SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang mencatat dari jumlah total 807 ribu warga Kabupaten Pandeglang, yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 2020, masih sekitar 3 ribu orang belum memilki e-KTP. Jumlah yang belum memiliki e-KTP itu didominasi oleh pemilih milenial atau pemilih pemula.
Sekretaris Disdukcapil Pandeglang, Tubagus Agus Muhidin mengungkapkan, masih ada ribuan pemilih pada Pilkada nanti yang belum memiliki e-KTP. Ribuan pemilih itu katanya, didominasi oleh pemilih pemula.
“Ada sekitar 3 ribu yang belum miliki e-KTP pada Pilkada nanti, itu didominasi oleh pemilih pemula. Kurang lebih yang kami catat ada sekitar 807 ribu yang wajib punya e-KTP, dan 3 ribunya yang belum miliki e-KTP,” kata Agus, Senin (3/8).
Jumlah yang belum memiliki e-KTP itu lanjutnya, tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. “3 ribu itu di semua kecamatan di Kabupaten Pandeglang ada,” ujarnya.
Ia mengklaim, setiap harinya selalu memberikan imbauan agar para pemilih pemula yang belum miliki e-KTP itu, segera melakukan perekaman di kecamatan masing-masing domisili.
“Ya, total 3 ribu orang pemilih pemula itu sama sekali belum melakukan perekaman. Makanya berkali-kali kami sarankan kepada mereka agar segera melakukan perekaman untuk memiliki e-KTP,” imbuhnya.
Sebetulnya tambah dia, membuat e-KTP itu sangat mudah dan tidak ribet seperti dibayangkan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, bisa membuatnya melalui online, asalkan sudah melakukan perekaman.
“Perekaman di kecamatan cukup membawa kartu keluarga (KK). Setelah itu hanya menunggu dua hari, dan akan keluar status Print Ready Record (PRR). Dilanjut daftar online di Disdukcapil, dan e-KTP bakal diantarkan oleh Pos ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, pihak Disdukcapil agar melakukan terobosan baru untuk mendatangi secara langsung kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP.
“Kami minta datangi langsung warga itu (belum miliki e-KTP). Misalkan, Disdukcapil untuk melakukan perekaman secara langsung dengan keliling,” katanya.
Dia juga meminta kesadaran masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, ssegera mungkin untuk mengurus ke masing-masing kecamatan. “Kami juga minta masyarakat proaktif agar segera melakukan perekaman di kecamatan tempat tinggalnya,” harapnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menentukan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2020 ini. Akan tetapi, jika berkaca kepada jumlah DPT yang tercatat pada Pemilu 2019 lalu yaitu sebanyak 930.761 orang.
“Untuk DPT pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang nanti, penetapannya di rentang tanggal 9 sampai 16 Oktober. Saat ini masih proses pencocokan dan penelitian (Coklit). Setelah coklit nanti proses penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang tahapan penetpan DPS-nya untuk di tingkat kabupaten dari tanggal 5 sampai 14 September. Setelah itu nanti ada uji publik DPS terus ada perbaikan DPS dan dilanjut dengan penetapan DPT,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post