
Sampai berita ini terbit, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah belum memberikan komentar. Bahkan saat dihubungi via telphone dan pesan singkat, dirinya tidak memberikan tanggapan. (alfian/aditya)
